Minggu, 21 Februari 2016

Sombongnya Pasha Ungu Setelah Menjadi Pejabat Wakil Walikota

Pasha: Sekarang saya sudah pejabat, kamu kan cuma kontributor

Pasha: Sekarang saya sudah pejabat, kamu kan cuma kontributor
Pasha Ungu Instagram
 
 Info Media Nasional News - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Mohammad Iqbal Rasyid sangat menyesalkan sikap Wakil Wali Kota Palu yang baru dilantik Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu atas insiden yang dianggap mencederai kerja jurnalis di Kota Palu.
"Jikalau kejadiannya seperti informasi yang beredar, maka kami sangat menyesalkan peristiwa tersebut, karena di era keterbukaan informasi publik saat ini, kok masih ada perilaku pejabat yang seperti itu," katanya di Palu, Rabu.
Dilansir dari Antara Sulteng, Ridwan Lapasere salah satu jurnalis MNC Grup yang mengalami insiden tersebut menuturkan saat hendak mewawancarai Pasha namun saat itu dia menolak. "Saya ini sekarang sudah pejabat, bukan lagi artis. Kamu orang cuma kontributor kan," kata Ridwan menirukan perkataan Pasha.




Setelah dia berlalu meninggalkan vokalis band Ungu itu, Rahman, seorang jurnalis lainnya NET TV datang dan mengalami perlakuan yang sama. Ridwan dan Rahman mengaku mendapatkan tugas untuk melakukan peliputan khusus terkait kegiatan yang dilakukan beberapa jam menjelang pelantikan.
Hal serupa juga ditunjukkan Pasha saat pelantikan. Pasha terkesan menjauhi awak media yang mencoba mengabadikannya. Justru, Pasha melayani sejumlah penggemarnya yang memintanya untuk berfoto selfie melalui smartphone.
Usai pelantikan pun, Pasha yang datang bersama istrinya Adelia Wilhelmina sama sekali tidak mau melayani wartawan. Ketua AJI Palu berharap Pasha memberi penjelasan terkait insiden itu, karena menurut data yang diperoleh, perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan Pasha itu juga menimpa beberapa jurnalis lainnya.
Pasha terpilih menjadi Wawali Kota Palu mendampingi Hidayat dengan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
(kpl/ant/frs)

Senin, 01 Februari 2016

Rp 4,4 Triliun Aset SUPERSEMAR Disita


ASET SUPERSEMAR DISITA: Total Rp4,4 Triliun, Berikut Rinciannya
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto 
Info Media Nasional News JAKARTA - Jaksa Pengacara Negara (JPN), Senin (1/2/2016) mengajukan permohonan sita eksekusi aset Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta.

Adapun aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah rekening, deposito dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 rekening, deposito dan giro.

Selanjutnya, dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16.000 meter persegi terletak di Bogor seluas lebih kurang 8.000 meter persegi dan Jakarta seluas lebih kurang 8.000 meter persegi.

"Serta enam kendaraan roda empat," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengizinkan proses sita paksa terhadap aset dari Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun, jika tuntutan tidak dipenuhi.

"Waktunya delapan hari untuk melaksanakan isi putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta.

Dijelaskan, jika dalam waktu delapan hari tidak bisa terpenuhi atau kondisi tidak berubah, maka kejaksaan dipersilakan untuk melakukan penyitaan dan juru sita sudah ditunjuk.

Saat ini, Kuasa Hukum Supersemar Bambang Hartono juga sedang mangajukan gugatan perdata baru mengenai jumlah sebenarnya uang yang tidak sampai Rp4,4 triliun.

Namun, belum diketahui apakah gugatan tersebut disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.