Rabu, 08 Juni 2016

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Menolak LKPJ Walikota Bekasi Rahmat Efendi




PANDANGAN UMUM
FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD KOTA BEKASI
TERHADAP
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PEMERINTAH KOTA BEKASI - TAHUN ANGGARAN 2015

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Syalom,
Salam Sejahtera untuk kita semua,
Om Swasti Astu,
Namo Bhudayo,
v  Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang Terhormat
v  Saudara Walikota Bekasi, yang kami hormati
v  Segenap Unsur MUSPIDA Kota Bekasi yang terhormat
v  Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang kami hormati
v  Para Camat dan Lurah se-Kota Bekasi yang kami hormati
v  Tokoh Masyarakat dan Para Pemuka Agama, Pimpinan Organisasi Sosial Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pengurus-pengurus Organisasi Keagamaan, Kemasyarakatan, Kepemudaan dan Kemahasiswaan, serta Insan Pers yang kami hormati.

PESERTA SIDANG DAN PARA TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan karunia dan perlindunganNya kepada kita semua. Sehingga pada hari ini, dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi kita dapat bertemu, bersilaturahmi dan saling berjabat erat dalam semangat kebersamaan, penuh dengan rasa kekeluargaan sebagai masyarakat Kota Bekasi yang sama-sama kita cintai.
Sebelum kami sampaiakan muatan dan materi pandangan Fraksi PDI Perjuangan atas LKPJ Tahun Anggaran 2015, perkenankan kami menyampaikan SELAMAT HARI LAHIRNYA PANCASILA 1 JUNI yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Libur Nasional dan menyampaikan SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1437 HIJRIYAH untuk seluruh umat Muslim, semoga makna yang paling hakiki dari puasa di bulan Ramadhan menjelma sebagai prilaku pikir dan tindakan yang penuh dengan keberkahan, persaudaran dalam kebersihan jiwa dan memuncaki Ramadhan dengan rasa keikhlasan lahir batin. Amin.
Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya atas apresiasi yang ditunjukkan segenap lapisan masyarakat sebagai wujud kecintaan dan rasa memiliki Kota Bekasi, selanjutnya kami juga menyampaikan selamat Opini BPK atas Predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang diraih Pemerintah Kota Bekasi sebagai parameter dan indikator dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Ekpresi kegembiraan Saudara Walikota dan Saudara Wakil Walikota, juga sebagian besar aparatur birokrasi Pemerintah Kota Bekasi yang melakukan pemotongan rambut hingga gundul (ijinkan kami menggunakan istilah GUNDULISASI) atas pencapaian WTP juga diikuti dengan kehendak yang kuat akan berlangsungnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kredibel, akseptabel dan berintegritas. Sehingga selalu menempatkan kepentingan masyarakat  Kota Bekasi di atas kepentingan pribadi dan kelompok atau golongan.
Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi hal tersebut diatas, karena ingin mengingatkan kepada Saudara Walikota, bahwa penilaian dan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah jaminan bahwa penyelenggaraan dan pemerintahan tidak rentan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan. Terlebih BPK hanya menggunakan metode sampling dalam penilaian pengelolaan keuangan daerah. Bukankah kita tahu, bahwa ada daerah-daerah yang mendapat WTP 3 (tiga) kali berturut-turut tetapi ketiga kepala daerahnya ditangkap oleh KPK?. Sebab itu, kami mendorong peningkatan kinerja pemerintahan lebih kepada tanggungjawab kepada masyarakat Kota Bekasi, bukan sebaliknya hanya larut dalam mengejar opini BPK.

SIDANG DEWAN YANG TERHORMAT DAN PARA HADIRIN YANG BERBAHAGIA
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun  2015pada dasarnya adalah amanah konstitusi sebagai implementasi pasal 27 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi “Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah dan memberikan Laporan Keterangan Pertangjungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah”.
Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Kepala Daerah juga diatur berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.Sebagaimana disampaikan oleh Saudara Walikota Bekasi bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2015, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2015 yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 yang berpedoman pada kerangka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
Di tahun 2015 sebagai fase kedua RKJMD yang menjadi orientasi pembangunannya adalah segala hal terkait Pelayanan Dasar, dengan arah pencapaiannya untuk mengoptimalisasi pelayanan yang diharapkan bermuara pada tingkat kesejahteraan masyarakat dan mendongkrak percepatan pembangunan di tahun dan fase selanjutnya.
Dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan, LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan: 
a)    Arah kebijakan umum pemerintahan daerah,
b)    Pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah,
c)    Penyelenggaraan urusan desentralisasi,
d)    Penyelenggaraan tugas pembantuan; dan, 
e)    Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Atas dasar ketentuan tersebut Saudara Walikota selayaknya dapat menjelaskan secara rinci dan menyeluruh atas segala hal capaian pembangunan, kendala dan tantangan serta berbagai hal yang menjadi titik lemah kurangnya pencapaian program-program kerja yang telah dicanangkan.

PESERTA SIDANG YANG KAMI HORMATI,
Setelah menelaahLKPJ Kota Bekasi Tahun Anggaran 2015 dan tidak mengurangi nilai penghargaan capaian WTP-BPK, Fraksi PDI Perjuangan mempelajari dan mencermati secara seksama, dengan pendekatan komperehensif yang terintegrasi atas kondisi faktual kebijakan-kebijakan politis menyangkut Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja, aspek pembiayaan serta rangkaian program dan capaian kegiatan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2015, refleksi akan etos dan kinerja pelayanan publik yang merujuk pada kaedah dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang good governance.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, hubungan yang berjalan antara pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi perlu ditunjukkan pola harmonisasi untuk dapat mempertahankan hasil pembangunan yang dicapai, melanjutkan dan meningkatkan semua proses pembangunan yang tengah berjalan saat ini. Dengan demikian, diharapakan menuai apresiasi positif dari masyarakat luas.
Berangkat dari pemikiran diatas, sudah selayaknya jika kita bersama-sama mengembangkan dinamika kerjasama antara pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi dalam kerangka terbentuknya hubungan checks and balance dan terselenggaranya good governance.Isu-isu aktual yang menggejala di masyarakat sebagai sorotan mendasar dalam relasi eksekutif-legislatif hendaknya menjadikan kedua institusi yang sama-sama mengenban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi berlaku arif, akomodatif dan menempatkan kepentingan pembangunan serta berjalannya penyelenggaraan pemerintahan ini sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi ikhwal relasi eksekutif-legislatif ini sebagai bentuk tanggungjawab moral politik yang perlu disikapi secara seksama untuk kemudian menjadi pijakan bersama membangun harmonisasi yang lebih teraktualisasi dalam kerja-kerja pembangunan bagi eksekutif, dan kerja-kerja politik pengawasan, legislasi dan penyusunan anggaran bagi legislative untuk dapat mengagregasi seluruh aspirasi masyarakat Kota Bekasi.

SIDANG DEWAN DAN PARA HADIRIN YANG KAMI HORMATI
Sebagai progress report, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2015 dalam rumusan dan tanggapan Fraksi PDI Perjuangan disusun dan dikaji, melalui laporan dan temuan dari masing-masing Anggota Fraksi PDI Perjuangan sesuai Tupoksi di sebaran Alat Kelengkapan DPRD Kota Bekasi, yang secara umum dirumuskanlah hal-hal sebagai berikut:
1)    Indikator berbasis kinerja dikalangan birokrasi Pemerintah Kota Bekasi,
2)    Terapan hukum dalam implementasi kebijakan Pemerintah  Kota Bekasi,
3)    Formulasi pembangunan yang sesuai dengan Arah Kebijakan Umum Pembangunan Daerah dalam tahapan berjalan di Tahun ke-2,
4)    Indikator capaian target dan rasionalisasi pencanangan target baru sebagai pijakan dalam menetapkan penggalian potensi pendapatan daerah,
5)    Transparansi pengelolaan dalam serapan anggaran dan mekanisasi pengawasan keuangan antar lembaga,
6)    Regulasi sektor pendidikan dan kesehatan serta problem umum pengupahan sektor ketenagakerjaan, dan
7)    Pola pengawasan yang terintegrasi.
Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu memberi penekanan pada hal-hal yang bersifat subtantif untuk dapat diperhatikan oleh Saudara Walikota Bekasi.Hal ini disampaikan agar kiranya menjadi titik perhatian kita bersama. Dalam catatan kami terdapat hal-hal sebagai berikut:
a)    Sebagaimana tertuang dalam 5 (lima) Misi Pembangunan di RPJMD, yakni
i)     Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan yang baik,
ii)    Membangun prasarana dan sarana yang serasi dengan dinamika dan petumbuhan kota,
iii)   Meningkatkan kehidupan sosial masyarakat melalui layanan pendidikan kesehatan dan layanan sosial lainnya,
iv)   Meningkatkan perekonomian melalui pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, meningkatkan investasi, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif,
v)    Mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, tentram dan damai.
Sangat jelas bahwasannya tata kelola pemerintahan yang baik ditopang oleh kemampuan dan kecakapan pegawai, Fraksi PDI Perjuangan berkali-kali menyampaikan untuk standarisasi kompetensi pegawai sebagai syarat mutlak untuk berakselerasi dalam percepatan pembangunan.Bahwa kompetensi yang memadailah diharapkan para pegawai birokrasi kita memiliki etos kerja.
Hari ini kita dihadapkan pada birokrasi yang diisi oleh pegawai atau aparatur tanpa etos kerja, padahal Saudara Walikota Bekasi telah melakukan Pakta Integritas kepada pegawai atau aparatur birokrasi Pemerintah Kota Bekasi.Dengan jumlah aparatur yang tercatat sebagai PNS sejumlah 12.940 dan Non-PNS, terdiri dari TKK SKPD 2.795 dan TKK Pendidikan 2.191 tentu jumlah apartur ini belumlah kami kategorikan sebagai Birokrasi Obesitas, namun demikian kami lebih concern akan kualitas kerja ketimbang kuantitasnya. Oleh karena itu, perlu kebijakan yang lebih terarah pada peningkatan kemampuan kerja aparatur.Profesionalisme dan tanggungjawab moral lebih disematkan pada seluruh aparatur birokrasi kita, maka penyelenggaraan pemerintahanberbasis kompetensi terkait dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Kami berharap adanya Pakta Integritas tak lagi sebatas slogan kosong dan tanpa memiliki daya ukur dalam prakteknya.
b)    Fraksi PDI Perjuanganmemandang kegiatan pembangunan yang didasarkan pada Renstra Kota Bekasi tahun 2008-2013 pada umumnya masih bisa dioptimalkan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah ;
i)     Masalah implementasi kebijakandi bidang pendidikan yang masih kerap ditemukan praktek yang membebani orang tua murid,
ii)    Infrastruktur perkampungan dan perumahan atau pemukiman ,
iii)   Masalah implementasi kebijakan di bidang kesehatan,perluasan  pembangunan transportasi, serta pelayanan dan ketersedian  air bersih,
iv)   Perlu  program ketahanan pangan yang  optimal terkait dengan kenaikan harga pasar dan berdampak pada daya dukung lingkungan,
v)    Pemberdayaan dan pengembangan UKM,
vi)   Terkait dengan upaya mewujudkan orientasi ekonomi kerakyatan dihadapkan pada tantangan dominannya ekonomi pasar akhir-akhir ini, dan
vii) Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah.
c)    Kami juga menyikapi persoalan anggaran terhadap upaya mewujudkan sustainable development (pembangunan berkelanjutan). Data ilmiah dan statistik yang disampaikan perlu dicermati lebih dalam mengingat beberapa temuan dilapangan (data mikro) tidak mencerminkan indikator makro yang disampaikan dalam LKPJ. Apakah pembangunan sudah mendukung konsep projob, pro growth, pro poor, dan institusi sudah good society. Beberapa temuan itu khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan antara lain
i)     Mejadikan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) sebagai indikator utama tingkat keberhasilan pemerintahan. Pendekatan ini masih bersifat makro sehingga perlu untuk diterjemahkan secara mikro terutama menyangkut pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat,
ii)    Akses terhadap pendidikan dan kesehatanbelumlah maksimal dengan tingkat permasalahan di 2 (dua) aspek tersebut, seperti kesempatan pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi, terutama mereka yang kurang mampu atau miskin,Masalah peyalanan kesehatan yang terkait dengan beberapa masalah peningkatan kesejahteraan pelayan kesehatan, edukasi para dokter, jaringan kesehatan dan informasi sampai ke tingkat kecamatan, sindrom masyarakat terhadap biaya tinggi pengobatan, pemulihan kesehatan, keterlambatan tindakan medis. Demikian halnya tentang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan perlu ditingkatkan hingga tersedianya fasilitas gedung sekolah yang relatif lebih baik dari sisi fisik.
d)    Isu-isu Krusial
      I.        Konsepsi Smart City, bagi Fraksi PDI Perjuangan merupakan wujud komitmen yang kuat Pemerintah Kota Bekasi untuk menggerakkan Kota Bekasi kearah pencapaian wilayah yang strategis. Oleh karena hendaknya di formulasikan secara komperehensif agar masyarakat Kota Bekasi memiliki pemahaman yang utuh atas setiap ide, gagasan dan kreasi yang berdampak langsung kepada masyarakat. Lebih jauh, konsep Smart City merupakan konsep penataan kota dengan peningkatkan peran infrastruktur publik serta pembangunan yang tidak ego sektoral. Pembangunan ego sektoral merupakan pembanguan yang cenderung tidak memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar. Dalam kajian kami, Smart city memiliki beberapa indikator, diantaranya smart culture dan smart transport management. Jika Smart City hanya menjadi trend inovasi tata kelola perkotaan, maka dikhawatirkan yang terjadi adalah mengelabuhi masyarakat tanpa bisa menuai manfaat. Semoga Pemerintah Kota Bekasi memahami betul konsepsi strategis tentang Smart City sebagai inovasi dan mampu membnerdayakan potensi masyarakat tanpa menghilangkan jati diri masyarakat itu sendiri. Secara khusus, Konsep Smart City untuk Kota Bekasi belum pernah dipaparkan dengan pihak legislatif sehingga kami menginisiasi kiranya Saudara Walikota dapat menjadwalkan pemaparan atas inovasi Smart City tersebut dengan lembaga ini, atau DPRD Kota Bekasi.
    II.        Ketersediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau), Fraksi PDI Perjuangan memandang, Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau selain dimuat dalam RTRW Kota, RDTR Kota, atau RTR Kawasan Strategis Kota, juga dimuat dalam RTR Kawasan Perkotaan yang merupakan rencana rinci tata ruang wilayah Kota. Minimnya Ruang Terbuka Hijau berdampak pada aspek sosial ekonomi yang nyata. Keseimbangan lingkungan perlu ditata dan disiasati sedemikian rupa sebagaimana aturan yang diperuntukkan. Pemerintah Kota Bekasi harus mampu mempertegas ketentuan menyangkut RTH bagi kalangan pengembang yang beinvestasi di Kota Bekasi.
   III.        Darurat Bencana, sebagaimana kita ketahui bahwa Kota Bekasi menghadapi musim penghujan tahun ini terdapat wilayah-wilayah yang rawan akan bencana banjir dan tanah longsor. Penanganan bencana melalui BPBD yang notabene belum di backup oleh anggaran APBD 2015 hendaknya lebih diperhatikan. Fraksi PDI Perjuangan mendorong untuk penciptaan tim darurat bencana yang terintegrasi dengan komponen masyarakat dalam meminimalisir korban bencana. Selain bencana alam, perhatian serius juga harus dicanangkan dalam penanggulangan DBD. Wabah DBD terhitung serius untuk Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi dirasakan belum mampu mengoptimalkan pencegahan DBD melalui fogging di lingkungan-lingkungan yang terserang wabah DBD. Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendesak kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk bertindak cepat dan tepat dalam penanganan-penanganan wabah penyakit seperti DBD sehingga masyarakat memiliki kepastian akan penanggulangannya.
  IV.        PPDB Online, untuk menghindari praktek manipulatif dan penyimpangan lainnya dalam perekrutan peserta didik baru tahun ajaran 2016/2017 yang akan datang, Fraksi PDI Perjuangan mendesak kepada DInas Pendidikan Kota Bekasi memperhatikan ketentuan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin. Untuk itu, kami berharap penerapan quota 20% bagi siswa miskin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub No 50 Tahun 2015) diterapkan secara utuh sebagai wujud keberpihakkan pada masyarakat miskin pada umumnya. Afirmasi pendidikan mutlak diperlukan jika kita mau mendedikasikan potensi daerah untuk kemajuan dan kesempatan pendidikan bagi warga miskin.
   V.        BPJS, masih banyaknya pasien dari keluarga tidak mampu yang tak tertangani dengan baik oleh RS pemerintah ataupun RS swasta menunjukkan komitmen yang rendah atas pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kota Bekasi. Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar pemerintah memberlakukan sanksi tegas kepada RS tersebut. Jika kami masih menerima aduan masyarakat atas pelayanan, atau penolakan pihak RS akan pasien miskin, maka kami tempuh upaya politik dan hukum lebih lanjut.
  VI.        UMKM dan Perkoperasian, semangat untuk mengembangkan potensi ekonomi melalui penciptaan UMKM dan pendayagunaan koperasi sejauh ini masih terpusat kepada pihak-pihak yang memiliki akses kepada instansi terkait. Dengan demikian kesenjangan informasi, sosialisasi menjadi penting untuk lebih digalakkan.
 VII.        Pajak dan Retribusi, sebagai kota jasa dan perdagangan, sudah barang tentu penerimaan pajak dan retribusi dapat menopang keberlangsungan pembangunan Kota Bekasi. Potensi penghasil dan penopang pendapatan seperti;Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, Retribusi Parkir dan Terminal, Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan kesemuanya telah dipayungi hukum dan perundang-undangan yang dihasilkan oleh DPRD Kota Bekasi. Perda akan potensi penghasil pendapatan tersebut masih seringkali terkendala dalam skala penerapannya. Hal ini lebih disebabkan lemahnya penegakkan aturan, peyimpangan petugas dilapangan dan tidak transparan dalam pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi terkait diatas.Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa penerimaan pajak dan retribusi seyogianya dapat melampaui penerimaan-penerimaan yang ada jika;
(1)  Otoritas SKPD penghasil mampu mengoptimalkan capaian kinerjanya secara proporsional, profesional dan akuntabel,
(2)  Menerapkan aturan sebagaimana produk aturan dan perundang-undangan yang diberlakukan,
(3)  Mempersiapkan aparatur yang handal dan berintegritas tinggi.
Selain itu, ada beberapa hal yang wajib kami sampaikan sebagai pembanding dalam hal ini dapat disebut sebagai studi kasus, yakni persoalan pengelolaan area parkir yang dikelola secara sepihak oleh PT.CENTRE PARK CITRA CORPORA  di Harapan Indah Kecamatan Medan Satria. Kami menemukan indikasi yang kuat terjadi penyalahgunaan sarana publik, dengan memperhatikan hal sebagai berikut;
1.      Surat DISTAKO No.650/642/DISTAKO Tanggal 23 Maret 2016 bahwa lahan Meli Melo 1,2,3 adalah merupakan tanah Prasarana sarana utilitas (PSU).
2.      Surat dari dinas perhubungan No.551/564/DISHUB Tanggal 20 April 2016 bahwa PT.CENTRE PARK CITRA CORPORA tidak mendapatkan izin pengelola parkir untuk di Meli Melo 1,2,3 dikarenakan DISHUB menyerahkan pengelolaan tersebut kepada UPTD Timur.
3.      Surat dari UPTD TIMUR No.551.21/31/UPTD/V/2016 bahwa UPTD memberitahukan agar kegiatan parkir tersebut segera dihentikan aktifitasnya dalam memungut/mengutil dikarenakan tidak ada izin parkir dari Dinas Perhubungan.
4.      Surat dari DISHUB No.511.1/730/DISHUB Tanggal 20 Mei 2016 bahwa pihak PT CENTRE PARK CITRA CORPORA tidak menghentikan aktifitas pengelolaan parkir dikawasan Meli Melo 1,2,3 akan dilakukan penindakan/penertiban oleh tim penertiban tingkat di Kota Bekasi, namun tidak dipedulikan oleh pihak pengusaha PT CENTRAL PARKING dan masih melakukan kegiatan pemungutan uang parkir.
            Lemahnya kinerja aparatur akan berdampak luas dan menjadi preseden buruk, sebab itu langkah-langhkah mengevaluasi aparatur harus segera dilakukan.

Catatan khusus terkait kerjasama dengan pihak pengelola Parkir Meter yang sejauh ini, menurut Fraksi PDI Perjuangan sebagai upaya digitalisasi perparkiran secara umum, perlu segera dilakukan kajian menyeluruh yang melibatkan semua komponen pemangku kepentingan yang ada. Oleh karena itu, atas aduan masyarakat, telaah tim Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa Saudara Walikota belum mampu menangkap respon masyarakat atas keberadaan pengelola Parker Meter, dengan demikian Fraksi PDI Perjuangan mendesak untuk segera mengeluarkan kedudukan hukum atas pemberlakuan Parkir Meter dimaksud. 97 titik parkir yang akan melalui proses pelelangan hendaknya dapat diakses oleh publik, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Bekasi bertanggungjawab untuk dapat mengakomodasi kebutuhan informasi, sehingga tak menjadi komoditas yang terbatas pada kelompok tertentu.
VIII.        Infra Struktur, capaian pengerjaan infrastruktur masih berkecenderungan “asal dikerjakan”, sehingga standar kualitas pengerjaan selalu dipersoalkan ditengah masyarakat. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta dinas terkait agar menerapkan prasyarat ketat dalam hal kualitas pengerjaan yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
  IX.        ULP, Pembentukan ULP  merupakan amanat dari Perpres, karena pengadaan barang/jasa merupakan indikator penting tentang penerapan Good Governance dan indikator kualitas kinerja pelayanan publik. Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan pemerintah sebagai pengguna barang/jasa, pihak swasta sebagai penyedia barang/jasa, dan masyarakat sebagai pihak penerima manfaat merupakan perwujudan nyata dari penerapan Good Governance. Dalam prakteknya, pengadaan barang/jasa pemerintah ini masih ditemukan banyak permasalahan karena praktek penyimpangan. Pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah memiliki peluang yang besar untuk terjadinya penyelewengan. Penyelewengan dapat berupa menaikkan nilai proyek dari nilai yang sebenarnya, tidak melakukan prosedur pelelangan yang ditetapkan oleh peraturan, dan pengadaan barang/jasa fiktif.
   X.        IMB Gereja Santa Klara, penerbitan IMB untuk pembangunan Gereja Santa Klara di Kecamatan Bekasi Utara telah sesuai prosedur dan tak ada kecacatan didalamnya. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Saudara Walikota Bekasi untuk tetap menempatkan putusan IMB sebagai produk hukum, bukan produk politik.
  XI.        Pernyataan Pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2015, dengan senantiasa mengharap ridho Tuhan Yang Maha Esa, setelah mendalami penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2015, kami berkesimpulan bahwa indikator-indikator yang notabene disampaikan oleh Saudara Walikota Bekasi lebih mengedepankan proyeksi statistik secara makro, namun pada aspek pelaksanaan dan kerja-kerja pembangunan selama ini masih ditemukan kelemahan dan kekurangan yang mendasar bahkan terkategori gagal. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan BELUM DAPAT MENERIMA LKPJ Tahun Anggaran 2015 sebagai sebuah dokumen penting dalam pertanggungjawaban baik kepada internal pemerintahan, legislatif dan masyarakat Kota Bekasi.
 XII.        Rekomendasi, dengan penyampaian hal tersebut diatas, kami merekomendasikan hal sebagai berikut:
i)     Bidang Pendidikan, mendesak untuk formula afirmasi sebesar 20% bagi siswa dari keluarga tak mampu atau miskin sebagai keharusan yang tak boleh di manipulasi dalam bentuk apapun juga.
ii)    Bidang Kesehatan, banyaknya keluhan masyarakat atas pelayanan kesehatan, penolakan pasien oleh RS pemerintah ataupun swasta hendaknya Pemerintah Kota Bekasi member sanksi tegas hingga pada pencabutan ijin operasional RS dimaksud.
iii)   Bidang Tata Ruang, Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa abai atas maraknya pembangunan pusat niaga, ruko, hotel dan apartemen yang tak mampu memenuhi tanggungjawabatas formulasi 30% ketersediaan Ruang Terbuka Hijau sebagai kewajiban sesuai standarisasi keluarnya perijinan pemabangunannya.
iv)   Bidang Aparatur, aparatur birokrasi di Pemerintahan Kota Bekasi harus menerapkan standar kompetensi yang memadai untuk menunjukkan komitmen dan integritasnya. Mutasi yang diberlakukan selama ini justru menjadikan aparatur dapat melakukan adaptasi kerja yang cepat, efektif dan multi-efisiensi, namun pada prakteknya justru menjadikan aparatur dimaksud sebatas penyegaran lingkungan kerja. Kondisi ini kami menyebutnya sebagai anomali birokrasi. Maka perlu dikaji ulang pendekatan mutasi sebagai peningkatan kemampuan dan kompetensi kerja atau hanya penyegaran lingkungan kerja.
v)    Bidang Investasi, kehendak yang kuat menanamkan iklim investasi di Kota Bekasi haruslah mampu menyeimbangan kearifan lokal, kearifan budaya dan berprospektif dalam mendongkrak serapan pendapatan, memberdayakan masyarakat dan kondisi yang kondusif, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya. Oleh karena kami mengharapkan, Pemerintah Kota Bekasi berani menindak investor yang lebih mengedepankan investasi dari sisi bisnis semata, namun menggerus kredibilitas Pemerintah Kota Bekasi yang pada gilirannya masyarakat tak merasakan manfaatnya.
vi)   Bidang Pendapatan, SKPD-SKPD penghasil perlu untuk di evaluasi kinerjanya. Penting untuk diperhatikan bahwa terlampau marak praktek penyimpangan retribusi dan pajak yang tak pernah tersentuh oleh penegakkan aturan sehingga kebocoran penerimaan kas daerah selalu terjadi, dari tahun ke tahun.
vii) Bidang Agama, Fraksi PDI Perjuangan telah paripurna dalam memahami konsepsi kebhinekaan. Untuk itu, upaya-upaya pembinaan kepada masyarakat menjadi tanggungjawab bersama yang harus terus menerus ditumbuhkembangkan. Pemerintah Kota Bekasi wajib mengorientasikan masyarakat memiliki kesadaran kolektif dalam mempersepsikan keutuhan dalam keberagaman. Pada konteks ini, Fraksi PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya pelaksanaan pembangunan Gereja Katolik Santa Klara sesuai penerbitan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) oleh Pemerintah Kota Bekasi.
viii)         Bidang Perekonomian Kerakyatan, sejalan dengan program pemerintah bahwa upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, pembangunan koperasi belumlah maksimal. Kami menghimbau kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk lebih maksimal memberdayakan potensi usaha kecil dan menengah serta koperasi-koperasi di Kota Bekasi dengan mempersiapkan pendampingan usaha, menyiapkan regulasi dalam distribusi barang hasil usaha kecil dan menengah serta koperasi sebagai pondasi pengembangannya.
ix)   Bidang Infrastruktur, merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan pengerjaan infrastruktur secara maksimal terutama pemenuhan kualitas pengerjaan. Masyarakatlah yang paling dirugikan oleh kualitas pengerjaan yang jauh dari perencanaan. Penekanan dalam bidang infrastuktur adalah:
(1)  Penjadwalan secara periodik waktu perbaikan jalan dan saluran yang menjadi tanggungan APBD Kota Bekasi,
(2)  Periodesasi perbaikan lampu penerangan jalan umum
(3)  Penjadwalan pengangungkatan sampah warga
(4)  Pola pemeliharaan sarana public taman, halte, terminal dan trotoar jalan
(5)  Penyediaan CCTV aktif di setiap Jembatan Penteberangan Orang (JPO) sebagai bagian tanggungjawab kenyamanan dan keamanan bagi warga yang melintas di JPO
x)    Bidang Perencanaan, mekanisasi rencana pembanguan melalui pelaksanaan system perencnaan di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota telah di dukung oleh ePlaning, namun pada beberapa fase, kami menermukan dukungan ePlaning justru tak terakses oleh publik. Patut untuk di evaluasi kerja para operator ePlaning yang memang dibuat untuk mempermudah masyarakat melakukan verifikasi data perencanaan yang telah mereka ajukan.

SIDANG DEWAN YANG TERHORMAT DAN PARA HADIRIN YANG BERBAHAGIA
Kami menyikapi secara positif atas upaya pemerintah Kota Bekasi untuk terus meningkatkan kinerja aparaturnya. Secara politis, Fraksi PDI Perjuangan memahami LKPJ Tahun Anggaran 2015 yang disampaikan oleh Saudara Walikota tetap berorientasi pada pencapaian Visi dan Misi Kota Bekasi.
Namun demikian, kami berharap adanya pembenahan-pembenahan terhadap capaian yang dirasa kurang optimal khususnya kinerja SKPD-SKPD, dengan memperhatikan lebih seksama catatan-catatan yang telah kami sampaikan diatas.Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu memberi penegasan-penegasan atas setiap butir catatan dan rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ini untuk menjadi perhatian dan disertai tindaklanjut yang nyata sebagai bentuk dan cerminan relasi politik legislatif dan eksekutif dalam kedudukan keduanya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya Kota Bekasi.Hal ini perlu ditegaskan, mengingat saudara Walikota Bekasi kerap melalaikan hal yang kami rekomendasikan sebelumnya.
Demikian Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2015, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih atas segala perhatiannya dan kiranya menjadi catatan kritis dan konstruktif oleh Sdr.  Walikota Bekasi dan segenap jajarannya.
Sekali lagi, atas nama Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi menyampaikan ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa DI Bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriyah, semoga kita semua diberikan kekuatan lahir dan batin menjalankan ibadah suci tersebut semata-mata karena mengharap ridho Allah Subhana Wata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta apa yang telah dan tengah kita lakukan tercatat sebagai amal ibadah dan kebaikan di atas kuasaNYA. Amin.
Billahitaufiq Walhidayah,
Waassalamu’alaikum Waramatullahi Wabarakatuh
Merdeka !

Bekasi,…….Juni  2016
FRAKSI PDI PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA BEKASI

                   Ketua                                               Sekretaris


ANIM IMAMUDDIN, SE,MM                       H  E  R  M  A  N