PANDANGAN
UMUM
FRAKSI
PDI PERJUANGAN DPRD KOTA BEKASI
TERHADAP
LAPORAN
KETERANGAN
PERTANGGUNGJAWABAN
PEMERINTAH KOTA BEKASI -
TAHUN ANGGARAN 2015
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Syalom,
Salam Sejahtera untuk kita semua,
Om Swasti Astu,
Namo Bhudayo,
v Pimpinan
dan Para Anggota Dewan yang Terhormat
v Saudara
Walikota Bekasi, yang kami hormati
v Segenap
Unsur MUSPIDA Kota Bekasi yang terhormat
v Para
pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang kami hormati
v Para
Camat dan Lurah se-Kota Bekasi yang kami hormati
v Tokoh
Masyarakat dan Para Pemuka Agama, Pimpinan Organisasi Sosial Politik, Lembaga
Swadaya Masyarakat, Pengurus-pengurus Organisasi Keagamaan, Kemasyarakatan,
Kepemudaan dan Kemahasiswaan, serta Insan Pers yang kami hormati.
PESERTA SIDANG DAN PARA TAMU UNDANGAN YANG BERBAHAGIA
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
atas segala limpahan karunia dan perlindunganNya kepada kita semua. Sehingga
pada hari ini, dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi kita dapat bertemu,
bersilaturahmi dan saling berjabat erat dalam semangat kebersamaan, penuh
dengan rasa kekeluargaan sebagai masyarakat Kota Bekasi yang sama-sama kita
cintai.
Sebelum kami
sampaiakan muatan dan materi pandangan Fraksi PDI Perjuangan atas LKPJ Tahun
Anggaran 2015, perkenankan kami menyampaikan SELAMAT HARI LAHIRNYA PANCASILA 1
JUNI yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Libur Nasional dan
menyampaikan SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1437 HIJRIYAH untuk
seluruh umat Muslim, semoga makna yang paling hakiki dari puasa di bulan
Ramadhan menjelma sebagai prilaku pikir dan tindakan yang penuh dengan
keberkahan, persaudaran dalam kebersihan jiwa dan memuncaki Ramadhan dengan
rasa keikhlasan lahir batin. Amin.
Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi
menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya atas apresiasi yang ditunjukkan
segenap lapisan masyarakat sebagai wujud kecintaan dan rasa memiliki Kota
Bekasi, selanjutnya kami juga menyampaikan selamat Opini BPK
atas Predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang diraih Pemerintah Kota
Bekasi sebagai parameter dan indikator dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Ekpresi
kegembiraan Saudara Walikota dan Saudara Wakil Walikota, juga sebagian besar
aparatur birokrasi Pemerintah Kota Bekasi yang melakukan pemotongan rambut
hingga gundul (ijinkan kami menggunakan
istilah GUNDULISASI) atas pencapaian WTP juga diikuti dengan kehendak yang
kuat akan berlangsungnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
kredibel, akseptabel dan berintegritas. Sehingga selalu menempatkan kepentingan
masyarakat Kota Bekasi di atas
kepentingan pribadi dan kelompok atau golongan.
Fraksi PDI Perjuangan
menggarisbawahi hal tersebut diatas, karena ingin mengingatkan kepada Saudara
Walikota, bahwa penilaian dan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
bukanlah jaminan bahwa penyelenggaraan dan pemerintahan tidak rentan dengan
penyimpangan dan penyalahgunaan. Terlebih BPK hanya menggunakan metode sampling
dalam penilaian pengelolaan keuangan daerah. Bukankah kita tahu, bahwa ada
daerah-daerah yang mendapat WTP 3 (tiga)
kali berturut-turut tetapi ketiga kepala daerahnya ditangkap oleh KPK?. Sebab
itu, kami mendorong peningkatan kinerja pemerintahan lebih kepada tanggungjawab
kepada masyarakat Kota Bekasi, bukan sebaliknya hanya larut dalam mengejar
opini BPK.
SIDANG DEWAN YANG
TERHORMAT DAN PARA HADIRIN YANG BERBAHAGIA
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2015pada dasarnya adalah amanah konstitusi sebagai implementasi pasal
27 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi “Selain mempunyai kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Kepala Daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan
laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah dan memberikan
Laporan Keterangan Pertangjungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah”.
Laporan
Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) Kepala Daerah juga diatur berdasarkan PP No.
3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD,
dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.Sebagaimana disampaikan oleh Saudara Walikota Bekasi bahwa
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2015, disusun
berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Bekasi Tahun
2015 yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 yang berpedoman pada kerangka Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
Di tahun 2015 sebagai fase kedua RKJMD yang menjadi orientasi
pembangunannya adalah segala hal terkait Pelayanan Dasar, dengan arah
pencapaiannya untuk mengoptimalisasi pelayanan yang diharapkan bermuara pada
tingkat kesejahteraan masyarakat dan mendongkrak percepatan pembangunan di
tahun dan fase selanjutnya.
Dalam ketentuan peraturan dan
perundang-undangan, LKPJ
sekurang-kurangnya menjelaskan:
a)
Arah
kebijakan umum pemerintahan daerah,
b)
Pengelolaan
keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah,
c)
Penyelenggaraan
urusan desentralisasi,
d)
Penyelenggaraan
tugas pembantuan; dan,
e)
Penyelenggaraan
tugas umum pemerintahan.
Atas dasar ketentuan tersebut Saudara Walikota selayaknya dapat
menjelaskan secara rinci dan menyeluruh atas segala hal capaian pembangunan,
kendala dan tantangan serta berbagai hal yang menjadi titik lemah kurangnya
pencapaian program-program kerja yang telah dicanangkan.
PESERTA
SIDANG
YANG KAMI HORMATI,
Setelah
menelaahLKPJ
Kota Bekasi Tahun Anggaran
2015
dan tidak mengurangi nilai penghargaan capaian WTP-BPK, Fraksi PDI Perjuangan mempelajari dan
mencermati secara seksama, dengan pendekatan komperehensif yang terintegrasi
atas kondisi faktual kebijakan-kebijakan politis menyangkut Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja, aspek pembiayaan serta rangkaian program dan
capaian kegiatan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2015, refleksi akan etos dan kinerja pelayanan publik
yang merujuk pada kaedah dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang good governance.
Dalam
pandangan Fraksi PDI Perjuangan, hubungan yang
berjalan antara pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi perlu
ditunjukkan pola harmonisasi untuk dapat mempertahankan hasil pembangunan yang
dicapai, melanjutkan dan meningkatkan semua proses pembangunan yang tengah
berjalan saat ini. Dengan demikian, diharapakan menuai apresiasi positif dari
masyarakat luas.
Berangkat
dari pemikiran diatas, sudah selayaknya jika kita bersama-sama mengembangkan
dinamika kerjasama
antara pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi dalam kerangka terbentuknya
hubungan checks and balance dan
terselenggaranya good governance.Isu-isu aktual yang
menggejala di masyarakat sebagai sorotan mendasar dalam relasi
eksekutif-legislatif hendaknya menjadikan kedua institusi yang sama-sama
mengenban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi berlaku arif,
akomodatif dan menempatkan kepentingan pembangunan serta berjalannya
penyelenggaraan pemerintahan ini sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi ikhwal relasi eksekutif-legislatif
ini sebagai bentuk tanggungjawab moral politik yang perlu disikapi secara
seksama untuk kemudian menjadi pijakan bersama membangun harmonisasi yang lebih
teraktualisasi dalam kerja-kerja pembangunan bagi eksekutif, dan kerja-kerja
politik pengawasan, legislasi dan penyusunan anggaran bagi legislative untuk
dapat mengagregasi seluruh aspirasi
masyarakat Kota Bekasi.
SIDANG DEWAN DAN PARA
HADIRIN YANG KAMI HORMATI
Sebagai
progress report, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Tahun 2015
dalam rumusan dan tanggapan Fraksi PDI Perjuangan disusun dan dikaji, melalui
laporan dan temuan dari masing-masing Anggota Fraksi PDI Perjuangan sesuai
Tupoksi di sebaran Alat Kelengkapan DPRD Kota Bekasi, yang secara umum
dirumuskanlah hal-hal sebagai berikut:
1)
Indikator berbasis kinerja dikalangan birokrasi
Pemerintah Kota Bekasi,
2)
Terapan hukum dalam implementasi kebijakan
Pemerintah Kota Bekasi,
3)
Formulasi pembangunan yang sesuai dengan Arah
Kebijakan Umum Pembangunan Daerah dalam tahapan berjalan di Tahun ke-2,
4)
Indikator capaian target dan rasionalisasi pencanangan
target baru sebagai pijakan dalam menetapkan penggalian potensi pendapatan
daerah,
5)
Transparansi pengelolaan dalam serapan anggaran dan
mekanisasi pengawasan keuangan antar lembaga,
6)
Regulasi sektor pendidikan dan kesehatan serta problem
umum pengupahan sektor ketenagakerjaan, dan
7)
Pola pengawasan yang terintegrasi.
Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu memberi penekanan pada hal-hal
yang bersifat subtantif untuk dapat
diperhatikan oleh Saudara Walikota Bekasi.Hal ini disampaikan agar kiranya
menjadi titik perhatian kita bersama. Dalam catatan kami terdapat hal-hal
sebagai berikut:
a)
Sebagaimana tertuang dalam 5 (lima) Misi Pembangunan di
RPJMD, yakni
i)
Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan yang baik,
ii)
Membangun prasarana dan sarana yang serasi dengan
dinamika dan petumbuhan kota,
iii)
Meningkatkan kehidupan sosial masyarakat melalui
layanan pendidikan kesehatan dan layanan sosial lainnya,
iv)
Meningkatkan perekonomian melalui pengembangan usaha
mikro, kecil dan menengah, meningkatkan investasi, serta penciptaan iklim usaha
yang kondusif,
v)
Mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib,
tentram dan damai.
Sangat jelas bahwasannya tata kelola pemerintahan yang
baik ditopang oleh kemampuan dan kecakapan pegawai, Fraksi PDI Perjuangan
berkali-kali menyampaikan untuk standarisasi
kompetensi pegawai sebagai syarat mutlak untuk berakselerasi dalam percepatan pembangunan.Bahwa kompetensi yang memadailah
diharapkan para pegawai birokrasi kita memiliki etos kerja.
Hari ini kita dihadapkan pada birokrasi yang diisi
oleh pegawai atau aparatur tanpa etos kerja, padahal Saudara Walikota Bekasi
telah melakukan Pakta Integritas
kepada pegawai atau aparatur birokrasi Pemerintah Kota Bekasi.Dengan jumlah
aparatur yang tercatat sebagai PNS sejumlah 12.940 dan Non-PNS, terdiri dari
TKK SKPD 2.795 dan TKK Pendidikan 2.191 tentu jumlah apartur ini belumlah kami
kategorikan sebagai Birokrasi Obesitas,
namun demikian kami lebih concern
akan kualitas kerja ketimbang kuantitasnya. Oleh karena itu, perlu kebijakan
yang lebih terarah pada peningkatan kemampuan kerja aparatur.Profesionalisme
dan tanggungjawab moral lebih disematkan pada seluruh aparatur birokrasi kita, maka
penyelenggaraan
pemerintahanberbasis kompetensi
terkait dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Kami berharap adanya Pakta Integritas tak lagi
sebatas slogan kosong dan tanpa
memiliki daya ukur dalam prakteknya.
b)
Fraksi
PDI Perjuanganmemandang kegiatan pembangunan yang didasarkan pada Renstra Kota
Bekasi tahun 2008-2013 pada umumnya masih bisa dioptimalkan. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan adalah ;
i)
Masalah
implementasi kebijakandi bidang pendidikan yang masih kerap ditemukan praktek
yang membebani orang tua murid,
ii)
Infrastruktur
perkampungan dan perumahan atau pemukiman ,
iii)
Masalah
implementasi kebijakan di bidang kesehatan,perluasan pembangunan transportasi, serta pelayanan dan
ketersedian air bersih,
iv)
Perlu
program ketahanan pangan yang optimal terkait dengan kenaikan harga pasar
dan berdampak pada daya dukung lingkungan,
v)
Pemberdayaan
dan pengembangan UKM,
vi)
Terkait
dengan upaya mewujudkan orientasi ekonomi kerakyatan dihadapkan pada tantangan
dominannya ekonomi pasar akhir-akhir ini, dan
vii) Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Aset
Daerah.
c)
Kami
juga menyikapi persoalan anggaran terhadap upaya mewujudkan sustainable development (pembangunan
berkelanjutan). Data ilmiah dan statistik yang disampaikan perlu dicermati
lebih dalam mengingat beberapa temuan dilapangan (data mikro) tidak
mencerminkan indikator makro yang disampaikan dalam LKPJ. Apakah pembangunan
sudah mendukung konsep projob, pro
growth, pro poor, dan institusi sudah good society. Beberapa temuan itu
khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan antara lain
i)
Mejadikan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) sebagai indikator utama tingkat
keberhasilan pemerintahan. Pendekatan ini masih bersifat makro sehingga perlu
untuk diterjemahkan secara mikro terutama menyangkut pendidikan, kesehatan dan
daya beli masyarakat,
ii)
Akses
terhadap pendidikan dan kesehatanbelumlah maksimal dengan tingkat
permasalahan di 2 (dua) aspek tersebut, seperti kesempatan pendidikan dan
pelayanan kesehatan bagi warga Kota Bekasi, terutama mereka yang kurang mampu
atau miskin,Masalah
peyalanan kesehatan yang terkait dengan beberapa masalah peningkatan
kesejahteraan pelayan kesehatan, edukasi para dokter, jaringan kesehatan dan
informasi sampai ke tingkat kecamatan, sindrom masyarakat terhadap biaya tinggi
pengobatan, pemulihan kesehatan, keterlambatan tindakan medis. Demikian halnya
tentang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan perlu ditingkatkan hingga
tersedianya fasilitas gedung sekolah yang relatif lebih baik dari sisi fisik.
d)
Isu-isu Krusial
I.
Konsepsi Smart
City,
bagi Fraksi PDI Perjuangan merupakan wujud komitmen yang kuat Pemerintah Kota
Bekasi untuk menggerakkan Kota Bekasi kearah pencapaian wilayah yang strategis.
Oleh karena hendaknya di formulasikan secara komperehensif agar masyarakat Kota
Bekasi memiliki pemahaman yang utuh atas setiap ide, gagasan dan kreasi yang
berdampak langsung kepada masyarakat. Lebih jauh, konsep Smart City merupakan konsep penataan kota dengan
peningkatkan peran infrastruktur publik serta pembangunan yang tidak ego
sektoral. Pembangunan ego sektoral merupakan pembanguan yang cenderung tidak
memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar. Dalam
kajian kami, Smart city memiliki beberapa indikator, diantaranya smart
culture dan smart
transport management. Jika Smart City hanya menjadi trend inovasi tata kelola perkotaan,
maka dikhawatirkan yang terjadi adalah mengelabuhi masyarakat tanpa bisa menuai
manfaat. Semoga Pemerintah Kota Bekasi memahami betul konsepsi strategis
tentang Smart City sebagai inovasi dan mampu membnerdayakan potensi masyarakat
tanpa menghilangkan jati diri masyarakat itu sendiri. Secara khusus, Konsep
Smart City untuk Kota Bekasi belum pernah dipaparkan dengan pihak legislatif
sehingga kami menginisiasi kiranya Saudara Walikota dapat menjadwalkan
pemaparan atas inovasi Smart City tersebut dengan lembaga ini, atau DPRD Kota
Bekasi.
II.
Ketersediaan RTH (Ruang Terbuka
Hijau),
Fraksi PDI Perjuangan memandang, Penataan ruang
merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk
menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Perencanaan tata ruang
wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Rencana
penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau selain dimuat dalam RTRW Kota,
RDTR Kota, atau RTR Kawasan Strategis Kota, juga dimuat dalam RTR Kawasan
Perkotaan yang merupakan rencana rinci tata ruang wilayah Kota. Minimnya Ruang Terbuka Hijau berdampak pada aspek
sosial ekonomi yang nyata. Keseimbangan lingkungan perlu ditata dan disiasati
sedemikian rupa sebagaimana aturan yang diperuntukkan. Pemerintah Kota Bekasi
harus mampu mempertegas ketentuan menyangkut RTH bagi kalangan pengembang yang
beinvestasi di Kota Bekasi.
III.
Darurat Bencana, sebagaimana kita ketahui bahwa Kota Bekasi menghadapi
musim penghujan tahun ini terdapat wilayah-wilayah yang rawan akan bencana
banjir dan tanah longsor. Penanganan bencana melalui BPBD yang notabene belum di
backup oleh anggaran APBD 2015 hendaknya lebih diperhatikan. Fraksi PDI
Perjuangan mendorong untuk penciptaan tim darurat bencana yang terintegrasi
dengan komponen masyarakat dalam meminimalisir korban bencana. Selain bencana
alam, perhatian serius juga harus dicanangkan dalam penanggulangan DBD. Wabah
DBD terhitung serius untuk Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi dirasakan
belum mampu mengoptimalkan pencegahan DBD melalui fogging di
lingkungan-lingkungan yang terserang wabah DBD. Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan
mendesak kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk bertindak cepat dan tepat dalam
penanganan-penanganan wabah penyakit seperti DBD sehingga masyarakat memiliki
kepastian akan penanggulangannya.
IV.
PPDB Online, untuk menghindari praktek manipulatif dan
penyimpangan lainnya dalam perekrutan peserta didik baru tahun ajaran 2016/2017
yang akan datang, Fraksi PDI Perjuangan mendesak kepada DInas Pendidikan Kota
Bekasi memperhatikan ketentuan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga
miskin. Untuk itu, kami berharap penerapan quota 20% bagi siswa miskin
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub No 50 Tahun
2015) diterapkan secara utuh sebagai wujud keberpihakkan pada masyarakat miskin
pada umumnya. Afirmasi pendidikan mutlak diperlukan jika kita mau
mendedikasikan potensi daerah untuk kemajuan dan kesempatan pendidikan bagi
warga miskin.
V.
BPJS,
masih banyaknya pasien dari keluarga tidak mampu yang tak tertangani dengan
baik oleh RS pemerintah ataupun RS swasta menunjukkan komitmen yang rendah atas
pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kota Bekasi. Fraksi PDI Perjuangan
mendesak agar pemerintah memberlakukan sanksi tegas kepada RS tersebut. Jika
kami masih menerima aduan masyarakat atas pelayanan, atau penolakan pihak RS
akan pasien miskin, maka kami tempuh upaya politik dan hukum lebih lanjut.
VI.
UMKM dan Perkoperasian, semangat untuk mengembangkan potensi ekonomi melalui
penciptaan UMKM dan pendayagunaan koperasi sejauh ini masih terpusat kepada
pihak-pihak yang memiliki akses kepada instansi terkait. Dengan demikian
kesenjangan informasi, sosialisasi menjadi penting untuk lebih digalakkan.
VII.
Pajak dan Retribusi, sebagai kota jasa dan perdagangan, sudah barang tentu
penerimaan pajak dan retribusi dapat menopang keberlangsungan pembangunan Kota
Bekasi. Potensi penghasil dan penopang pendapatan seperti;Pajak
Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Air
Tanah, Retribusi Parkir dan Terminal, Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, Pajak
Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan
kesemuanya telah dipayungi hukum dan perundang-undangan yang dihasilkan oleh
DPRD Kota Bekasi. Perda akan potensi penghasil pendapatan tersebut masih
seringkali terkendala dalam skala penerapannya. Hal ini lebih disebabkan
lemahnya penegakkan aturan, peyimpangan petugas dilapangan dan tidak transparan
dalam pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi terkait diatas.Fraksi PDI
Perjuangan menegaskan bahwa penerimaan pajak dan retribusi seyogianya dapat
melampaui penerimaan-penerimaan yang ada jika;
(1) Otoritas SKPD penghasil mampu mengoptimalkan capaian
kinerjanya secara proporsional, profesional dan akuntabel,
(2) Menerapkan aturan sebagaimana produk aturan dan
perundang-undangan yang diberlakukan,
(3) Mempersiapkan aparatur yang handal dan berintegritas
tinggi.
Selain itu, ada
beberapa hal yang wajib kami sampaikan sebagai pembanding dalam hal ini dapat
disebut sebagai studi kasus, yakni persoalan pengelolaan area parkir yang
dikelola secara sepihak oleh PT.CENTRE PARK CITRA CORPORA di Harapan
Indah Kecamatan Medan Satria. Kami menemukan indikasi yang kuat terjadi
penyalahgunaan sarana publik, dengan memperhatikan hal sebagai berikut;
1. Surat
DISTAKO No.650/642/DISTAKO Tanggal 23 Maret 2016 bahwa lahan Meli Melo 1,2,3
adalah merupakan tanah Prasarana sarana utilitas (PSU).
2. Surat
dari dinas perhubungan No.551/564/DISHUB Tanggal 20 April 2016 bahwa PT.CENTRE
PARK CITRA CORPORA tidak mendapatkan izin pengelola parkir untuk di Meli Melo
1,2,3 dikarenakan DISHUB menyerahkan pengelolaan tersebut kepada UPTD Timur.
3. Surat
dari UPTD TIMUR No.551.21/31/UPTD/V/2016 bahwa UPTD memberitahukan agar
kegiatan parkir tersebut segera dihentikan aktifitasnya dalam memungut/mengutil
dikarenakan tidak ada izin parkir dari Dinas Perhubungan.
4. Surat
dari DISHUB No.511.1/730/DISHUB Tanggal 20 Mei 2016 bahwa pihak PT CENTRE PARK
CITRA CORPORA tidak menghentikan aktifitas pengelolaan parkir dikawasan Meli
Melo 1,2,3 akan dilakukan penindakan/penertiban oleh tim penertiban tingkat di Kota
Bekasi, namun tidak dipedulikan oleh pihak pengusaha PT CENTRAL PARKING dan
masih melakukan kegiatan pemungutan uang parkir.
Lemahnya kinerja aparatur akan
berdampak luas dan menjadi preseden buruk, sebab itu langkah-langhkah
mengevaluasi aparatur harus segera dilakukan.
Catatan khusus
terkait kerjasama dengan pihak pengelola Parkir Meter yang sejauh ini, menurut
Fraksi PDI Perjuangan sebagai upaya digitalisasi perparkiran secara umum, perlu
segera dilakukan kajian menyeluruh yang melibatkan semua komponen pemangku
kepentingan yang ada. Oleh karena itu, atas aduan masyarakat, telaah tim Fraksi
PDI Perjuangan menyatakan bahwa Saudara Walikota belum mampu menangkap respon
masyarakat atas keberadaan pengelola Parker Meter, dengan demikian Fraksi PDI
Perjuangan mendesak untuk segera mengeluarkan kedudukan hukum atas pemberlakuan
Parkir Meter dimaksud. 97 titik parkir yang akan melalui proses pelelangan
hendaknya dapat diakses oleh publik, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota
Bekasi bertanggungjawab untuk dapat mengakomodasi kebutuhan informasi, sehingga
tak menjadi komoditas yang terbatas pada kelompok tertentu.
VIII.
Infra Struktur,
capaian pengerjaan infrastruktur masih berkecenderungan “asal dikerjakan”,
sehingga standar kualitas pengerjaan selalu dipersoalkan ditengah masyarakat.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta dinas terkait agar menerapkan
prasyarat ketat dalam hal kualitas pengerjaan yang langsung berhubungan dengan
masyarakat.
IX.
ULP, Pembentukan
ULP merupakan amanat dari Perpres,
karena pengadaan barang/jasa merupakan indikator penting tentang penerapan Good
Governance dan indikator kualitas kinerja pelayanan publik. Pengadaan barang
dan jasa pemerintah yang melibatkan pemerintah sebagai pengguna barang/jasa, pihak
swasta sebagai penyedia barang/jasa, dan masyarakat sebagai pihak penerima
manfaat merupakan perwujudan nyata dari penerapan Good Governance. Dalam
prakteknya, pengadaan barang/jasa pemerintah ini masih ditemukan banyak
permasalahan karena praktek penyimpangan.
Pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah memiliki peluang yang besar
untuk terjadinya penyelewengan. Penyelewengan dapat berupa menaikkan nilai
proyek dari nilai yang sebenarnya, tidak melakukan prosedur pelelangan yang
ditetapkan oleh peraturan, dan pengadaan barang/jasa fiktif.
X.
IMB Gereja Santa Klara, penerbitan IMB untuk pembangunan Gereja Santa Klara
di Kecamatan Bekasi Utara telah sesuai prosedur dan tak ada kecacatan
didalamnya. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Saudara
Walikota Bekasi untuk tetap menempatkan putusan IMB sebagai produk hukum, bukan
produk politik.
XI.
Pernyataan Pandangan
Fraksi PDI Perjuangan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2015, dengan senantiasa
mengharap ridho Tuhan Yang Maha Esa, setelah mendalami penyampaian LKPJ Tahun
Anggaran 2015, kami berkesimpulan bahwa indikator-indikator yang notabene
disampaikan oleh Saudara Walikota Bekasi lebih mengedepankan proyeksi statistik
secara makro, namun pada aspek pelaksanaan dan kerja-kerja pembangunan selama ini
masih ditemukan kelemahan dan kekurangan yang mendasar bahkan terkategori
gagal. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan BELUM DAPAT MENERIMA LKPJ Tahun Anggaran 2015 sebagai sebuah
dokumen penting dalam pertanggungjawaban baik kepada internal pemerintahan,
legislatif dan masyarakat Kota Bekasi.
XII.
Rekomendasi,
dengan penyampaian hal tersebut diatas, kami merekomendasikan hal sebagai
berikut:
i) Bidang
Pendidikan, mendesak untuk formula afirmasi
sebesar 20% bagi siswa dari keluarga tak mampu atau miskin sebagai keharusan
yang tak boleh di manipulasi dalam bentuk apapun juga.
ii) Bidang Kesehatan, banyaknya keluhan masyarakat atas pelayanan
kesehatan, penolakan pasien oleh RS pemerintah ataupun swasta hendaknya
Pemerintah Kota Bekasi member sanksi tegas hingga pada pencabutan ijin
operasional RS dimaksud.
iii) Bidang Tata
Ruang, Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa
abai atas maraknya pembangunan pusat niaga, ruko, hotel dan apartemen yang tak
mampu memenuhi tanggungjawabatas formulasi 30% ketersediaan Ruang Terbuka Hijau
sebagai kewajiban sesuai standarisasi keluarnya perijinan pemabangunannya.
iv) Bidang Aparatur, aparatur birokrasi di Pemerintahan Kota Bekasi harus
menerapkan standar kompetensi yang memadai untuk menunjukkan komitmen dan
integritasnya. Mutasi yang diberlakukan selama ini justru menjadikan aparatur
dapat melakukan adaptasi kerja yang cepat, efektif dan multi-efisiensi, namun
pada prakteknya justru menjadikan aparatur dimaksud sebatas penyegaran
lingkungan kerja. Kondisi ini kami menyebutnya sebagai anomali birokrasi. Maka
perlu dikaji ulang pendekatan mutasi sebagai peningkatan kemampuan dan kompetensi
kerja atau hanya penyegaran lingkungan kerja.
v) Bidang Investasi, kehendak yang kuat menanamkan iklim investasi di
Kota Bekasi haruslah mampu menyeimbangan kearifan lokal, kearifan budaya dan
berprospektif dalam mendongkrak serapan pendapatan, memberdayakan masyarakat
dan kondisi yang kondusif, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya. Oleh
karena kami mengharapkan, Pemerintah Kota Bekasi berani menindak investor yang
lebih mengedepankan investasi dari sisi bisnis semata, namun menggerus
kredibilitas Pemerintah Kota Bekasi yang pada gilirannya masyarakat tak
merasakan manfaatnya.
vi) Bidang
Pendapatan, SKPD-SKPD penghasil perlu untuk
di evaluasi kinerjanya. Penting untuk diperhatikan bahwa terlampau marak
praktek penyimpangan retribusi dan pajak yang tak pernah tersentuh oleh
penegakkan aturan sehingga kebocoran penerimaan kas daerah selalu terjadi, dari
tahun ke tahun.
vii) Bidang Agama, Fraksi PDI Perjuangan telah paripurna dalam memahami
konsepsi kebhinekaan. Untuk itu, upaya-upaya pembinaan kepada masyarakat menjadi
tanggungjawab bersama yang harus terus menerus ditumbuhkembangkan. Pemerintah
Kota Bekasi wajib mengorientasikan masyarakat memiliki kesadaran kolektif dalam
mempersepsikan keutuhan dalam keberagaman. Pada konteks ini, Fraksi PDI
Perjuangan mendukung sepenuhnya pelaksanaan pembangunan Gereja Katolik Santa
Klara sesuai penerbitan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) oleh Pemerintah Kota
Bekasi.
viii)
Bidang
Perekonomian Kerakyatan, sejalan dengan program pemerintah bahwa upaya
pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan usaha kecil dan menengah,
pembangunan koperasi belumlah maksimal. Kami menghimbau kepada Pemerintah Kota
Bekasi untuk lebih maksimal memberdayakan potensi usaha kecil dan menengah
serta koperasi-koperasi di Kota Bekasi dengan mempersiapkan pendampingan usaha,
menyiapkan regulasi dalam distribusi barang hasil usaha kecil dan menengah
serta koperasi sebagai pondasi pengembangannya.
ix) Bidang
Infrastruktur, merekomendasikan
kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan pengerjaan infrastruktur
secara maksimal terutama pemenuhan kualitas pengerjaan. Masyarakatlah yang
paling dirugikan oleh kualitas pengerjaan yang jauh dari perencanaan. Penekanan
dalam bidang infrastuktur adalah:
(1) Penjadwalan secara periodik waktu perbaikan jalan dan saluran
yang menjadi tanggungan APBD Kota Bekasi,
(2) Periodesasi perbaikan lampu penerangan jalan umum
(3) Penjadwalan pengangungkatan sampah warga
(4) Pola pemeliharaan sarana public taman, halte, terminal
dan trotoar jalan
(5) Penyediaan CCTV aktif di setiap Jembatan Penteberangan
Orang (JPO) sebagai bagian tanggungjawab kenyamanan dan keamanan bagi warga
yang melintas di JPO
x) Bidang
Perencanaan, mekanisasi rencana
pembanguan melalui pelaksanaan system perencnaan di tingkat kelurahan,
kecamatan dan kota telah di dukung oleh ePlaning, namun pada beberapa fase,
kami menermukan dukungan ePlaning justru tak terakses oleh publik. Patut untuk
di evaluasi kerja para operator ePlaning yang memang dibuat untuk mempermudah
masyarakat melakukan verifikasi data perencanaan yang telah mereka ajukan.
SIDANG DEWAN YANG
TERHORMAT DAN PARA HADIRIN YANG BERBAHAGIA
Kami
menyikapi secara positif atas upaya pemerintah Kota Bekasi untuk terus
meningkatkan kinerja aparaturnya. Secara politis, Fraksi PDI Perjuangan
memahami LKPJ Tahun Anggaran 2015
yang disampaikan oleh Saudara Walikota tetap berorientasi pada pencapaian Visi dan Misi Kota Bekasi.
Namun
demikian, kami berharap adanya pembenahan-pembenahan terhadap capaian yang
dirasa kurang optimal khususnya kinerja SKPD-SKPD, dengan memperhatikan lebih
seksama catatan-catatan yang telah kami sampaikan diatas.Fraksi PDI Perjuangan
memandang perlu memberi penegasan-penegasan atas setiap butir catatan dan
rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ini untuk menjadi perhatian
dan disertai tindaklanjut yang nyata sebagai bentuk dan cerminan relasi politik
legislatif dan eksekutif dalam kedudukan keduanya sebagai penyelenggara
pemerintahan daerah, khususnya Kota Bekasi.Hal ini perlu ditegaskan, mengingat
saudara Walikota Bekasi kerap melalaikan hal yang kami rekomendasikan
sebelumnya.
Demikian
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2015, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima
kasih atas segala perhatiannya dan kiranya menjadi catatan kritis dan
konstruktif oleh Sdr. Walikota Bekasi dan segenap jajarannya.
Sekali lagi, atas nama Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD
Kota Bekasi menyampaikan ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa DI Bulan Suci
Ramadhan 1437 Hijriyah, semoga kita semua diberikan kekuatan lahir dan batin
menjalankan ibadah suci tersebut semata-mata karena mengharap ridho Allah
Subhana Wata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta apa yang telah dan tengah kita
lakukan tercatat sebagai amal ibadah dan kebaikan di atas kuasaNYA. Amin.
Billahitaufiq Walhidayah,
Waassalamu’alaikum Waramatullahi Wabarakatuh
Merdeka !
Bekasi,…….Juni 2016
FRAKSI PDI PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
KOTA BEKASI
Ketua Sekretaris
ANIM IMAMUDDIN, SE,MM H E R
M A N