oleh Alex Suherman pada 16 September 2011 pukul 19:21 ·
Pakar
Hukum Ketatanegaraan dan Administrasi Negara,Mantan
Menteri,Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra,didalam kesaksiannya memberikan
gambaran yang utuh,tentang tata kelola pemerintahan yang
sesungguhnya.Meski tidak menyentuh subtansi perkara,namun memiliki
kolerasi dengan materi dakwaan menyangkut ;PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPALA
DAERAH KEPADA PEJABAT/KUASA PENGGUNA ANGGARAN,MAKA KEPALA DAERAH TIDAK
DAPAT DIDAKWA ATAS PENYIMPANGAN PEJABAT TERSEBUT.Termasuk didalamnya
pelanggaran administrasi protokoler dan pelanggaran yang dilakukan
pejabat/dinas teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar