Kamis, 05 Juli 2012

MENGENANG, KETERANGAN SAKSI AHLI, PROF.DR.YUSRIL IHZA MAHENDRA DALAM PERSIDANGAN M2.

oleh Alex Suherman pada 16 September 2011 pukul 19:21 ·
Pakar Hukum Ketatanegaraan dan Administrasi Negara,Mantan Menteri,Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra,didalam kesaksiannya memberikan gambaran yang utuh,tentang tata kelola pemerintahan yang sesungguhnya.Meski tidak menyentuh subtansi perkara,namun memiliki kolerasi dengan materi dakwaan menyangkut ;PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH KEPADA PEJABAT/KUASA PENGGUNA ANGGARAN,MAKA KEPALA DAERAH TIDAK DAPAT DIDAKWA ATAS PENYIMPANGAN PEJABAT TERSEBUT.Termasuk didalamnya pelanggaran administrasi protokoler dan pelanggaran yang dilakukan pejabat/dinas teknis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar