TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemilihan
Umum Provinsi DKI Jakarta menetapkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja
Purnama sebagai pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta,
hari ini, Sabtu, 29 September 2012.
"Berdasarkan hasil pemilihan
gubernur-wakil gubernur putaran kedua, maka KPU Provinsi DKI Jakarta
menetapkan pasangan nomor urut 3, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama,
sebagai pasangan terpilih," kata Sumarno, Ketua Pokja Pemungutan dan
Penghitungan Suara, saat jumpa pers di kantornya.
Menurut Ketua
KPU DKI Dahliah Umar, Jokowi-Basuki diputuskan sebagai pemenang karena
mendapat suara lebih dari 50 persen. Hal ini sesuai dengan Pasal 11
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007. Pasangan nomor urut 3 ini ditetapkan
sebagai pemenang dengan Nomor Surat SK 32 KPTS KPU Provinsi DKI 2012
tentang Penetapan Gubernur.
Dari hasil pemilihan putaran kedua
yang digelar 20 September kemarin, pasangan nomor urut 1 Fauzi
Bowo-Nachrowi Ramli mendapatkan 2.120.815 atau 46,18 persen dari total
suara sah. Sedangakan Jokowi-Basuki meraup suara 2.472.130 atau 53,82
persen.
Dahliah mengatakan surat ketetapan tersebut akan
diserahkan kepada dua pasangan calon, DPRD DKI Jakarta, KPU RI, dan
Presiden. "Kami akan serahkan besok," ujar dia.
Seperti
diketahui, 20 September lalu, DKI baru saja melakukan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur untuk masa jabatan 2012-2017. Dua pasangan yakni
Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama
bertarung dalam pemilihan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar