Info Media Nasional News - PT.Godang Tua Jaya dinilai wanprestasi oleh pemerintah DKI Jakarta (gubernur Ahok). Perusahaan swasta pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) ahirnya menjadi sorotan publik.
Dirut PT GTJ Rekson Sitorus menilai perusahaannya tidak pernah menerima uang 400 miliar seperti yang berulang kali diucapkan oleh sang gubernur Ahok. Bahkan lanjut dia andaikan ada dana itu pasti masih di bagi lagi dengan perusahaan lain PT.Navigat Organic Energi Indonesia (NOEI).
Uang yang diterimanya tidak pernah melebihi Rp 200 miliar itupun untuk dua badan usaha. Kalau pak Gubernur bilang 400 miliar itu bohong dan fitnah namanya.
Uang yang diterimanya juga harus dibagi ke Pemkot Bekasi sebesar 20% dalam bentuk kompensasi. Belum juga berbagai pajak yang harus dibayar untuk negara. Uang yang yang terima perusahaan sesuai dengan sampah yang masuk TPST Bantar Gebang hingga uang Rp 200 miliar tersebut tidak tetap jumlahnya.
Memakainya harga satuan jadi setiap Jakarta mengirim sampah ďihitung per ton nya sekian rupiah, dan itu yang diatur dalam kontraknya.(imn)
Tampilkan postingan dengan label BANTAR GEBANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BANTAR GEBANG. Tampilkan semua postingan
Senin, 16 November 2015
Minggu, 15 November 2015
DPRD Kota Bekasi Tetap Ngotot Panggil Ahok
Info Media Nasional News - Mengacu peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 kerja sama sifatnya setara. Meskipun tingkatannya di bawah antara pemeritahan provinsi dengan pemerintahan kota.
Kalau tak setara pemerintah di bawah akan selalu tertindas, ujar Ariyanto Ketua Komosi A DPRD Kota Bekasi.
Kami tetap ingin mengundang gubernur DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi perihal berbagai pelanggaran terkait dengan pemanfaatan lahan TPST Babtar Gebang.
Sampai saat ini Ariyanto politisi dari PKS tersebut masih optimis Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mau menghadiri undangan dari kami sebagai wakil rakyat Kota Bekasi tandasnya.
Kalau tak setara pemerintah di bawah akan selalu tertindas, ujar Ariyanto Ketua Komosi A DPRD Kota Bekasi.
Kami tetap ingin mengundang gubernur DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi perihal berbagai pelanggaran terkait dengan pemanfaatan lahan TPST Babtar Gebang.
Sampai saat ini Ariyanto politisi dari PKS tersebut masih optimis Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mau menghadiri undangan dari kami sebagai wakil rakyat Kota Bekasi tandasnya.
Jumat, 13 November 2015
Rekson Sitorus Memenuhi Panggilan Komisi A DPRD Kota Bekasi
Rekson Sitorus
Info Media Nasional News – Satu persatu, pihak-pihak yang terkait kerjasama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mendatangi DPRD Kota Bekasi. Setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang memenuhi panggilan pada Rabu (11/11) lalu, kemarin giliran Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ) Rekson Sitorus yang menyambangi Komisi A.
Begitu sampai di gedung wakil rakyat Kota Bekasi, Rekson bersama pegawainya langsung menuju ruang Komisi A. Selama tiga jam, komisi yang dipimpin Ariyanto Hendrata itu ‘menginterogasi’ kerjasama DKI-PT GTJ serta sejumlah kewajibannya yang dianggap dewan banyak yang belum dipenuhi.
Beberapa kewajiban yang menurut para politisi Kalimalang belum dipenuhi GTJ dan DKI di TPST Bantargebang itu, antara lain soal pemeliharan infrastruktur, kesehatan, dan masalah lingkungan hijau. ’’Pemeliharaan jalan Pangkalan 5, pembangunan buffer zone di zona aktif, pemberian obat-obatan, pembangunan sumur pantau dan sumur artesis, pembangunan sekolah dan rumah ibadah, itu kewajiban yang belum dipenuhi DKI dan GTJ,’’ ungkap Ariyanto.
Menanggapi tudingan tersebut, Rekson mengklaim tidak semua kewajiban yang tercantum dalam kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi tahun 2009 menjadi kewajiban GTJ. Hanya beberapa hal saja. ’’Pembangunan buffer zone berupa penanaman pohon di sekitar TPST Bantargebang sudah kami lakukan. Hanya tidak sempurna pertumbuhannya. Lagi pula banyak yang hilang diambil pemulung,’’ kelit Rekson.
Menurut Rekson, pembangunan sumur pantau, sumur artesis di Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, dan Ciketingudik, serta perawatan jalan pangkalan 5, pembangunan sekolah, masjid, penyediaan obat-obatan, bukan kewajiban PT GTJ.
’’Poin-poin yang mana kewajiban GTJ, yang mana kewajiban Pemprov DKI sudah kami sampaikan sesuai pertanyaan Komisi A,’’ terang Rekson kepada wartawan usai pertemuan.
Rekson juga menjelaskan tudingan wanprestasi yang dituduhkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok salah alamat. ’’Yang wanprestasi itu PT NOEI. Dia bertanggung jawab pembangunan gasifikasi. Tidak tercapai karena volume sampah terus bertambah. Sesuai perjanjian harusnya hanya 2000 ton per hari,’’ beber Rekson yang juga mertua anggota Komisi B Tumpak Sidabutar ini.
Menurut Rekson, pihaknya justru merugi Rp500 miliar lebih. Sebab modal investasi tersebut belum menghasilkan keuntungan terlebih dengan keputusan Ahok yang akan memutus kontrak kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT GTJ.
“Untuk permasalahan hukumnya kami serahkan ke Pak Yusril. Tapi ini semua masih bisa dibicarakan dengan duduk bersama,” tambah Rekson.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil PT GTJ dan PT NOEI untuk mengetahui mana saja yang menjadi kewajiban pihak ketiga dan DKI.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil PT GTJ dan PT NOEI untuk mengetahui mana saja yang menjadi kewajiban pihak ketiga dan DKI.
“Komisi A sudah mendengarkan dan mencocokan poin-poin isi perjanjian antara PT GTJ dan Pemprov DKI Jakarta. Ini akan menjadi bahan saat nanti tanggal 18 pertemuan dengan Ahok,” ujarnya.
Ariyanto mengaku DPRD Kota Bekasi sudah melayangkan undangan kepada Ahok untuk hadir ke Kota Bekasi pada Rabu (18/11) mendatang. Politisi PKS ini optimistis Ahok akan datang memenuhi panggilan Komisi A untuk mempercepat selesainya permasalahan TPST Bantargebang.
“Kami optimis Ahok pasti datang, ini untuk kebaikan bersama agar permasalah ini tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya. (dat)
Rabu, 11 November 2015
Anim Imamuddin : Kalau Konpensasinya Untuk Rakyat Kota Bekasi Tidak Sesuai Tutup Saja !
Komisi A Desak Ahok Selesaikan Pelanggaran Sebelum Adendum, Kalau Tidak Tutup Saja.
Info Media Nasional News – Bekasi, Seiring dengan diakomodasinya evaluasi dari Komisi A DPRD Kota Bekasi oleh Walikota Bekasi tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam MoU yang menyangkut TPST Bantargebang, Komisi A DPRD Kota Bekasi ingin meminta kejelasan penyelesaian pelanggaran sebelum dilakukannya adendum.
“Kami meminta walikota agar pelanggaran selama ini dimintakan kejelasannya ke Pemprov DKI. Kalau belum dilaksanakan (perbaikan dan sebagainya) maka pending dulu adendumnya. Kewajibannya harus dilaksanakan dulu,” ungkap Anggota Komisi A, Anim Imamuddin SE.MM. Dirinya secara tegas juga menambahkan kalau sekiranya memang tidak menguntungkan untuk Kota Bekasi dan hanya mendapatkan bau busuknya yang sudah bertahun - tahun dirasakan masyarakat Kota Bekasi dengan konpensasi yang tidak sesuai ya TUTUP SAJA ungkapnya.
Sekretaris Komisi A Solihin mengatakan, ada 23 poin yang dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta terkait TPST Bantargebang. Dimana menurut kesepakatan dalam rapat internal yang dilakukan antara pimpinan Dewan, Komisi A dan Waliota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (11/11) kemarin, apabila mengacu pada pasal 12 dalam MoU nomor 71 tahun 2009, maka perjanjian terkait pengelolaan TPST Bantargebang itumasih dapat dibatalkan.
“23 poin yang dilanggar itu yang harus dselesaikan. Apabila itu tidak direspon Pemprov, maka mengacu pada MoU di pasal 12 bisa diakhiri. Ini kita bicara MoU bukan pribadiya saya, tapi tercantum dalam Perjanjiann kerjasama no 71 pasal 12, bahwa itu bisa diakhiri apabila kewajiban-kewajiban tidak didukung pemprov DKI,” jelasnya.
Ditanya masalah batasan deadline penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI, Solihin mengatakan bahwa itu akan dikoordinasikan dahulu dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari Rabu (18/11) saat duduk bareng, dengan mempertanyakan kapan pihak Pemprov DKI sanggup menyelesaika seluruh kewajibannya.
Jumat, 06 November 2015
Dijaman Walikota Mochtar Mohamad TPA Bantar Gebang Menghasilkan Gas Metan 10 Ribu Ton
Bekasi Hasilkan Gas Metan 10 Ribu Ton
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dudi Setyabudhi, di Bekasi, Ahad, mengatakan, sampah yang mengeluarkan gas metan dan merusak lapisan ozon itu diolah jadi energi listrik dan dari setiap ton gas metan yang berhasil ditangkap dengan peralatan untuk selanjutnya diolah jadi energi listrik akan mendapat kompensasi sebesar 10 euro.
"Sekarang peralatannya sudah terpasang dan setiap jam dihitung berapa gas metan yang ditangkap dari udara dan diolah jadi energi listrik. Nantinya tim verifikator dari negara asing akan melakukan verifikasi berapa ton gas metan yang diserap," ujarnya.
Mesin penghitung tersebut sudah dipasang sejak Juni dan kemungkinan pada akhir Januari akan dilakukan perhitungannya. Nantinya verifikator akan mengeluarkan sertifikat "Emition reduction" sebagai persyaratan pembayaran kompensasi oleh sebuah lembaga yang berpusat di Belanda.
Kini di TPA Sumur Batu telah dihasilkan energi listrik sebesar 125 KVa, dan secara bertahap akan ditingkatkan menjadi 500 KVa. "Mesin untuk 500 KVa sudah terpasang dan bila sel tiga telah beroperasi bisa dihasilkan daya listrik 500 KVa dan gas metan yang diserap lebih besar," ujarnya.
Ia mengatakan, pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan terobosan baru hingga membuat lembaga dunia dan masyarakat dunia memberikan apresiasi atas kegiatan penyelematan bumi dari pemanasan global.
Kompensasi yang diberikan terkait aktivitas pengolahan sampah yang ramah lingkungan. Sampah menghasilkan limbah gas metan yang ekuivalen dengan 20 kali karbondioksida yang dihasilkan melalui asap kendaraan bermotor.
"Sampah-sampah dari rumah tangga, sekolah, industri dan pabrik dipilah berdasarkan jenis organik dan anorganik. Kemudian dari sampah anorganik mengeluarkan gas metan dan selanjutnya mesin yang sudah dirancang khusus menangkap gas tersebut dan mengolah jadi energi listrik," ujarnya.
Dari potensi sampah yang tersedia cukup untuk diolah menjadi daya listrik sesuai kapasitas mesin, namun produksi diusahakan bertahap dan diharapkan pada 2010 sudah bisa memproduksi listrik sebanyak 500 KVA.
Ia mengatakan, jutaan kubik gas metan dihasilkan di kota Bekasi dan Jakarta yang mampu membuat lapisan ozon makin tipis bila tidak dikelola dengan baik. "Kini potensi perusak lapisan ozon itu bahkan menjadi pupuk organik, menghasilkan energi listrik dan lainnya yang sangat bermanfaat bagi kegiatan pertanian dan jasa," ujarnya.
Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, mengatakan, dari hasil pemanfaatan sampah yang dikelola oleh perusahaan Godang Tua dengan mengolah sampah jadi pupuk organik dan biogas, pemerintah daerah telah mendapat pemasukan yang cukup besar hingga bisa mencukupi 37 persen pendidikan gratis serta kesehatan gratis bagi warga setempat.
Bila dana kompensasi dari lembaga dunia untuk pengolahan gas metan menjadi listrik yang dilakukan PT. Gikoko Kogyo telah diterima maka pemerintah daerah juga mendapat pemasukan signifikan atau 10 persen dari kompensasi dan tujuh persen untuk masyarakat disekitar lokasi pengolahan.
Ia menegaskan, sepuluh tahun lalu di tempat pembuangan sampah Bantar Gebang orang tidak akan mampu bertahan selama 30 menit saja akibat bau menyengat, sekarang bahkan acara deklarasi seorang Capres/cawapres saja digelar di TPST Bantar Gebang.
Langganan:
Postingan (Atom)



