Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 April 2016

Muhammad Kurniawan Anggota DPRD Kota Bekasi dari PKS Terlibat Skandal Suap Komisi V


IMN News - Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kurniawan, disebut menerima uang suap Rp 5,5 miliar dari pengusaha untuk memuluskan proyek.
Demikian dikatakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Aseng, pemberian uang Rp 5,5 miliar itu untuk dua keperluan dan di waktu yang berbeda. Pertama, ia menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan pada 2015 di sebuah hotel.
Aseng memberikan uang Rp 2,5 miliar itu atas permintaan Kurniawan terkait proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Kurniawan mengklaim sebagai orang yang telah memasukkan proyek jalan tersebut di Badan Legeslatif DPR saat ia masih bekerja sebagai staf ahli di Komisi V dari Fraksi PKS.
“Dia minta, ya saya kasih saja. Saya bilang bahwa itu ada pengurusan dana di Baleg untuk masukan Maluku di Pulau Seram,” jelas Aseng.
“Nilainya (proyek) kalau tidak salah Rp 100 miliar. Untuk pekerjaan jalan, kalau tidak salah,” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati lantas bertanya terkait dana aspirasi yang diperuntukkan untuk proyek jalan di Pulau Seram itu.
Namun, Aseng tak langsung menyebutkan nama anggota dewan yang memegang ‘jatah aspirasi’ itu. Dia berkilah semua sudah diserahkan kepada Kurniawan.
“Jadi gini, semua saya serahkan, Kurniawan saja yang mengatur. Saya ikut dia,” jawab Aseng.
Tak puas dengan jawaban Aseng, hakim kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
“Uang akan diserahkan kepada Yudi Widiana Anggota DPR. Komisi V?,” cecar Hakim Trisnawati.
“Benar, (anggota) Komisi V,” timpal Aseng.
Namun, Aseng mengklaim tak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar sudah diterima oleh Yudi atau belum. Aseng mengaku tidak mengenal Yudi.
Terima Rp 3 miliar
Selain memberikan uang sebesar Rp 2,5 Miliar, Aseng juga mengaku pernah menyerahkan Rp 3 Miliar kepada Kurniawan belum lama ini.
Kepentingannya, lanjut Aseng, untuk mengamankan dirinya dari incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Menurut Kurniawan, uang itu untuk pengamanan di KPK. Karena menurut dia, saya sudah diincar sama KPK, jadi saya percaya saja,” ujar Aseng
Aseng mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp 3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan tertentu oleh Kurniawan.
Aseng hanya mempercayai apa yang dikatakan Kurniawan soal dirinya sedang diincar oleh KPK.
“Sudah diincar tetap berikan uang juga? malah lebih jelas KPK-nya nanti,” timpal Ketua Majelis Hakim.
Di DPRD Kota Bekasi, saat ini, Kurniawan masuk sebagai anggota Badan Anggaran, Sekretaris Komis B serta Sekretaris Fraksi PKS. Pria kelahiran Jakarta, 16 Juli 1981 itu juga menjadi Sekretaris DPD PKS Kota Bekasi.
Kurniawan menjadi anggota DPRD Kota Bekasi dari daerah pemilihan 1, yang meliputi Kecamatan Bekasi Timur.
Jika pernyataan Aseng terbukti, Kurniawan bisa terjerat sejumlah pasal dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang suap maupun pemerasan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menjerat dua Anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Yudi pun sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Bahkan ruang kerja Yudi di Gedung DPR telah digeledah serta disegel penyidik KPK. Yudi sempat membantah terlibat dalam penerimaan suap untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara itu.
Abdul Khoir didakwa telah memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1.674.039 dan USD 72.727.
Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Uang diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek jalan. (Res/Rmol/Kontan)

Minggu, 20 Maret 2016

Roro Ahirnya Masuk Penjara, Siapakah Kira - Kira Yang Akan Menyusul ???

Roro Yuwati
Oleh Roberto Nainggolan –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menjebloskan tersangka Roro Yoewati (RY) ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (18/3). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendidikan dan pelatihan (Diklat) pra jabatan tahun 2009 yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,4 miliar. 

Penahanan terhadap Roro dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi Didik Istiyanta. Menurutnya, penahanan itu  dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu.

Meskipun telah menetapkan Roro sebagai tersangka, Didik memastikan penyidikan kasus ini masih berlanjut. Dia juga tidak menampik kemungkinan munculnya tersangka lain yang akan menyusul Roro.

“Dalam menetapkan tersangka terhadap RY, kami sudah berhati-hati mulai dari penyidikan, dan memeriksa saksi – saksi. Hasil dari penyidikan dan berdasar keterangan saksi, 4 alat bukti dinyatakan memenuhi semua unsur sehingga hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum proses persidangan, ” jelas Didik Istiyanta kepada awak media.

Roro yang saat ini menjabat sebagai staf ahli walikota Bekasi bidang kemasyarakatan itu dijebloksan ke tahanan pada kesempatan pertamanya mendatangi kantor Kejari untuk memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, Roro segera digiring petugas menuju rutan Pondok Bambu dengan mengendarai Avanza hitam berpelat merah B 1177 KQN.
Tidak ada satu kata pun yang terucap dari Roro.

Ketika datang ke kejaksaan, Roro memakai batik cokelat dengan padanan kerudung cokelat muda. Raut wajah birokrat yang selama ini kerap dihiasi senyum itu kali ini tampak muram dan lebih banyak tertunduk karena mencoba menghindari sorot kamera pewarta yang mengerubutinya.

“Tersangka RY kami panggil hari ini untuk dimintai keterangan, sekaligus mengekspos kasus ini. Kami mengantongi empat alat bukti yang sudah kuat untuk dipergunakan menyeret tersangka RY ke dalam tahanan,” kata Didik.

Didik mengatakan, kasus yang menyeret RY ke tahanan ini terjadi pada tahun 2009. Kala itu, RY menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi.
Dari anggaran penyelenggaraan diklat prajabatan golongan I, II, dan III senilai Rp 8 miliar, sebanyak Rp 2,4 miliar di antaranya disalahgunakan tersangka hingga masuk ke rekening pribadinya.

“Modusnya seperti apa, baru akan dijelaskan di persidangan,” ujar Didik.
Awalnya, semua proses pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening instansi. Namun, beberapa waktu kemudian, Roro menerima uang miliaran rupiah di rekening pribadinya.

Uang yang mengendap di rekening Roro itulah yang kemudian menyeretnya ke kejaksaan. Selama proses hukum, Roro sempat dipindah jabatannya dari BKD menjadi Camat Pondok Melati. Dan, terakhir atau saat ini menjabat sebagai staf ahli walikota.***

Selasa, 17 November 2015

140 Penerima Bansos dan Hibah Sumut Akan Diperiksa.

140 Penerima Bansos dan Hibah Sumut akan Diperiksa Hingga Jumat: http://news.babe.co.id/4547984

Sabtu, 31 Oktober 2015

Karena Istri Muda Banyak Pejabat Terseret Kasus Korupsi

 Terungkapnya sejumlah kasus dugaan korupsi ikut membuka kisah asmara para pelakunya. Bahkan, kisah asmara itu ada juga yang mengungkap peran para istri yang menyembunyikan harta milik sang suami atau ikut berperan dalam perkara korupsi. 

Cerita terbaru datang dari kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Keduanya dijerat dengan pasal penyuapan karena diduga sebagai dalang di balik suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sebelum diketahui, Gatot tidak pernah mengaku beristri lagi meski banyak foto-foto yang menampilkan kemewahan mencuat bersama istri mudanya.

Kasus dugaan korupsi dan suap biasanya juga mengungkap hal-hal pribadi, termasuk berapa kali para koruptor itu menikah. Beberapa yang sudah diciduk akhirnya terungkap mempunyai istri muda. Berikut ini daftarnya.

1. Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara yang baru saja ditahan KPK ini juga terungkap mempunyai istri lebih dari satu. Setidaknya di sejumlah media dan ini pun diakui Gatot bahwa tersangka Evy Susanti, yang sekarang turut ditahan, adalah istrinya. Sebelum menikahi Evy, Gatot lebih dulu menikahi Sutias Handayani.

Pria kelahiran Magelang, 11 Juni 1962, ini menikahi Sutias pada 10 Mei 1990 di Medan dan memiliki lima anak. Sutias tercatat sebagai anggota DPRD Deliserdang dari Partai Keadilan Sejahtera, partai yang juga mengusung Gatot sebagai gubernur, dari 2004-2008 saat suaminya terpilih menjadi wakil gubernur.

Gatot mengenal Evy Susanti sejak 2009, tapi belum diketahui sejak kapan keduanya melangsungkan pernikahan. Evy, dikabarkan berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan dan pernah bekerja di kantor pengacara OC Kaligis. 

2. Luthfi Hasan Ishaaq
Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang sudah dihukum 18 tahun penjara atas kasus suap impor daging ini diketahui mempunyai istri lebih dari satu. Pada 1984, Luthfi menikahi Sutiana Astika. Dari pernikahan pertamanya ini, ia mempunyai 12 anak.

Istri kedua, Lusi Tiarani Agustine, dinikahi tahun 1996. Tiga anak diperoleh dari pernikahannya dengan Lusi. Istri ketiganya Darin Mumtazah, kebetulan keturunan Arab. Darin dinikahi Luthfi pada 2012. Rahasia ini terungkap saat persidangan Ahmad Fathanah, terpidana kasus korupsi impor sapi. 

Yang membuat heboh, Darin masih duduk di bangku kelas III sekolah menengah kejuruan dan baru berumur 18.

3. Djoko Susilo
Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang divonis 10 tahun penjara pada 3 September 2013 karena kasus korupsi simulator SIM di Polri terbukti mempunyai tiga istri. Istri pertama Djoko adalah Suratmi, yang juga teman masa kecilnya.

Istri kedua Djoko, Mahdiana, dinikahi pada 27 Mei 2001 di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Uniknya, di KUA, dia mengaku bernama Joko Susilo Sarimun. Sedangkan kepada kerabat Mahdiana, Djoko mengaku bernama Andika Susilo.

Lain lagi saat menikahi istri ketiganya, Dipta Anindita, di Solo pada Desember 2008. Kepada penghulu, Djoko mengaku masih lajang dan kelahiran 1970. Padahal aslinya Djoko lahir 1960. 

Pernikahan bekas petinggi Polri itu dengan Dipta Anindita layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI).

Djoko waktu itu memberikan mahar pernikahan senilai Rp 15 miliar secara tunai. Senior Manager MURI Paulus Pangka menilai baru kali ini ia dengar mahar sebesar itu. "Luar biasa, dan baru dengar ada mahar senilai itu, apalagi dibayar tunai," ujar Paulus.

4. Ahmad Fathanah
Ahmad Fathanah, yang sudah dihukum 16 tahun pada kasus suap impor daging sapi, juga terkenal mempunyai banyak teman wanita. KPK sendiri menyatakan menemukan 45 nama penerima aliran uang Fathanah. Pada 1993, ia menikahi Siti Fatimah, tapi bercerai pada 1999. Mereka mempunyai tiga anak.

Fathanah kembali menikah dengan Dewi Kirana, tapi hanya bertahan sampai 2006. Pada 2008, Surti Kurlianti dinikahi Fathanah. Pada Desember 2011, Fathanah kembali menikah, kali ini dengan penyanyi dangdut Sefti Sanustika.

Ketika menikah dengan Sefti, Fathanah mengaku sudah cerai. "Bapak bilang duda, pernah menikah tapi sudah cerai," kata Sefti. 

Dengan Sefti, Fathanah sudah mempunyai seorang anak. Sefti sempat mengungkapkan kekesalan ketika hukuman suaminya diperberat.