Kamis, 12 November 2015

M SAID : Aspirasi Rakyat Kota Bekasi Menguap / Hilang di RAPBD di 2016.




Info Media Nasional News - Bekasi, Banyaknya aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat melalui RESES DEWAN (DPRD) tidak masuk dalam anggaran murni maupun ABT menyebabkan para Anggota Dewan Kecewa dan Meradang. Hal tersebut diungkapkan oleh sebagian besar para Anggota juga unsur Pimpinan Dewan kepada Info Media Nasional News dikantor DPRD Kota Bekasi Rabu,11 Nopember 2015. 

        M Said dari PPP mengungkapkan sebagai wakil rakyat dirinya tidak mempunyai kemampuan terkait dengan hal tersebut, semua telah diatur sedemikian rupa oleh eksikutif dalam hal ini SKPD/Dinas - dinas terkait. Begitu banyak aspirasi dari masyarakat luas yang disampaikan kepada dirinya ketika melakukan reses namun pada ahirnya hilang begitu saja. Dirinya memberikan kebebasan kepada para anggotanya ketika merasa tidak puas dengan hal tersebut mempersilahkan untuk mengambil sikap dalam sidang paripurna. Kalau memang sekiranya perlu di tolak ya kita tolak, ini semata semua demi kepentingan masyarakat juga yang aspirasinya tidak didengar, kami sebagai wakil rakyat sudah semaksimal mungkin untuk berupaya mengawal aspirasi tesebut. Lebih lanjut dirinya juga mengatakan langkah menolak bukan berarti kami ingin menghambat rencana pembangunan, namun justru kami ingin agar pembangunan yang ada yang bersumber dari uang rakyat tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat dengan adil dan merata.

           Begitu juga disampaikan oleh beberapa anggota FPDI-P DPRD Kota Bekasi yang terlihat sangat kecewa setelah tau apa yang usulkan dan diajukan oleh masyarakat di dapilnya masing - masing ternyata sebagian besar tidak masuk dalam anggaran di 2016 yang akan datang baik dalam anggaran murni maupun dalam ABT. Reynold F.Tambunan SE. Anggota Komisi B dari sekian puluh aspirasi yang diusulkan melalui dirinya hanya tersisa 3 titik yang masuk dalam anggaran di 2016. Hal tersebut tentunya sangat berdampak pada wilayah yang menjadi dapil pemilihannya Bekasi Barat - Medan Satria.   

          UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dicurigai dimanfaatkan oleh para oknum SKPD/Dinas - dinas terkait di Kota Bekasi  untuk mengganjal aspirasi dari rakyat untuk partai politik tertentu, namun disisi lain begitu banyak anggaran yang digelontorkan kepada partai - partai politik tertentu dalam hal ini partai politik pengusung walikota dan wakil walikota beberapa waktu yang lalu. 

Enie Widhiastuti skretaris komisi C mengatakan Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi di 2016 mencapai sekitar kurang lebih 1,6 Triliyun Rupiah yang didapat dari berbagai sumber pendapatan daerah sebenarnya telah memenuhi target. Namun hal tersebut dirasa masih kurang maksimal, dikarenakan ada beberapa sektor yang kurang maksimal didalam pemasukan pajaknya. Enie Widhiastuti juga menambahkan akan melakukan sidak kebeberapa tempat untuk mengetahui secara langsung apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Hal senada diungkapkan oleh anggota komisi C lainya Asan T yang mengatakan pajak hiburan Karaoke dan lain - lain setelah beberapa kali mengadakan sidak, ternyata diperoleh fakta dilapangan banyak tempat hiburan tersebut  yang membayar pajak tidak sesuai dengan aturan . Belum lagi terkait dengan pajak reklame dan lain - lain tandasnya.


            Banyak orang yang menyebut Musrenbang sebagai “Musyawarah Mengambang”. Pada prakteknya, proses musrenbang sangat jauh dari partisipasi rakyat. Lebih jauh lagi, seperti telah banyak kasus yang terjadi, banyak proposal musrenbang disabotase dan tidak terakomodir. Musrenbang masih sulit untuk dilaksanaan dengan baik karena minimnya kredibilitas dari para pemangku kepentingan. Yang ada hanyalah suatu kepentingan kelompok tertentu dalam hal ini pihak penguasa Kota Bekasi beserta kroni - kroninya.

Sebenarnya Musrenbang dirancang khusus untuk menunjang partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan. Musrenbang ini juga telah didukung dengan peraturan – peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Musrenbang di tingkat Desa, Kelurahan, maupun Kabupaten/Kota demi penyusunan anggaran tahunan. Namun pada kenyataannya, Musrenbang sangat sulit untuk dilaksanaan sesuai peraturan yang ada, karena pihak pemangku jabatan dalam hal ini eksikutif lebih mengedepankan kepentingannya serta kelompoknya yang terkenal dengan pembelokan titik, dari satu tempat ketempat lainnya. 

Sesungguhnya masyarakat sangat membutuhkan pelaksanaan MUSRENBANG sesuai dengan UU No 25/2004, agar aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan benar dan pembangunan dapat berjalan sesuai apa yang dicita-citakan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah di masa yang akan datang. Pelaksanaan pembangunan tersebut juga memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari keterkaitan, keseimbangan dan keadilan. Keterkaitan mencakup keterkaitan antar wilayah, antar sektor, antar tingkat pemerintahan dan antar pemangku kepentingan pembangunan. 

Sedangkan keseimbangan mencakup keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Untuk prinsip keadilan diartikan sebagai keadilan antar kelompok masyarakat. Selain itu, dibutuhkan kerja sama yang kuat antara pemangku kepentingan (eksikutif - legislatif ) guna menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan yang di dalamnya terdapat pelaksanaan Musrenbang secara Adil dan Nyata (Alex S)


                                                                       M.Said

Rabu, 11 November 2015

Anim Imamuddin : Kalau Konpensasinya Untuk Rakyat Kota Bekasi Tidak Sesuai Tutup Saja !


Komisi A Desak Ahok Selesaikan Pelanggaran Sebelum Adendum, Kalau Tidak Tutup Saja.


Info Media Nasional News – Bekasi, Seiring dengan diakomodasinya evaluasi dari Komisi A DPRD Kota Bekasi oleh Walikota Bekasi tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam MoU yang menyangkut TPST Bantargebang, Komisi A DPRD Kota Bekasi ingin meminta kejelasan penyelesaian pelanggaran sebelum dilakukannya adendum.
“Kami meminta walikota agar pelanggaran selama ini dimintakan kejelasannya ke Pemprov DKI. Kalau belum dilaksanakan (perbaikan dan sebagainya) maka pending dulu adendumnya. Kewajibannya harus dilaksanakan dulu,” ungkap Anggota Komisi A, Anim Imamuddin SE.MM. Dirinya secara tegas juga menambahkan kalau sekiranya memang tidak menguntungkan untuk Kota Bekasi dan hanya mendapatkan bau busuknya yang sudah bertahun - tahun dirasakan masyarakat Kota Bekasi dengan konpensasi yang tidak sesuai ya TUTUP SAJA ungkapnya.
Sekretaris Komisi A Solihin mengatakan, ada 23 poin yang dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta terkait TPST Bantargebang. Dimana menurut kesepakatan dalam rapat internal yang dilakukan antara pimpinan Dewan, Komisi A dan Waliota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (11/11) kemarin, apabila mengacu pada pasal  12 dalam MoU nomor 71 tahun 2009, maka perjanjian terkait pengelolaan TPST Bantargebang itumasih dapat dibatalkan.
“23 poin yang dilanggar itu yang harus dselesaikan. Apabila itu tidak direspon Pemprov, maka mengacu pada MoU di pasal 12 bisa diakhiri. Ini kita bicara MoU bukan pribadiya saya, tapi tercantum dalam Perjanjiann kerjasama no 71 pasal 12, bahwa itu bisa diakhiri apabila kewajiban-kewajiban tidak didukung pemprov DKI,” jelasnya.
Ditanya masalah batasan deadline penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI, Solihin mengatakan bahwa itu akan dikoordinasikan dahulu dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari Rabu (18/11) saat duduk bareng, dengan mempertanyakan kapan pihak Pemprov DKI sanggup menyelesaika seluruh kewajibannya.
“Kami akan panggil Ahok dulu hari Rabu depan, kami koordinasi dulu dan kita konfirmasi masalah deadline bgaimana baiknya. Nanti apabila ini tidak dipenuhi kan ada pasal 12,” Tandasnya. (Sel - Alx)

POBU : Arogansi Ahok Harus di Lawan !!!

POBU (Persatuan Ormas Bekasi Utara) mendesak AHOK Gubernur DKI Jakarta untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Bekasi atas ucapan - ucapannya yang melecehkan warga masyarakat Kota Bekasi. 

Dalam orasinya perwakilan dari masing2 ormas(FBR,PP,GRIB,GIBAS,Garda Muda FBR,SOMASI,AMS,FKPPI,LMP,Aliansi Indonesia) mengatakan "Kami akan melawan arogansi Ahok, demi menjaga harga diri Kota Bekasi. 

KH.Abdul Hadi yang juga hadir dalam demo tersebut mengatakan kalau memang DKI mempunyai tempat pembuangan sampah sendiri silahkan buang di tempatnya sendiri. Arif Rahman Hakim sebagai ketua POBU dalam orasinya Ahok adalah pemimpin yang sombong,arogan,dan selalu ingin menang sendiri.

Ucapan Ahok yang melarang warga masyarakat Bekasi bekerja di Jakarta adalah ucapan Gubernur yang Gila dan Stres!!! Melarang plat mobil B (Bekasi) masuk DKI dll adalah ucapan dari mulutnya Ahok yang bau melebihi baunya sampah dari Bantar Gebang Bekasi. 

Ariyanto Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi dalam sambutannya setelah menerima para pendemo mengatakan akan memanggil Walikota Bekasi, Pihak PT.Godang Tua, dan Gubernur Basuki Cahaya Purnama alias Ahok terkait dengan permasyalahan TPA Bantar Gebang.

Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai SE berpesan kepada para pengunjuk rasa agar selalu menjaga ketertiban umum, jangan menyuarakan kepentingan masyarakat Kota Bekasi tapi malah mengganggu kepentingan masyarakat umum khususnya warga Kota Bekasi umumnya dan masyarakat luas tentunya.

Unjuk rasa LAWAN AHOK berakhir dengan tertib dan aman setelah mendapat jawaban kepastian dari Ketua Komisi A bahwa hari Rabu Minggu depan dijadwalkan akan memanggil Ahok.



Jumat, 06 November 2015

Dijaman Walikota Mochtar Mohamad TPA Bantar Gebang Menghasilkan Gas Metan 10 Ribu Ton

Bekasi Hasilkan Gas Metan 10 Ribu Ton

Senin, 18 Januari 2010, 10:17 WIB
BEKASI--Pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang dilakukan oleh PT. Gikoko Kogyo bisa menghasilkan gas metan 10 ribu ton per tahun dan daya listrik 500 KVa.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dudi Setyabudhi, di Bekasi, Ahad, mengatakan, sampah yang mengeluarkan gas metan dan merusak lapisan ozon itu diolah jadi energi listrik dan dari setiap ton gas metan yang berhasil ditangkap dengan peralatan untuk selanjutnya diolah jadi energi listrik akan mendapat kompensasi sebesar 10 euro.
"Sekarang peralatannya sudah terpasang dan setiap jam dihitung berapa gas metan yang ditangkap dari udara dan diolah jadi energi listrik. Nantinya tim verifikator dari negara asing akan melakukan verifikasi berapa ton gas metan yang diserap," ujarnya.
Mesin penghitung tersebut sudah dipasang sejak Juni dan kemungkinan pada akhir Januari akan dilakukan perhitungannya. Nantinya verifikator akan mengeluarkan sertifikat "Emition reduction" sebagai persyaratan pembayaran kompensasi oleh sebuah lembaga yang berpusat di Belanda.
Kini di TPA Sumur Batu telah dihasilkan energi listrik sebesar 125 KVa, dan secara bertahap akan ditingkatkan menjadi 500 KVa. "Mesin untuk 500 KVa sudah terpasang dan bila sel tiga telah beroperasi bisa dihasilkan daya listrik 500 KVa dan gas metan yang diserap lebih besar," ujarnya.
Ia mengatakan, pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan terobosan baru hingga membuat lembaga dunia dan masyarakat dunia memberikan apresiasi atas kegiatan penyelematan bumi dari pemanasan global.
Kompensasi yang diberikan terkait aktivitas pengolahan sampah yang ramah lingkungan. Sampah menghasilkan limbah gas metan yang ekuivalen dengan 20 kali karbondioksida yang dihasilkan melalui asap kendaraan bermotor.
"Sampah-sampah dari rumah tangga, sekolah, industri dan pabrik dipilah berdasarkan jenis organik dan anorganik. Kemudian dari sampah anorganik mengeluarkan gas metan dan selanjutnya mesin yang sudah dirancang khusus menangkap gas tersebut dan mengolah jadi energi listrik," ujarnya.
Dari potensi sampah yang tersedia cukup untuk diolah menjadi daya listrik sesuai kapasitas mesin, namun produksi diusahakan bertahap dan diharapkan pada 2010 sudah bisa memproduksi listrik sebanyak 500 KVA.
Ia mengatakan, jutaan kubik gas metan dihasilkan di kota Bekasi dan Jakarta yang mampu membuat lapisan ozon makin tipis bila tidak dikelola dengan baik. "Kini potensi perusak lapisan ozon itu bahkan menjadi pupuk organik, menghasilkan energi listrik dan lainnya yang sangat bermanfaat bagi kegiatan pertanian dan jasa," ujarnya.
Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, mengatakan, dari hasil pemanfaatan sampah yang dikelola oleh perusahaan Godang Tua dengan mengolah sampah jadi pupuk organik dan biogas, pemerintah daerah telah mendapat pemasukan yang cukup besar hingga bisa mencukupi 37 persen pendidikan gratis serta kesehatan gratis bagi warga setempat.
Bila dana kompensasi dari lembaga dunia untuk pengolahan gas metan menjadi listrik yang dilakukan PT. Gikoko Kogyo telah diterima maka pemerintah daerah juga mendapat pemasukan signifikan atau 10 persen dari kompensasi dan tujuh persen untuk masyarakat disekitar lokasi pengolahan.
Ia menegaskan, sepuluh tahun lalu di tempat pembuangan sampah Bantar Gebang orang tidak akan mampu bertahan selama 30 menit saja akibat bau menyengat, sekarang bahkan acara deklarasi seorang Capres/cawapres saja digelar di TPST Bantar Gebang.

Kamis, 05 November 2015

Profil Risa Mariska SH Anggota DPR RI Komisi III F-PDI Perjuangan Dapil Kota Bekasi - Depok

Risa Mariska, SH berhasil menjadi Anggota DPR-RI dari PDI Perjuangan periode 2014-2019 setelah memperoleh 27.578 suara.
Risa Mariska, SH adalah anggota DPR-RI Komisi III dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Jawa Barat VI (Kota Depok & Bekasi). Kesehariannya, ibu dari 2 orang anak ini berprofesi sebagai pengacara (advokat). Risa memiliki banyak pengalaman menangani sengketa Pemilukada yang diusung dari PDI Perjuangan, salah satunya adalah Pilkada Kota Depok di tahun 2010.

BIOGRAFI

Kesehariannya, ibu dari 2 orang anak ini berprofesi sebagai pengacara (advokat), Risa memiliki banyak pengalaman menangani sengketa Pemilukada yang diusung dari PDI Perjuangan, salah satunya adalah Pilkada Kota Depok di tahun 2010.
Di tahun 2014 dirinya telah menggunakan Haknya selaku warga Negara untuk dipilih sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI untuk Dapil Jawa Barat VI Kota Depok & Kota Bekasi dengan Nomor Urut 6 dari PDI Perjuangan, keberadaan Risa bukan hanya untuk memenuhi kuota perempuan namun baginya hal ini merupakan penugasan dari partai agar di tahun 2014 PDI Perjuangan mampu untuk mencapai target perolehan suara sebanyak 27%.
Berangkat dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) di Kota Depok dan Kaum Muda yang penuh dengan kesederhanaan, Risa lebih memilih berdialog secara langsung dengan masyarakat yang dijumpainya, agar mengetahui secara tepat dan menjadikan aspirasi yang berkembang menjadi catatan dan program dalam menegakkan kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara Indonesia yang Demokratis
Baginya seorang Wakil Rakyat yang ideal di masa mendatang adalah yang mudah bergaul dan selalu mempererat silahturahmi dengan Rakyatnya karena setiap aspirasi Rakyat adalah kekuatan yang tidak boleh diabaikan untuk mewujudkan Kesejahteraan sebagai bentuk Pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa Indonesia, sehingga sudah saatnya Rakyat memahami pentingnya pendidikan politik bagi mereka agar Rakyat dapat menggunakan Hak Pilihnya untuk memilih Wakil Rakyat sesuai dengan hati nurani sebagai representative mereka di Parlemen.
Kota Depok sebagai rumah tinggal dan Daerah Pemilihannya, menjadi prioritas dalam agenda kerjanya. Sudah saatnya Kota Depok memiliki wakil rakyatnya sendiri di DPR RI dan sudah saatnya masyarakat Kota Depok bekerja membangun Kota yang dicintainya bersama-sama dengan Anggota Legislatif yang akan menjaga kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro rakyat, kebijakan yang mementingkan rakyat kecil karena kita adalah kader Partainya wong cilik .
Ini Bukan Tentang Saya Tetapi Ini Tentang Cita-Cita Kita Yang Sudah Lama Terbengkalai

Risa Mariska SH : Penyebar Foto Rekayasa Presiden Jokowi Bisa Dipidana.



Politisi PDIP Ini Nilai Penyebar Foto Rekayasa Jokowi Bisa DipidanaINFO MEDIA Nasional News – Politisi PDI Perjuangan, Risa Mariska SH menyesalkan adanya upaya fitnah kepada Presiden Joko Widodo melalui foto saat orang nomor satu di Indonesia itu mengunjungi Suku Anak Dalam.

 Menurutnya, pelaku yang berupaya memfitnah Presiden tersebut layak untuk mendapatkan hukuman sebagai efek jera.
“Kalau memang ada ketentuan pidananya ya diterapkan saja,” kata Risa ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Anggota Komisi III DPR RI (dapil Kota Bekasi - Depok) itu menilai, untuk membuktikan pelaku penyebar fitnah foto presiden itu bersalah atau tidak dapat mengacu pada UU ITE. Menurutnya penegak hukum dapat menyelidik hal tersebut.


Sebelumnya, foto pertemuan Presiden Joko Widodo dengan warga Suku Anak Dalam menuai perbincangan.Foto yang diunggah di media sosial tersebut menunjukkan dua peristiwa ketika Presiden Jokowi melakukan perbincangan dengan warga.


Salah satu foto menunjukkan Presiden Jokowi berdialog dengan warga di rumah singgah Suku Anak Dalam. Warga mengenakan pakaian lengkap dan tertutup.Adapun foto lainnya menunjukkan Presiden Jokowi berbincang dengan warga yang hanya mengenakan penutup seadanya.
Perbandingan kedua foto itu seolah memperlihatkan Jokowi berbincang dengan orang yang sama.

Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska SH, juga mengapresiasi dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Menurutnya, SE Kapolri tersebut merupakan langkah kepolisian untuk meminalisir konflik-konflik sosial yang akhir-akhir ini berkembang.

“Sudah sepatutnya langkah tersebut diambil oleh Kapolri, mengingat negara kita adalah negara kebhinekaan yang terdiri dari beragam ras, suku dan agama,” kata Risa .
Risa menuturkan, kerusuhan di Tolikara dan Aceh Singkil menjadi tolak ukur urgensi diterbitkannya Surat Edaran Kapolri tersebut.

“Karena tidak menutup kemungkinan kerusuhan tersebut juga disebabkan oleh adanya hasutan atau kebencian terhadap individu kelompok masyarakat,” tutur politikus PDIP ini.
Dirinya pun tidak setuju dengan adanya anggapan bahwa SE Kapolri terkait hate speech mengebiri demokrasi. Ia berpandangan bahwa SE sebagai alat untuk mengukur demokrasi dan melindungi hak menyampaikan pendapat.( bs )

‎

Minggu, 01 November 2015

11 Jam Berlalu, Sidang Paripurna DPR RI Akhirnya Sahkan APBN 2016

 Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit memberikan draft RUU APBN kepada Ketua Rapat Paripurna Taufik Kurniawan saat Rapat Paripurna Ke-9 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit memberikan draft RUU APBN kepada Ketua Rapat Paripurna Taufik Kurniawan saat Rapat Paripurna Ke-9 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melalui perdebatan panjang, sidang paripurna DPR RI pada Jumat (30/10), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Dimulai pukul 10.00 WIB, APBN 2016 baru dapat disahkan pukul 21.00 WIB. 
APBN disahkan dengan dua catatan berdasarkan hasil lobi antara pemerintah dengan DPR. Pertama, pemerintah harus menjadikan catatan-catatan dari seluruh fraksi menjadi bagian utuh yang harus dilaksanakan pemerintah. 
Sedangkan catatan kedua, pemerintah dan DPR sepakat menghentikan sementara pemberian PMN. Alokasi PMN sebesar Rp 40,4 triliun kepada PMN harus dikembalikan ke komisi terkait untuk dibahas ulang dan baru bisa dialokasikan dalam APBN Perubahan 2016. 
APBN 2016 mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 2.095 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah Pusat Rp 1.325 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 700 triliun. 
Sementara pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 1.822 triliun. Penerimaan perpajakan Rp 1.546 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 273 triliun, serta penerimaan hibah Rp 2 triliun. 
"Sesuai hasil pembahasan, maka defisit anggaran dalam APBN 2016 ditetapkan Rp 273,2 triliun atau 2,15 persen terhadap PDB," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. 
Pengesahan APBN 2016 diwarnai banyak perdebatan. Penyertaan modal negara kepada 26 BUMN menjadi sorotan utama dalam pembahasan.  
Gerindra menjadi fraksi yang paling sering melakukan interupsi sepanjang jalannya persidangan. Partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut menilai pemerintah tidak sepantasnya memberikan PMN kepada BUMN. BUMN yang merupakan agen pembangunan, seharusnya memberikan kontribusi berupa dividen, bukan justru membebani APBN. 
Daripada memberikan bantuan kepada BUMN, pemerintah disarankan mengalokasikan PMN untuk peningkatan alokasi dana desa, kedaulatan pangan, dan penganggulangan kebakaran hutan. 
Gerindra bahkan menganggap pemerintah melanggar undang-undang karena menempatkan PMN di sisi pembiayaan. Padahal. seharusnya ditempatkan di belanja negara. Kalau PMN ditempatkan di sisi belanja negara, maka defisit anggaran bisa mencapai tiga persen yang tentunya tidak sesuai dengan amanah undang-undangm 
Atas alasan itu pula, Gerindra meminta sidang paripurna diskors untuk kedua kalinya saat memasuki sesi pandangan fraksi sekitar pukul 17.00 WIB. Sidang pun diskors dan diputuskan dilanjut kembali 19.00 WIB. 
Begitu kerasnya fraksi Gerindra dalam menyorot PMN, sempat mendapat sindiran dari fraksi Hanura yang merupakan partai dari Koalisi Indonesia Hijau.  
Wakil Ketua Komisi VI dari fraksi Hanura Farid Al Fauzi dalam interupsinya, mengaku heran mengapa ada fraksi yang tiba-tiba menolak alokasi PMN. Padahal, saat pembahasan PMN di komisi VI, tidak ada satu pun fraksi yang menolak PMN. 
"Tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Termasuk fraksi yang menolak untuk mengesahkan RAPBN 2016," ujarnya menyindir Gerindra. 
Gerindra memang menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan RAPBN 2016. Sementara sembilan fraksi lainnya menerima meskipun dengan beberapa catatan. 
Kericuhan juga sempat terjadi di balkon ruang sidang saat anggota-anggota fraksi Gerindra beberapa kali menyatakan diri menolak RAPBN 2016. Sekelompok orang di balkon yang diduga merupakan simpatisan Gerindra, bahkan sempat membentangkan kertas putih bertuliskan kata 'Tolak' sambil berteriak dan bertepuk tangan. 
Melihat aksi itu, para petugas keamanan langsung menegur sekelompok orang tersebut. Namun teguran tersebut tak digubris sehingga akhirnya petugas keamanan terpaksa mengamankan beberapa orang dan merobek kertas yang dibawa sekelompok orang tersebut. 
Gerindra akhirnya setuju untuk mengesahkan RAPBN 2016 setelah pemerintah setuju menunda pemberian PMN hingga APBN Perubahan 2016.