Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Februari 2016

Rp 4,4 Triliun Aset SUPERSEMAR Disita


ASET SUPERSEMAR DISITA: Total Rp4,4 Triliun, Berikut Rinciannya
Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto 
Info Media Nasional News JAKARTA - Jaksa Pengacara Negara (JPN), Senin (1/2/2016) mengajukan permohonan sita eksekusi aset Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta.

Adapun aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah rekening, deposito dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 rekening, deposito dan giro.

Selanjutnya, dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16.000 meter persegi terletak di Bogor seluas lebih kurang 8.000 meter persegi dan Jakarta seluas lebih kurang 8.000 meter persegi.

"Serta enam kendaraan roda empat," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengizinkan proses sita paksa terhadap aset dari Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun, jika tuntutan tidak dipenuhi.

"Waktunya delapan hari untuk melaksanakan isi putusan," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna di Jakarta.

Dijelaskan, jika dalam waktu delapan hari tidak bisa terpenuhi atau kondisi tidak berubah, maka kejaksaan dipersilakan untuk melakukan penyitaan dan juru sita sudah ditunjuk.

Saat ini, Kuasa Hukum Supersemar Bambang Hartono juga sedang mangajukan gugatan perdata baru mengenai jumlah sebenarnya uang yang tidak sampai Rp4,4 triliun.

Namun, belum diketahui apakah gugatan tersebut disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sabtu, 14 November 2015

Pemerintah Pertimbangkan Buka Identitas Politisi Pencatut Nama Presiden Dan Wapres


Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna bersama Menteri Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11). [ANTARA/Yudhi Mahatma]Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna bersama Menteri Kabinet Kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11). [ANTARA/Yudhi Mahatma)
Info Media Nasional News - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa pemerintah akan merapatkan perihal adanya pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dirinya, terkait perpanjangan kontrak pertambangan PT Freeport Indonesia di kompleks pertambangan Grasberg, Mimika, Papua.

Rapat tersebut, lanjut JK, untuk menentukan langkah pemerintah selanjutnya menyikapi catut nama tersebut. Termasuk, pertimbangan membuka identitas politisi yang dimaksud.

"Nanti dipertimbangkan, kita diskusikan di rapat," jawab JK ketika ditanya apakah pemerintah akan membeberkan nama politisi yang disebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta jatah saham untuk presiden dan wapres.

Namun, JK mengatakan bahwa Menteri ESDM yang paling mengetahui perihal permintaan saham tersebut. Sehingga, menyerahkan seluruhnya ke Sudirman Said.

"Ya itu karena yang paling mengetahui itu Menteri ESDM, maka kita tunggu dulu bagaimana Menteri ESDM. Kita akan lihat perkembangannya nanti," ujar JK di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/11).

Sebelumnya, JK mengaku telah dilaporkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said perihal adanya politisi yang hendak bermain terkait perpanjangan kontrak pertambangan PT Freeport Indonesia di kompleks pertambangan Grasberg, Mimika, Papua.

Bahkan, JK mengaku sempat marah ketika mengetahui bahwa namanya dicatut dan dikatakan meminta saham PT Freeport Indonesia agar kontrak pertambangannya diperpanjang.

Hanya saja, JK enggan menyebut nama politisi yang disebut mencatut nama dan meminta jatah saham tersebut.

"Nantilah, tanya sama Sudirman Said saja," elak JK ketika ditanya identitas politisi yang dimaksud.

Sebaliknya, JK meminta agar politisi yang mencatut namanya dirinya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke aparat penegak hukum.

Sebelumnya, dalam dialog khusus dengan salah satu televisi nasional, Sudirman Said mengatakan bahwa ada politisi yang berusaha mengintervensi proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Namun, dalam dialog tersebut, Sudirman tidak menyebut nama politisi yang dimaksud. Sebaliknya, mengatakan bahwa politisi itu beerkata akan membantu perpanjangan kontrak.

Menurut informasi, politisi tersebut meminta saham sebesar 20 persen untuk Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

Seperti diketahui, perpanjangan kontrak PT Freeport di kompleks pertambangan Grasberg, Mimika, Papua, kembali menjadi perbincangan hangat pasca pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

Dalam revisi tersebut, dikatakan bahwa pembahasan perpanjangan kontrak operasi pertambangan diajukan dalam waktu 10 tahun sebelum kontrak berkahir. Padahal, sebelumnya pembahasan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. [Suara Pembaruan - N-8/L-8]

Kamis, 05 November 2015

Risa Mariska SH : Penyebar Foto Rekayasa Presiden Jokowi Bisa Dipidana.



Politisi PDIP Ini Nilai Penyebar Foto Rekayasa Jokowi Bisa DipidanaINFO MEDIA Nasional News – Politisi PDI Perjuangan, Risa Mariska SH menyesalkan adanya upaya fitnah kepada Presiden Joko Widodo melalui foto saat orang nomor satu di Indonesia itu mengunjungi Suku Anak Dalam.

 Menurutnya, pelaku yang berupaya memfitnah Presiden tersebut layak untuk mendapatkan hukuman sebagai efek jera.
“Kalau memang ada ketentuan pidananya ya diterapkan saja,” kata Risa ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Anggota Komisi III DPR RI (dapil Kota Bekasi - Depok) itu menilai, untuk membuktikan pelaku penyebar fitnah foto presiden itu bersalah atau tidak dapat mengacu pada UU ITE. Menurutnya penegak hukum dapat menyelidik hal tersebut.


Sebelumnya, foto pertemuan Presiden Joko Widodo dengan warga Suku Anak Dalam menuai perbincangan.Foto yang diunggah di media sosial tersebut menunjukkan dua peristiwa ketika Presiden Jokowi melakukan perbincangan dengan warga.


Salah satu foto menunjukkan Presiden Jokowi berdialog dengan warga di rumah singgah Suku Anak Dalam. Warga mengenakan pakaian lengkap dan tertutup.Adapun foto lainnya menunjukkan Presiden Jokowi berbincang dengan warga yang hanya mengenakan penutup seadanya.
Perbandingan kedua foto itu seolah memperlihatkan Jokowi berbincang dengan orang yang sama.

Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska SH, juga mengapresiasi dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Menurutnya, SE Kapolri tersebut merupakan langkah kepolisian untuk meminalisir konflik-konflik sosial yang akhir-akhir ini berkembang.

“Sudah sepatutnya langkah tersebut diambil oleh Kapolri, mengingat negara kita adalah negara kebhinekaan yang terdiri dari beragam ras, suku dan agama,” kata Risa .
Risa menuturkan, kerusuhan di Tolikara dan Aceh Singkil menjadi tolak ukur urgensi diterbitkannya Surat Edaran Kapolri tersebut.

“Karena tidak menutup kemungkinan kerusuhan tersebut juga disebabkan oleh adanya hasutan atau kebencian terhadap individu kelompok masyarakat,” tutur politikus PDIP ini.
Dirinya pun tidak setuju dengan adanya anggapan bahwa SE Kapolri terkait hate speech mengebiri demokrasi. Ia berpandangan bahwa SE sebagai alat untuk mengukur demokrasi dan melindungi hak menyampaikan pendapat.( bs )

Jumat, 07 Februari 2014

Forum Korban Putusan MK ( FKPM ) Melaporkan Putusan Pilkada Jatim ke Mabes Polri

Putusan MK Pilkada Jawa Timur Diadukan ke Polri
Adi Massardi. 

Rantai Pemasaran Putusan Mahkamah
Tak Terima Hasil Sidang, Massa Mengamuk di MK

Cover Tempo : Permainan Golkar di Sengketa Pilkada
IMN News , Jakarta - Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie Massardi mengatakan akan mengadukan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Markas Besar Kepolisian Indonesia. Delapan hakim MK yang ikut dalam persidangan sengketa pilkada Jawa Timur juga turut diadukan ke polisi dan Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan berkaitan dengan munculnya pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang mengatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa–Herman Surjadi Sumawiredja, adalah yang memenangi gugatan sengketa pilkada Jawa Timur. “Tapi faktanya terbalik karena yang menang adalah pasangan Soekarwo–Saifullah Yusuf,” kata Adhie saat dihubungi Selasa, 4 Februari 2014.

Sebelumnya Akil menyatakan sengketa pilkada Jawa Timur seharusnya dimenangi oleh Khofifah-Herman. Namun MK kemudian menyatakan bahwa yang menang adalah pasangan Soekarwo-Saifullah. Diduga putusan memenangkan Soekarwo-Siafullah itu palsu.

Menurut Adhie, sidang panel pertama MK yang dipimpin oleh Akil sudah memutuskan Khofifah-Herman sebagai penggugat memenangi sengketa pilkada Jawa Timur. Namun oleh panel hakim MK lainnya ternyata mengalahkan Khofifah–Herman. Padahal, kata dia, hakim MK harus bersidang ulang jika terdapat perbedaan putusan. "Artinya putusan yang memenangkan Khofifah–Herman itu ada, tapi disembunyikan,” ujar Adhie.

Tidak dilakukannya sidang ulang oleh MK, kata Adhie, maka putusan MK yang memenangkan Soekarwo-Saifullah adalah putusan yang cacat hukum. Karena itu, Mabes Polri diminta mengusut dugaan pemalsuan putusan tersebut.

Setelah dinyatakan sebagai putusan palsu, laporan bakal diteruskan ke Dewan Etik MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan Etik yang akan memutuskan apakah ada pelanggaran secara etika yang dilakukan para hakim MK atau tidak. Sedangkan DKPP bisa memanggil KPU Jawa Timur untuk menganulir putusan yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah.

KPU Jawa Timur dianggap melakukan tindak pidana jika tetap memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah. Begitu pula Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga akan ikut digugat jika melantik pasangan itu. "Saat ini bukti-bukti sedang dikumpulkan. Laporan ke Mabes akan dilakukan pekan ini juga," ucap Adhie.

Pengaduan ke Mabes Polri maupun laporan ke KY, menurut Adhie, salah satu pertimbangannya atas inisiatif tim sukses Khofifah-Herman. Khofifah pun merestuinya. ( Tmpo - Imn )

Selasa, 25 Juni 2013

Ahmad Heryawan Gubernur Jawa Barat Kecipratan Rp 450 Juta dari Ahmad Fathanah



Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut "kecipratan" Rp 450 juta dari Ahmad Fathanah terkait pelaksanaan Pilkada Gubernur Jawa Barat. Fathanah menerima cek tersebut pada 11 Juli 2012 dari Yudi Setiawan.

Hal itu terungkap dari dakwaaan Fathanah dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013).



"Terdakwa menerima cek Rp 450 juta dari Yudi setiawan di rumah makan Arab Alayerajes Jakarta Pusat untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat," ucap Jaksa Afni Carolina.

Heryawan merupakan kader PKS yang memenangkan pemilihan Gubernur Jawa Barat bersama pasangannya Deddy Mizwar.

Jaksa juga mengungkapkan, sebelumnya Yudi tercatat melakukan transfer dari rekening BCA ke Giro BCA atas nama CV aneka Pustaka Ilmu (CV API) dengan catatan pada slip pengiriman yaitu "uztadz bayar kopi".

Yudi menyerahkan cek giro tersebut kepada Fathanah sesuai permintaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam dakwaan, Yudi kerap pemberian uang pada Fathanah terkait kesepakatan pengurusan ijon beberapa proyek di Kementrian Pertanian sekitar akhir tahun 2011.

Seperti diberitakan, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Kamis, 23 Mei 2013

DPC PDI Perjuangan Kab.Bogor Berencana Mengadakan Konfrensi Pers Terkait Kasus Yang Melibatkan Ketua DPC PDIP Bogor KF

Wakil Bupati Bogor Belum Tahu Jadi Tersangka Penyebar Video Porno


Wakil Bupati Bogor Belum Tahu Jadi Tersangka Penyebar Video Porno
Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta : Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturahman, resmi menyandang status tersangka. Politisi PDI Perjuangan itu diduga menyebarkan video porno.

Karyawan pun angkat bicara mengenai status barunya itu. Menurutnya, dia belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Barat.

"Saya belum pernah dapat surat dari polisi, saya belum dikabarin," kata Karyawan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/5/2013).

Karyawan menegaskan, dia belum pernah menerima surat pemanggilan dari Polda Jawa Barat untuk hadir pada hari ini. "Saya dari kemarin ada di Bali, mengurusi pilkada, jadi belum melihat ada surat atau tidak," ujarnya.

Karyawan pun enggan menanggapi mengenai kasus penyebaran video itu. "Nanti saja ya saya jelaskan, setelah urusan pilkada ini," ujarnya.

Polda Jawa Barat memanggil Karyawan pada hari ini untuk hadir dan diperiksa sebagai tersangka. Karyawan diduga sebagai pihak yang ikut menyebarkan video porno yang disebut mirip dengan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya dengan seorang mahasiswi di Bandung pada 2010.

Karyawan dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Kasus ini berawal dari beredarnya video porno yang disebut mirip dengan Rudy Harsa dengan seorang mahasiswi di Bandung pada 2010. Tak senang atas tudingan itu, Rudy pun melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Polisi pun sudah menjerat pengurus DPC PDIP Indra Lesmana dan sudah dibui di LP Sukamiskin dalam kasus yang sama. (Ary/*)

Ruddi Harsa Tanaya ( RHT ) Mengaku Telah Mencabut Laporannya


RHT Sedih Wabup Bogor jadi Tersangka



Rudy Harsa Tanaya 
Bandung - Wakil Ketua DPRD Jabar Ruddi Harsa Tanaya (RHY) mengaku sedih karena Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran video porno mirip dirinya. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor.
"Saya merasa sedih dengan ditetapkannya beliau (Karyawan,red) sebagai tersangka. Karena saya tidak ingin citra partai dan politisi tercoreng," kata Rudi kepada wartawan, Kamis (23/5/2013).
Dia mengaku ingin mendapatkan keadilan karena merasa dirugikan akibat kasus tersebut. Sebab, kasus itu telah mencoreng nama baiknya yang kini maju sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah dari Jabar.
Namun demikian, Rudi sebenarnya berharap kasus tersebut tidak kembali mencuat. Bahkan, dirinya telah mencabut laporan ke Polda Jabar. Hal itu dilakukan demi menjaga nama baik partai berlambang Banteng.
"Awal kasus ini mencuat, saya memang lapor ke Polda, tapi laporan itu sudah saya cabut," paparnya.
Rudi mengaku kasus ini kembali muncul diluar sepengetahuannya. Dia pun menduga aksi penyebaran video porno mirip dirinya itu dilakukan sebagai upaya pembunuhan karakter oleh lawan politik."Tidak seharusnya seseorang menghalalkan cara-cara kotor yang merugikan pihak lain," ucapnya.
Mantan Ketua DPD PDIP Jabar ini enggan ambil pusing dengan kembali mencuatnya kasus tersebut. Dirinya pun memilih menyerahkan proses hukum tersebut ke pihak kepolisian dan pengadilan."Saya sih ambil hikmahnya saja, karena kasus ini hampir menghancurkan karir politik saya," pungkasnya. [den]

Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman Akan Diperiksa Polda Jabar


Bandung - Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman yang akan diperiksa sebagai tersangka terkait beredarnya video porno anggota DPRD Jabar, RHT, belum terlihat di Mapolda Jabar. Karyawan dikabarkan berada di Bali.

Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan Karyawan pukul 10.00 WIB, Kamis (23/5/2013). "Kita sudah memanggil, tapi tersangka KF belum datang hingga saat ini. Hanya pihak keluarga yang datang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

"Kata keluarganya, KF sedang berada di Bali," imbuhnya.

Martinus masih berharap Karyawan tetap bisa memenuhi panggilan hari ini. "Kita tunggu hingga pukul 16.00 WIB. Kalau tidak juga datang, kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Kita jadwalkan Senin nanti (27/5/2013)," ujar Martinus.

Karyawan ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran video porno Wakil Ketua DPRD Jabar, RHT. Disebut-sebut Karyawan berperan penting dalam penyebaran video ngeres yang beredar pada tahun 2010 tersebut. Kasus ini terungkap setelah RHT melapor ke polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.

Selain RHT, Polda Jabar juga menetapkan tersangka lain, yakni fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Bogor berinisial IL. Kini IL mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Karyawan belum bisa dihubungi sejak kemarin. SMS yang dikirim juga belum dibalas.

Selasa, 21 Mei 2013

Johnny Allen Marbun Wakil Ketua Umum Demokrat Dikabarkan Telah Menjadi Tersangka


Beredar Dokumen Waketum Demokrat Jadi Tersangka

Dokumen Johnny Allen tersangka yang beredar di DPR (foto: Tegar) 
 Dokumen Johnny Allen tersangka yang beredar di DPR (foto: Tegar)
 
 JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui dari sebuah dokumen yang beredar di kalangan wartawan DPR dengan kepala surat bertuliskan Polda Metro Jaya.

Surat berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor: B/253/V/2013/Ditreskrum. Dokumen itu berisi perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Johnny.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Surat tersebut diteken oleh AKBP Daniel Bolly H Tifaona.

Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa Johnny.

"Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Johnny Allen Marbun anggota DPR RI guna didengar keteranganya sebagai tersangka," demikian tertulis dalam dokumen tersebut, Selasa (21/5/2013).

Polda Metro Jaya membantah telah menetapkan Johnny Alen sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Masih saksi. (kasusnya) penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, saat dikonfirmasi Okezone.

Rikwanto enggan menanggapi keaslian dokumen yang beredar di DPR tersebut. "Memangnya Polda pernah memberikan dokumen ke DPR?," pungkasny

Sel Agusrin ( Mantan Gubernur Bengkulu dari Demokrat ) di Lapas Sukamiskin Palin Istimewa

Disidak Wamenkumham, Sel Agusrin Paling Istimewa

agusrinarifindalam 

BANDUNG, BE - Sejak ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tidak lagi terdengar kabarnya. Namun kemarin (20/5), namanya kembali mencuat dan menghiasi media-media nasional.
Ini menyusul inspeksi mendadak (Sidak) Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Lapas khusus terpidana korupsi tersebut Sabtu (18/5) malam pukul 23.00 WIB hingga 01.30 WIB.
Dari pemeriksaan mendadak itu ditemukan jika sel Agusrin merupakan yang paling istimewa dan luas di antara seluruh sel yang ada.
Dari situs kompas.com diketahui Agusrin menempati sel nomor 38 di Blok Timur Atas. Inilah sel paling luas di penjara yang dibangun sejak 1918 ini.
Sel Agusrin mirip tempat indekos mewah. Begitu masuk pintu sel, langsung ada kamar mandi terpisah dengan pintu tersendiri. Belok ke kiri dari pintu sel ada satu pintu lagi untuk masuk ke ruangan tempat Agusrin ditahan. Sebuah tempat tidur, kursi rotan dengan alas busa, minicompo, lemari filing cabinet, meja kerja, dan rak buku berisi buku-buku politik dan agama tersimpan rapi di dalamnya. Tak hanya itu, perlengkapan memasak juga ada di kamar berukuran 2,5 meter x 4 meter itu. Ada penanak nasi listrik hingga kompor listrik portabel.
Di dinding sel tergantung jaket dan topi biru dengan lambang Partai Demokrat. Agusrin juga menempelkan kertas yang ditulisi hitungan jumlah pemilih dan alokasi jumlah kursi untuk DPR di seluruh Indonesia. Ada juga peta Indonesia dan Sumatera terpasang di dindingnya.
Sebuah tas kecil yang terkunci dengan kombinasi angka diminta dibuka. Isinya sejumlah uang yang menurut Agusrin, untuk membayar upah narapidana lain yang membantunya, termasuk memijat jika dia letih.

Senin, 20 Mei 2013

Ustadz Yusuf Mansur Ditangkap Bea Cukai Di Batam


Hukum & HAM

Ustadz Yusuf Mansur ditahan petugas bea cukai di Batam pada Jumat (17/05/13) petang. Di sana, Dia diperiksa terkait dua koper berisi uang tunai senilai 1,5 juta ringgit Malaysia (RM), atau Rp 3,5 miliar.

Senin, 20 Mei 2013 07:30 Tjs|Red|
Ustadz Yusuf Mansur Ditangkap Beacukai Batam
Yusuf Mansur
 
Batam|POL
USTADZ Yusuf Mansyur minggu ini menjadi buah bibir media, pria muda yang kerap tampil di media televisi  dikabarkan tersandung masalah dengan pihak Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center. Menurut informasi yang beredar, dia sempat ditahan petugas bea cukai di Batam pada Jumat (17/05/13) petang. Di sana, Dia diperiksa terkait dua koper berisi uang tunai senilai 1,5 juta ringgit Malaysia (RM), atau Rp 3,5 miliar.
Yusuf ditangkap petugas saat akan menuju ruang kedatangan. Ustadz muda itu diketahui baru turun dari kapal yang membawanya dari Situlang Laut Malaysia.
Sang ustadz diperiksa karena membawa uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam dua tas koper. Dua koper itu langsung ditenteng ustadz yang sering berdakwah tentang keajaiban sedekah tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Kunto Prasti, membenarkan pemeriksaan terhadap Yusuf. Kunto mengatakan, pemeriksaan terhadap ustadz berkaitan dengan jumlah uang yang dibawanya.

“Sesuai aturan yang berlaku, uang yang dibawa masuk atau pun keluar dari wilayah Kepabeanan RI dalam jumlah di atas Rp100 juta wajib untuk dilaporkan,” ujar Kunto.
Mengenai hal itu, lewat akun Twitter-nya, @Yusuf_Mansur, pemimpin pesantren Pondok Pesantren Daarul Quran itu langsung menjelaskan. Menurutnya, di kantor Bea Cukai Pelabuhan Batam, dia hendak melaporkan uang yang dibawa. Dalam Peraturan Kepabeanan, uang tunai yang masuk maupun keluar wilayah RI memang harus dilaporkan.
Sementara itu mengenai asal uang tunai sebanyak itu, masih di akun Twitter-nya, dia menjawab, "Saya bawa duit sedekah dari kawan-kawan di Singapura dan Malaysia untuk program-program pesantren, di sana kurang tempat untuk destinasi sedekah," jelasnya

Minggu, 19 Mei 2013

Yayasan Milik Soeharto Segera Dieksikusi Oleh Kejaksaan



JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman denda Rp3,07 triliun terhadap Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto.

"Jadi sudah saya perintahkan untuk dituntaskan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Basrief mengaku telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin untuk menuntaskan pelaksaan putusan MA tersebut.

"Ini lagi diurus Datun yang nyatanya katanya putusannya masih belum diterima. Maka itu yang menjadi prihatin kita, makanya saya perintahkan itu menjadi perhatian," jelas Basrief.

Dia berjanji akan meneliti perkara Soeharto lainnya khususnya mengenai dugaan adanya pihak-pihak lain yang disangka turut serta. Namun, hal itu baru akan dilakukan setelah perkara korupsi Yayasan Supersemar dieksekusi.

"Itu kita teliti setelah putusannya kita terima dan prosesnya seperti apa nanti, karena Datun yang akan melaksanakan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali perkara-perkara korupsi pemimpin Orde Baru yakni perkara korupsi tujuh yayasan milik Soeharto termasuk Yayasan Supersemar.

Yayasan-yayasan tersebut adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. (trk)

Kamis, 16 Mei 2013

PEMAKAMAN JENAZAH BAYU SETIANTO TERDUGA TERORIS DISERAHKAN KEPADA


Kamis, 16 Mei 2013 19:12:26  WIB
Oleh : Akhmad Nazaruddin


Kudus, Antara Jateng - Warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengizinkan pemakaman jenazah Bayu Setianto, terduga teroris, di daerah setempat, dengan catatan proses pemakamannya diserahkan kepada pemerintah desa setempat, kata Camat Jekulo Adi Sadhono.

         "Hanya saja, pihak keluarga tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, karena sejak awal pihak keluarga memberikan kuasa kepada Tim Pengacara Muslim (TPM), termasuk proses pemakamannya nanti," ujarnya, di Kudus, Kamis.

         Sementara dua persyaratan lainnya, seperti tidak boleh membawa atribut maupun spanduk serta tidak meneriakkan yel-yel yang bernada provokatif, katanya, bisa dipenuhi keluarga.  
    Untuk itu, kata dia, hingga kini belum ada keputusan soal proses pemakamannya dilakukan di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, atau tidak.

         "Pemerintahan desa setempat masih berupaya meminta kepastian dari pihak keluarga Bayu. Kami juga meminta pemerintah desa setempat untuk lebih proaktif," ujarnya.

Editor : Wisnu Adhi Nug

POLITIKUS GOLKAR ZULKARNAEN DJABAR TERDAKWA KORUPSI ALQUR'AN GERAM DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA


Kamis, 16/05/2013 19:25 WIB.
Ferdinan - detikNews
Jakarta - Zulkarnaen Djabar menumpahkan kekecewaan dan rasa geramnya atas tuntutan 12 tahun penjara atas perkara dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Mengutip ayat suci, Zulkarnaen menyebut penyidikan dan tuntutan hukuman merupakan kezaliman.

"Mendengar tuntutan penuntut umum yang sangat tinggi dan sangat janggal telah menyebabkan bukan hanya saya, namun juga seluruh keluarga dan rekan juga masyarakat konstituen saya terkejut luar biasa, syok, terpukul," kata Zulkarnaen membaca pledoinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Zulkarnaen memberi judul nota pembelaannya (pledoi), 'Kekuasaan dan Kewenangan yang Berlebihan Cenderung kepada Kezaliman'. Dalam pledoi 21 halaman itu, politikus Golkar ini mengutip beberapa ayat suci, salah satunya Surat Yunus ayat 85-86 yang bunyinya, "Ya Allah ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi orang yang berbuat zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari tipu daya orang-orang yang kafir".

Zulkarnaen menyebut penyidikan dan tuntutan jaksa penuntut pada KPK zalim lantaran sejumlah kejanggalan. Zulkarnaen heran dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Dia juga mempertanyakan penetapan status tersangka yang diumumkan bersamaan dengan Rapimnas Partai Golkar tanggal 29 Juni 2012. "Saya tidak mengatakan hal ini direncanakan, karena mungkin saja ini hanyalah masalah kebetulan yang kebetulan," ujarnya.

Dalam pledoinya, Zulkarnaen juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara suap sebagaimana dakwaan jaksa. Selama menjadi anggota Banggar DPR dia mengaku tidak pernah mengaitkan pekerjaannya dengan perusahaan anaknya Dendy Prasetia. "Tidak mungkin seorang Zulkarnaen Djabar bisa menetapkan anggaran," kata dia.

Zulkarnaen mengatakan pengadaan Alquran merupakan ranah pemerintah. Dia menjamin dirinya tak terkait dengan pemulusan anggaran khusus Alquran, juga tak pernah berurusan dengan pengusaha pemenang proyek. "Tidak ada uang yang mengalir ke saya," tuturnya.

Di akhir pledoinya, Zulkarnaen berharap majelis hakim membuat putusan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum. "Dan saya berharap kiranya majelis hakim yang mulia, tidak akan ragu untuk menyatakan saya tidak bersalah," ujarnya.

Zulkarnaen dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Dendy dituntut 9 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti yakni Rp 14,39 miliar.

Rabu, 15 Mei 2013

WS MEMPUNYAI 6 AKUN FB UNTUK MENIPU,MEMPERKOSA DAN MEMBUNUH KORBANNYA

IMN News,BUKITTINGGI - Dua pekan sudah petugas Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, memeriksa WS (32), warga Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, pelaku penculikan, pemerkosaan, perampokan, dan pembunuhan terhadap dua perempuan muda.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui WS memiliki enam akun Facebook. Dua di antaranya dia buat menggunakan identitas perempuan. Dua akun itu digunakan untuk mengelabui para korban.

Kemudian, WS mengajak korban bertemu lalu melancarkan aksinya. Dua perempuan korban WS adalah RN (16), warga Jorong Limo Jurai, Kenagarian Sungai Pua, Kecamatan Banuhampu, dan Nd (23), warga Kampung Caniago Tangah, Jorong Balai Badak, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari. Keduanya ditemukan dalam kondisi tewas dikubur di area persawahan.

”Jumlah akun Facebook saya semua ada enam, ada Rifa Clalu Cayank terus Rani Nurdiyanti. Itu akun yang buat mengelabui korban, yang empat lagi akun saya asli,” tutur WS.

Pria yang bekerja sebagai sopir angkutan kota itu mengaku mulai membuat akun Facebook sejak 2010. Untuk meyakinkan korban, dia memasang foto orang lain. Selain itu, dia juga mengaku sebagai mahasiswa sebuah kampus ternama di Sumbar.

“Saya kuliah di Unand (Universitas Andalas), terus saya minta nomor hape-nya. Kami lalu SMS-an. Saya tidak mau telefonan, saya bilang hape saya rusak hanya bisa SMS. Lalu, setelah korban saya bunuh, pertemanan saya dengan korban saya blokir supaya tidak ada yang tahu saya berteman dengan dia,” bebernya.

WS diperiksa di dua unit berbeda, yakni Reserse Kriminal Umum dan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sementara itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Eko Nugrohadi, menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang memberatkan tersangka, di antaranya telefon genggam untuk mengakses Facebook, pisau dapur yang digunakan untuk mengabisi korban, serta cangkul untuk mengubur RN.

Selain itu, ada pula pakaian kedua korban yang ditemukan di lokasi penemuan korban.

”Untuk tersangka WS ini sudah dalam penyidikan polisi Polres Bukittinggi. Selanjutnya masih dikembangkan dan akan dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan untuk rekonstruksi perlu koordinasi dengan jaksa. Rekon ini tidak akan dilakukan di TKP karena menghindari amukan warga,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Dia juga bisa terancam hukuman mati bila terbukti melakukan pembunuhan berencana.
(Wahyu Sikumbang/Sindo TV/to

Kapolres Tegal Disidang Displin Atas Penyalahgunaan Wewenang


Rabu, 15 Mei 2013 20:10:30  WIB
Oleh : Immanuel Citra Senjaya
Ilustrasi (Foto ANTARA/Arief Priyono)

IMN News-Semarang - Kepala Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Besar Hanif menjalani sidang disiplin Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam kasus dugaan penyelahgunaan wewenang, di Semarang, Rabu.

Sidang disiplin tersebut dijalani Hanif atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran semasa menjabat sebagai Kapolres Pekalongan.

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Achmad Syukrani, didampingi Inspektur Pengawas Polda dan Kepala Bidang Hukum.

Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut Hanif disangka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sejumlah saksi juga dimintai keterangan dalam sidang disiplin yang berlangsung sekitar empat jam tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono membenarkan pelaksanaan sidang disiplin serta sanksi yang dijatuhkan terhadap AKBP Hanif.

"Putusannya pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya atas tindak penyalahgunaan wewenang," katanya.

Mantan Kapolres Pekalongan tersebut diberi kesempatan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut selama 14 hari.

Meski demikian, Djihartono tidak menjelaskan secara detail kasus yang dijalani Kapolres Tegal itu. (Antara)

TKI ASAL DARI MADIUN MENINGGAL DI SINGAPURA, JATUH DARI APARTEMEN


Rabu, 15 Mei 2013 10:11:28
Reporter : Mohamad Taufik




Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Babadan Lor, Kabupaten Madiun, Ariyatni (29), meninggal akibat kecelakaan kerja di Singapura. Seperti diberitakan Antara, Rabu (15/5).

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun Suyadi, mengatakan kabar kematian ibu satu anak tersebut diketahui dari perwakilan PJTKI yang memberangkatkan korban ke Singapura.

"Pengiriman jenazah korban tiba di rumah duka pada Rabu dini hari. Pengiriman dari Singapura dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dan langsung perjalanan darat ke Kabupaten Madiun," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi petugas berwenang, korban tewas akibat terjatuh dari lantai lima gedung apartemen milik majikan tempatnya bekerja. Korban akan mendapatkan santunan dan asuransi sesuai haknya karena merupakan TKI legal.

Korban berangkat ke Singapura sekitar satu tahun lalu melalui PT Cipta Karsa Bumi Lestari Surabaya.

"Untuk hal-hal lain terkait dugaan kematian korban akibat kekejaman majikan, masih kami dalami dengan melakukan pemeriksaan dan koordinasi bersama perusahaan yang memberangkatkan korban maupun kedutaan setempat," kata Suyadi.

Dinas mencatat, selama 2013 dari bulan Januari hingga Mei terdapat enam TKI asal Kabupaten Madiun yang tewas di luar negeri akibat kecelakaan kerja dan sakit.

Sementara keluarga korban di Kecamatan Balerejo menyatakan sangsi jika Ariyatni tewas akibat terjatuh dari lantai apartemen majikannya. Keluarga menduga korban tewas justru sebab lain.

"Kami ragu jika Ariyatni meninggal karena terjatuh dari gedung apartemen," ujar kakak korban, Syaefudin.

Menurut keluarga, selama bekerja di Singapura Ariyatni sangat sulit dihubungi. Keluarga hanya bisa mengetahui kondisinya dari surat yang dia kirim. Itupun hanya sebanyak 4 kali saja.

"Surat terakhir yang dikirim dia adalah tanggal 25 Maret lalu. Anehnya pada sampul surat tersebut ada pesan agar jangan dibuka dan dibaca sebelum dia pulang ke Tanah Air. Kami juga belum membukanya sampai sekarang," kata ibu korban, Satini.

Pada beberapa surat sebelumnya, korban mengeluh sering dihukum oleh majikannya jika berbuat salah. Korban dihukum untuk naik dan turun tangga dari lantai satu hingga lima apartemen sebanyak 10 kali.

"Jadi saya tidak percaya jika anak saya tiba-tiba jatuh tanpa sebab yang jelas. Bisa saja dia jatuh karena hukuman yang diberikan oleh majikannya," kata ibu korban.

Karena itu, pihak keluarga berharap agar perwakilan Bangsa Indonesia di Singapura melakukan investigasi terkait kematian korban Ariyatni yang dinilai janggal. Setelah disalatkan, jenazah korban langsung dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.

HASIL AKHIR PERHITUNGAN CEPAT PILGUB BALI "PAS" UNGGUL

Hasil quick count pilkada bali 2013, credit beritabali.comHasil quick count pilkada bali 2013, credit beritabali.com
 IMN News, DENPASAR, – Hasil akhir perhitungan cepat atau quick count Pilkada Gubernur (Pilgub) Provinsi Bali 2013 sangat ketat.
Pasangan nomor urut satu AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) mengumpulkan 50,26 persen suara, versi Saiful Mujani Research & Consulting. Sementara paket nomor urut dua Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta (pastikerta) meraih 49,74 persen suara.
Hasil ini berdasar jumlah sample suara yang masuk mencapai 99,75 persen seperti disiarkan Indosiar TV.
Hasil tak jauh beda dari penghitungan cepat yang digelar Indonesia Research Centre (IRC). Hasil perhitungan yang disiarkan situs okezone.com, Pasangan PAS kalah tipis lagi dengan perolehan 49,99 Persen. Pastikerta memperoleh 50,01 persen.
Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih saling kejar di angka 49-51 persen. Sebelumnya pasangan PAS juga pernah merebut angka 51 persen.
Hasil yang berbeda sangat tipis membuat pemenang tidak bisa diprediksi berdasar quick count. Pemenang pasti Pilkada Gubernur (pilgub) Bali akan diumumkan oleh KPUD Bali setelah melakukan tahapan rekapitulasi surat suara di tingkat PPS hingga KPU Provinsi.
Pilkada Gubernur (Pilgub) Bali diikuti 2.925.679 pemilih yang terdaftar dalam DPT di 6.371 TPS. ( BB )

PUSPAYOGA UNGGUL DI TPS - NYA


Rabu, 15 Mei 2013 14:15 WIB | 772 Views

Calon gubernur Bali A.A Ngurah Puspayoga (kiri) bersama istri, Bintang Puspayoga (ANTARA/Dayu Rianti)
Galeri Terkait
IMN News,Denpasar - Pasangan Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubernur Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan unggul dalam perolehan suara di TPS VIII Banjar Belaluan Sadmerta, Kota Denpasar, yang adalah tempat Puspayoga dan keluarganya mencoblos, Rabu.

Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meraih 242 suara, sedangkan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta hanya 62 suara.

Di TPS di jantung kota Denpasar itu ada tiga suara tidak sah dari 366 pemilih yang tercatat, dan 60 pemilih tidak menggunakan hak suaranya.

Di TPS IX Banjar Belaluan Sadmerta, Puspayoga-Sukrawan meraih 209 suara, sedangkan Pasti-Kerta 33 suara, sedangkan di TPS VI Banjar Cemara Agung, Desa Tegal Harum, Denpasar, Puspayoga-Sukrawan kembali unggul dengan 187 suara dari 147 suara yang diraih Pastika-Sudike ( Antara )

HASIL QUICK CAUNT ( IRC ) PILGUB BALI DI MNC TV

130515_pilkada-bali.jpgIMN News, JAKARTA-Hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada Bali 2013 kedua pasangan bersaing ketat.

Dalam hitung cepat versi Indonesia Research Center yang disiarkan MNC TV pada pukul 13.45 WIB, pasangan nomor urut 1, AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) memperoleh suara sementara 50,62%.

Adapun nomor urut2,  pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (PASTIKERTA) meraih suara 49,38%. Sedangkan total suara yang suara terakumulasi sudah mencapai 84,00% dari sampel.

Tercatat sebanyak 2.925.679 warga Bali yang terdaftar sebagai pemilih melaksanakan pemilihan Gubernur Bali periode 2013-2018 di 6.371 tempat pemilihan suara pada 15 Mei 2013.

Ribuan TPS itu tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali yakni Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Karangasem, Klungkung, dan Gian