"Anggota sedang melakukan tugas pengaturan arus lalu lintas, memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas yaitu tak menyalakan lampu," katanya di Bekasi, Sabtu (14/11).
Menurut Siswo, usai diberhentikan petugas kemudian memeriksa pelanggar yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja tersebut, ketika pelanggar menarik dompet untuk mengeluarkan surat-surat kendaraannya, anggota melihat senjata api yang ada di saku celana sebelah kanan.
"Selanjutnya anggota langsung mengambil senpi tersebut. Pelanggar berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.
Karena itu pegawai pemerintah tersebut terancam pidana undang-undang darurat dengan ancaman penjara 13 tahun. Polisi menyita sepucuk senpi Jenis FN berikut satu butir peluru, dan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC warna oranye B 6929 KRL.
[cob]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar