Jumat, 13 November 2015

Tenaga Kerja Kontrak Dishub Kota Bekasi Tertangkap Membawa Pistol

Seorang pegawai kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api organik tanpa melengkapi surat izin. Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, pemilik senjata api itu adalah Pamawari (31) Tenaga kerja kontrak di Dishub Kota Bekasi, dia ditangkap polisi di Lampu Merah Pekayon Jalan A.Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Anggota sedang melakukan tugas pengaturan arus lalu lintas, memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas yaitu tak menyalakan lampu," katanya di Bekasi, Sabtu (14/11).

Menurut Siswo, usai diberhentikan petugas kemudian memeriksa pelanggar yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja tersebut, ketika pelanggar menarik dompet untuk mengeluarkan surat-surat kendaraannya, anggota melihat senjata api yang ada di saku celana sebelah kanan.

"Selanjutnya anggota langsung mengambil senpi tersebut. Pelanggar berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Karena itu pegawai pemerintah tersebut terancam pidana undang-undang darurat dengan ancaman penjara 13 tahun. Polisi menyita sepucuk senpi Jenis FN berikut satu butir peluru, dan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC warna oranye B 6929 KRL.

[cob]

Rekson Sitorus Memenuhi Panggilan Komisi A DPRD Kota Bekasi

Rekson Sitorus
Info Media Nasional News – Satu persatu, pihak-pihak yang terkait kerjasama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mendatangi DPRD Kota Bekasi. Setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang memenuhi panggilan pada Rabu (11/11) lalu, kemarin giliran Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ) Rekson Sitorus yang menyambangi Komisi A.
Begitu sampai di gedung wakil rakyat Kota Bekasi, Rekson bersama pegawainya langsung menuju ruang Komisi A. Selama tiga jam, komisi yang dipimpin Ariyanto Hendrata itu ‘menginterogasi’ kerjasama DKI-PT GTJ serta sejumlah kewajibannya yang dianggap dewan banyak yang belum dipenuhi.
Beberapa kewajiban yang menurut para politisi Kalimalang belum dipenuhi GTJ dan DKI di TPST Bantargebang itu, antara lain soal pemeliharan infrastruktur, kesehatan, dan masalah lingkungan hijau. ’’Pemeliharaan jalan Pangkalan 5, pembangunan buffer zone di zona aktif, pemberian  obat-obatan, pembangunan sumur pantau dan sumur artesis, pembangunan sekolah dan rumah ibadah, itu kewajiban yang belum dipenuhi DKI dan GTJ,’’ ungkap Ariyanto.
Menanggapi tudingan tersebut, Rekson mengklaim tidak semua kewajiban yang tercantum dalam kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi tahun 2009 menjadi kewajiban GTJ. Hanya beberapa hal saja. ’’Pembangunan buffer zone berupa penanaman pohon di sekitar TPST Bantargebang sudah kami lakukan. Hanya tidak sempurna pertumbuhannya. Lagi pula banyak yang hilang diambil pemulung,’’ kelit Rekson.
Menurut Rekson, pembangunan sumur pantau, sumur artesis di Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, dan Ciketingudik, serta perawatan jalan pangkalan 5, pembangunan sekolah, masjid, penyediaan obat-obatan, bukan kewajiban PT GTJ.
’’Poin-poin yang mana kewajiban GTJ, yang mana kewajiban Pemprov DKI sudah kami sampaikan sesuai pertanyaan Komisi A,’’ terang Rekson kepada wartawan usai pertemuan.
Rekson juga menjelaskan tudingan wanprestasi yang dituduhkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok salah alamat. ’’Yang wanprestasi itu PT NOEI. Dia bertanggung jawab pembangunan gasifikasi. Tidak tercapai karena volume sampah terus bertambah. Sesuai perjanjian harusnya hanya 2000 ton per hari,’’ beber Rekson yang juga mertua anggota Komisi B Tumpak Sidabutar ini.
Menurut Rekson, pihaknya justru merugi Rp500 miliar lebih. Sebab modal investasi tersebut belum menghasilkan keuntungan terlebih dengan keputusan Ahok yang akan memutus kontrak kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT GTJ.
“Untuk permasalahan hukumnya kami serahkan ke Pak Yusril. Tapi ini semua masih bisa dibicarakan dengan duduk bersama,” tambah Rekson.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil PT GTJ dan PT NOEI untuk mengetahui mana saja yang menjadi kewajiban pihak ketiga dan DKI.
“Komisi A sudah mendengarkan dan mencocokan poin-poin isi perjanjian antara PT GTJ dan Pemprov DKI Jakarta. Ini akan menjadi bahan saat nanti tanggal 18 pertemuan dengan Ahok,” ujarnya.
Ariyanto mengaku DPRD Kota Bekasi sudah melayangkan undangan kepada Ahok untuk hadir ke Kota Bekasi pada Rabu (18/11) mendatang. Politisi PKS ini optimistis Ahok akan datang memenuhi panggilan Komisi A untuk mempercepat selesainya permasalahan TPST Bantargebang.
“Kami optimis Ahok pasti datang, ini untuk kebaikan bersama agar permasalah ini tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya. (dat)

Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Bacakan Wangsit Jatiwangi


Ketua DPRD Jabar Bacakan Wangsit Jatiwangi
Info Media Nasional News - Bandung, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari dihadapan sekitar lebih dari 5000 pelajar dan masyarakat Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka membacakan Wangsit Jatiwangi  pada acara Festival Musik Keramik yang diadakan oleh Jatiwangi Art Factory Majalengka (11/11).
Pada acara Festival musik keramik yang dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tersebut, sebanyak 5.000 genting ditabuh anak-anak sekolah mulai Sekolah Dasar, SMP/Mts hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan anggota kepolisan di lapangan bekas Pabrik Gula Jatiwangi.
Wakil Gubernur (Wagub) Deddy Mizwar dalam sambutannya  mengatakan musik keramik adalah sebuah industri kreatif yang harus terus dikembangkan. Kesenian yang dipertunjukan warga Jatiwangi ini menunjukan adanya keanekaragaman bentuk seni keramik dan kreativitas yang terjadi dalam kehidupan. Kreativitas yang dilahirkan seniman Jatiwangi mampu melahirkan seni kerajinan yang syarat akan nilai.
Wagub mengapresiasi kegiatan bertaraf internasional tersebut. Namun di sisi lain dia juga mengungkapkan permohonan maaf akan peran serta pemerintah yang belum cukup berarti. 
"Saya secara pribadi mengapresiasinya. Saya pun atas nama Pemerintah provinsi Jawa Barat malu dan meminta maaf atas kurang peran sertanya kami karena belum bisa memberi bantuan yang berarti," ungkap Wagub. 
Ketua Panitia Penyelengaran Arif Budi mengatakan semula jumlah genting yang ditabuh hanya sebanyak 5.000 genteng namun akhirnya terkumpul sebanyak 6.000 genteng. Usai festival 2.000 genteng rencananya akan dipergunakan untuk membangun musium keramik serta 4.000 buah genteng lainnya akan diserahkan kepada Camat Jatiwangi untuk membantu pembangunan rumah tidak layak huni yang diprogramkan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Lebih lanjut  dikatakan  Ahmad Thian Vulkan, Festival Musik Keramik adalah sebuah monumen sekaligus perayaan atas lahirnya kebudayaan baru di Jatiwangi, yaitu musik dari instrumen yang berasal dari tanah liat atau dikenalnya sebagai musik keramik. Ada sejumlah alat musik keramik yang telah diciptakan masyarakat Jatiwangi dan mereka di antaranya telah membuat grup band sendiri. Karena hal tersebut JAF mengawali fetival dengan menabuh genteng dan rampak perkusi.
Pada acara pembukaan festifal juga dibacakan Ikrar Jatiwangi, sebagai janji untuk terus menjunjung tinggi Jatiwangi dari waktu ke waktu, bertekad untuk tetap menghormati karya leluhur mereka, menjaga lingkungan hidup. Selain itu akan menjaga ketentraman berlandaskan kasih sayang dan saling menghormati.
Sementara itu Wangsit Jatiwangi yang dideklarasikan pada kesempatan tersebut  merupakan komitmen masyarakat Jatiwangi untuk terus membangun kreativitas dengan bersumber dari tanah namun tetap menghargai norma lingkungan, penggunaan tanah namun tetap ramah lingkungan sehingga tidak merusak alam.

Dinas Bimarta Kota Bekasi Dalam Sorotan


Info Media Nasional News - Bekasi, Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi saat ini menjadi sorotan publik. Sejumlah pegawai negeri sipil dari level staf juga TKK hingga Kepala Dinas disinyalir menikmati ‘kue proyek’.
Dalam APBD 2015 Kota Bekasi, dinas tersebut memang mendapatkan porsi anggaran yang besar jika dibandingkan dengan dinas lain. Dinas inilah yang mengawal sebagian proyek infrastruktur.
Tahukah Anda berapa anggarannya? Untuk apa saja?
Sekretaris Dinas Bimarta Kota Bekasi M Ridwan menjelaskan, total anggaran yang diterima instansinya tahun ini adalah sekitar Rp 750 miliar.
Uang tersebut, menurut Ridwan, digunakan untuk pengerjaan proyek seperti perbaikan jalan, saluran air, hingga pembangunan jembatan.
“Mayoritas sudah selesai dibangun berupa infrastruktur jalan dan saluran air. Lokasinya tersebar di 589 titik pada 12 kecamatan di Kota Bekasi,” kata Ridwan, belum lama ini.
Ridwan menjelaskan, dari Rp 750 miliar, sebanyak Rp 100 miliar di antaranya diperuntukkan bagi pembiayaan proyek-proyek yang dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.
Sementara proyek lain senilai total Rp 650 miliar ditentukan pemenangnya melalui mekanisme lelang.
“Proyek itu terdiri atas 554 proyek penunjukan langsung dan 35 proyek hasil kegiatan lelang pada 2015,” katanya.
Penunjukan langsung, jelas Ridwan, dilakukan untuk proyek dengan pagu maksimal Rp 200 juta. Lebih dari Rp 200 juta, proyek tersebut harus melalui mekanisme lelang atau tender.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji mengatakan proyek infrastruktur pada Dinas Bimarta sangat rawan dikorupsi sehingga perlu pengawasan ketat.
Menurut Rayendra, kasus dilaporkannya PNS yang diduga terlibat korupsi pada instansi tersebut menunjukan masih adanya kelemahan dalam pengelolaan proyek.
“Meski sudah ada sistem lelang elektronik, sistem pengelolaan proyek di Dinas Bimarta harus diperkuat lagi dan pengawasannya diperketat,” kata Rayendra. (Res/Imn)


INFO Dari POLRI


  
 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) 
   
   
 
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
a. pokok perkara;
b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
c.masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d. rencana tindakan selanjutnya; dan
e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
 
   
   
 Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
•  Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
•  Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
•  Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75
dan hari ke 90.
•  Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100
dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
 
   
   
 Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP 
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.
 
   
   Pilih lokasi layanan SP2HP yang anda inginkan 
 
 

Kamis, 12 November 2015

Muhammad Dian SH, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dari Gerindra di Copot Dari Jabatannya.

Politisi Gerindra Kota Bekasi, Muhammad Dian  SH, dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, karena terbukti telah berselingkuh dengan istri orang dan menelantarkan anak istrinya yang sah.
Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra yang dipimpin Mayjen Purnawirawan Murtanto menyatakan M. Dian bersalah. Dian dinilai oleh Mahkamah Kehormatan DPP Partai Gerindra telah mencemarkan nama dan martabat partai Gerindra di Kota Bekasi dengan melakukan pelanggaran kode etik partai yang minimbulkan suatu keresahan didalam tubuh kader partai Gerindra di Kota Bekasi dan masyarakat luas atas perbuatan amoralnya.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan DPP Partai Gerindra juga mengancam akan melakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Muhammad Dian SH, jika yang bersangkutan masih menjalin komunikasi dan pertemuan-pertemuan secara diam - diam dengan selingkuhannya. Mahkamah juga meminta Dian memberikan nafkah kepada istri serta anak-anaknya.
Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung kepada Info Media Nasional News ( Jumat,13 November 2015) beberapa saat yang lalu membenarkan hal itu. Sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dirinya merasa lega atas keputusan yang telah di ambil oleh Dewan Kehormatan Partai DPP Gerindra. Hal tersebut sangat ditunggu oleh sebagian besar kader partai dan masyarakat Kota Bekasi yang tidak mau mempunyai wakil rakyat apalagi sebagai Wakil Ketua Dewan yang mempunyai cacat moral dimata masyarakat. Secara internal maupun ekternal keputusan tersebut sudah membuat dirinya merasa tidak lagi terbebani masyalah akibat dari perbuatan salah satu kadernya.
Lebih Lanjut Tanjung mengatakan sampai saat ini belum ada nama siapa pengganti yang akan menduduki kursi empuk (Wakil Ketua DPRD red) setelah kursi jabatan tersebut dicopot dari Muhammad Dian. Karena dirinya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari DPP ujarnya. Info Media Nasional News meminta bocoran sedikit terkait dengan hal tersebut, namun pria yang akrab dipanggil dengan bang Tanjung tersebut tetep belum bisa memberikan satu nama untuk pengganti M Dian karena masih dikonsultasikan dengan DPP Partai Gerindra pungkasnya. (Alex S).
                      Ibnu Hajar Tanjung


M SAID : Aspirasi Rakyat Kota Bekasi Menguap / Hilang di RAPBD di 2016.




Info Media Nasional News - Bekasi, Banyaknya aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat melalui RESES DEWAN (DPRD) tidak masuk dalam anggaran murni maupun ABT menyebabkan para Anggota Dewan Kecewa dan Meradang. Hal tersebut diungkapkan oleh sebagian besar para Anggota juga unsur Pimpinan Dewan kepada Info Media Nasional News dikantor DPRD Kota Bekasi Rabu,11 Nopember 2015. 

        M Said dari PPP mengungkapkan sebagai wakil rakyat dirinya tidak mempunyai kemampuan terkait dengan hal tersebut, semua telah diatur sedemikian rupa oleh eksikutif dalam hal ini SKPD/Dinas - dinas terkait. Begitu banyak aspirasi dari masyarakat luas yang disampaikan kepada dirinya ketika melakukan reses namun pada ahirnya hilang begitu saja. Dirinya memberikan kebebasan kepada para anggotanya ketika merasa tidak puas dengan hal tersebut mempersilahkan untuk mengambil sikap dalam sidang paripurna. Kalau memang sekiranya perlu di tolak ya kita tolak, ini semata semua demi kepentingan masyarakat juga yang aspirasinya tidak didengar, kami sebagai wakil rakyat sudah semaksimal mungkin untuk berupaya mengawal aspirasi tesebut. Lebih lanjut dirinya juga mengatakan langkah menolak bukan berarti kami ingin menghambat rencana pembangunan, namun justru kami ingin agar pembangunan yang ada yang bersumber dari uang rakyat tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat dengan adil dan merata.

           Begitu juga disampaikan oleh beberapa anggota FPDI-P DPRD Kota Bekasi yang terlihat sangat kecewa setelah tau apa yang usulkan dan diajukan oleh masyarakat di dapilnya masing - masing ternyata sebagian besar tidak masuk dalam anggaran di 2016 yang akan datang baik dalam anggaran murni maupun dalam ABT. Reynold F.Tambunan SE. Anggota Komisi B dari sekian puluh aspirasi yang diusulkan melalui dirinya hanya tersisa 3 titik yang masuk dalam anggaran di 2016. Hal tersebut tentunya sangat berdampak pada wilayah yang menjadi dapil pemilihannya Bekasi Barat - Medan Satria.   

          UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dicurigai dimanfaatkan oleh para oknum SKPD/Dinas - dinas terkait di Kota Bekasi  untuk mengganjal aspirasi dari rakyat untuk partai politik tertentu, namun disisi lain begitu banyak anggaran yang digelontorkan kepada partai - partai politik tertentu dalam hal ini partai politik pengusung walikota dan wakil walikota beberapa waktu yang lalu. 

Enie Widhiastuti skretaris komisi C mengatakan Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi di 2016 mencapai sekitar kurang lebih 1,6 Triliyun Rupiah yang didapat dari berbagai sumber pendapatan daerah sebenarnya telah memenuhi target. Namun hal tersebut dirasa masih kurang maksimal, dikarenakan ada beberapa sektor yang kurang maksimal didalam pemasukan pajaknya. Enie Widhiastuti juga menambahkan akan melakukan sidak kebeberapa tempat untuk mengetahui secara langsung apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Hal senada diungkapkan oleh anggota komisi C lainya Asan T yang mengatakan pajak hiburan Karaoke dan lain - lain setelah beberapa kali mengadakan sidak, ternyata diperoleh fakta dilapangan banyak tempat hiburan tersebut  yang membayar pajak tidak sesuai dengan aturan . Belum lagi terkait dengan pajak reklame dan lain - lain tandasnya.


            Banyak orang yang menyebut Musrenbang sebagai “Musyawarah Mengambang”. Pada prakteknya, proses musrenbang sangat jauh dari partisipasi rakyat. Lebih jauh lagi, seperti telah banyak kasus yang terjadi, banyak proposal musrenbang disabotase dan tidak terakomodir. Musrenbang masih sulit untuk dilaksanaan dengan baik karena minimnya kredibilitas dari para pemangku kepentingan. Yang ada hanyalah suatu kepentingan kelompok tertentu dalam hal ini pihak penguasa Kota Bekasi beserta kroni - kroninya.

Sebenarnya Musrenbang dirancang khusus untuk menunjang partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan. Musrenbang ini juga telah didukung dengan peraturan – peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Musrenbang di tingkat Desa, Kelurahan, maupun Kabupaten/Kota demi penyusunan anggaran tahunan. Namun pada kenyataannya, Musrenbang sangat sulit untuk dilaksanaan sesuai peraturan yang ada, karena pihak pemangku jabatan dalam hal ini eksikutif lebih mengedepankan kepentingannya serta kelompoknya yang terkenal dengan pembelokan titik, dari satu tempat ketempat lainnya. 

Sesungguhnya masyarakat sangat membutuhkan pelaksanaan MUSRENBANG sesuai dengan UU No 25/2004, agar aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan benar dan pembangunan dapat berjalan sesuai apa yang dicita-citakan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah di masa yang akan datang. Pelaksanaan pembangunan tersebut juga memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari keterkaitan, keseimbangan dan keadilan. Keterkaitan mencakup keterkaitan antar wilayah, antar sektor, antar tingkat pemerintahan dan antar pemangku kepentingan pembangunan. 

Sedangkan keseimbangan mencakup keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Untuk prinsip keadilan diartikan sebagai keadilan antar kelompok masyarakat. Selain itu, dibutuhkan kerja sama yang kuat antara pemangku kepentingan (eksikutif - legislatif ) guna menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan yang di dalamnya terdapat pelaksanaan Musrenbang secara Adil dan Nyata (Alex S)


                                                                       M.Said