Tampilkan postingan dengan label OLAH RAGA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OLAH RAGA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Oktober 2015

Gilang Esa Mochtar Mohamad Ketua APPBSI Kota Bekasi.

Ketua APPBSI Kota Bekasi, Gilang Esa Mochtar Mohamad: Yu Kita Meriahkan Silat Budaya Kota Bekasi 


Info Media Nasional News - Dalam Perayaan Hari (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Asosiasi Perguruan Pencak Silat Budaya Indonesia (APPSBI) Kota Bekasi menggelar acara pencak silat bertema “Festival Pencak Silat Seni Budaya Kota Bekasi 70 Tahun Untuk Indonesiaku” bertempat di Mal Bekasi Junction Jalan H. Juanda Bekas Pasar Proyek Lama, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang akan berlangsung pada, Sabtu 26 September 2015 yang dimulai Pukul 08.00-20.00 WIB.


Ketua Asosiasi Perguruan Pencak Silat Budaya Indonesia (APPBSI) Kota Bekasi, Gilang Esa Mochtar Mohamad mengatakan, festival ini diadakan masih dalam rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70. Kota Bekasi adalah Kota Patriot dan mengingatkan kita kepada Tokoh Pahlawan Nasional asal Kota Bekasi seperti, KH Noer Ali sebagai ulama, pemimpin dan jawara Silat Betawi yang harus diteladani.
“Jasa-jasanya sangat besar bagi rakyat di Kota Bekasi dan sekitarnya untuk memperjuangkan kemerdekaan melalui perlawanan dan dakwah yang diberikan,” ujar Putra pertama mantan Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, Selasa (15/9/2015).

Untuk itu sambungnya, tugas kita sebagai generasi penerus bangsa adalah dengan menghargai jasa-jasanya dengan membangun budaya silat dan terus mengembangkannya dan jangan sesekali melupakan budaya daerah sendiri. Kita harus melesatarikannya dan bangun kembali jiwa semangat menumbuh kembangkan beladiri pencak silat ini,” katanya. Ia juga sangat optimis Silat Betawi akan terus berkembang dan lestari. 
“Dan melalui festival pencak silat budaya Bekasi kali ini, kita berharap bisa menghasilkan sebuah kebijakan yang mensinergitaskannya dengan kebijakan Pemerintah Kota Bekasi agar Budaya Silat Betawi terus berkembang dan lestari,” katanya


Gilang juga menjelaskan sedikit sejarah tentang pencak silat, pencak adalah suatu seni bela diri tradisional yang berasal dari Indonesia. Seni bela diri ini secara luas dikenal di IndonesiaMalaysiaBrunei, dan SingapuraFilipina selatan, dan Thailand selatan sesuai dengan penyebaran berbagai suku bangsa di Nusantara. Berkat peranan para pelatih asal Indonesia, kini Vietnam juga telah memiliki pesilat-pesilat yang tangguh. (be - Imn)

Senin, 31 Agustus 2015

Pembalap Ahmad Yudhistira Asal Binuang Kalsel Bikin Harum Nama Indonesia di ARRC Thailand.



BURIRAM (DP) – Pembalap asal Binuang, Kalimantan Selatan. Ahmad Yudhistira bikin harum nama Indonesia di Asia Road Racing Championship (ARRC) race 2 seri 4, Thailand (30/8).
Yudhistira yang membela tim Kawasaki Manual Tech KYT meraih podium ketiga. bukan podium di kelas bebek, tapi kelas supersport 600 cc. Hal itu luar biasa, karena di kelas itu banyak dihuni oleh pembalap-pembalap yangpunya pengalaman tingkat dunia.
“Saya melakukan start sangat buruk, tapi saya berusaha untuk push di awal lap agar bisa masuk ke dalam rombongan top rider. Walaupun saya tahu resikonya grip ban akan lebih cepat habis. Tapi hanya itu yang bisa saya lakukan,” beber pebalap berusia 22 tahun ini.
Sebenarnya Yudhistira bisa punya kesempatan untuk meraih podium kedua. Tapi tekanan dari Tomoyoshi Koyama yang tidak mau posisinya direbut tidak kendor hingga akhir garis finish. “Grip ban saya semakin habis, akibat terlalu ‘ngepush’ di awal lomba,” pungkasnya.
Selain itu, settingan suspensi yang menjadi kendala pada race 1, bisa diatasi karena Yudhis pakai data settingan tahun lalu. Sehingga dia bisa percaya diri saat lomba. “Pokoknya yang ada di dalam pikiran saya itu hanya podium, Alhamdulilah akhirnya saya bisa meraihnya,” tutup Yudhistira. Good Job [dp/Hml]

Rabu, 19 Februari 2014

SENO ADI NUGROHO ATLIT TAEKWONDO YUNIOR, DARI KALIABANG TENGAH BEKASI UTARA, YANG PENUH DENGAN PRESTASI

Seno Adi Nugroho lahir di Bekasi, 5 Juni 1996, Terlahir dari pasangan Sutopo - Sri Waruji yang merupakan putra ke dua dari 4 bersaudara adalah merupakan anak yang berprestasi dibidang olah raga Taekwondo. Seno memulai olah raga yang penuh dengan resiko cidera fisik tersebut di awali dari mulai kelas 5 SD di Permata Monika Bekasi.

Mengawali latihan pertama di WINNERS CLUB di Bekasi dengan pelatih Sabeum Taufik Hidayat, Seno kecil mengawali latihan dengan keras dan disiplin hingga akhirnya bisa meraih prestasi seperti saat ini. Siswa kelas 1 SMA khusus Olah Ragawan di Ragunan Jakarta Selatan tersebut awal mula mempunyai kebiasa
an seperti layaknya anak-anak kecil kebanyakan yang suka berantam dengan teman-teman sepermainannya, hal tersebut membuat kedua orang tuanya ingin memasukkan putranya pada olah raga Taekwondo.

Sudah banyak macam prestasi yang diraih nya selama mengikuti berbagai kejuaraan baik tingkat Regional maupun Nasional yang pernah di ikutinya. Di antaranya beberapa hari yang lalu dalam rangka kejuaraan JATIM OPEN yang diselenggarakan di Surabaya pada Sabtu,11 Mei 2013 Seno Adi Nugroho mampu menyabet juara pertama dengan meraih medali emas kategori Yunior kelas 63 kg.

Segudang prestasi telah mampu diraihnya dengan terbukti berderetnya berbagai medali yang berhasil di sabetnya dari mulai medali perunggu, perak dan emas.

   1. Winner Cup th : 2008 ( Emas )
   2. Piala Presiden th : 2009 ( Perunggu )
   3. Kejuaraan SMP/ SMA se DKI th 2009 ( Perak )
   4. Walikota Jakarta Pusat th 2012 ( Emas )
   5. Selekda ( Peng-Prop DKI ) th 2012 ( Perak )
   6. Maestro Bali Open th 2013 ( Emas )
   7. Jatim Open th 2013 ( Emas ).
   8. POPNAS ( Pekan Olah Raga Pelajar Nasional ) th 2013 ( Perak ).
   9. EAST BORNEO OPEN ( Kalimantan Timur ) th 2013 ( Emas ).
 10. Kejurnas PPLP ( Padang ) th 2013 ( Emas ).
 11. Jakarta Open th 2013 ( Emas ).

dan masih banyak prestasi lain nya dalam  berbagai kejuaraan lainnya.

Anak muda yang masih duduk di kelas 1 SLTA ( Sekolah Olah Raga Ragunan ) yang mempunyai tinggi badan 172 cm dan berat 62 kg tersebut mempunyai tekat dan kemauan yang keras untuk bisa mencapai prestasi yang lebih tinggi misalnya di PON,Sea Games, Asean Games, Kejuaraan Dunia dan Olimpiade yang merupakan impian dari semua atlit.


Terlahir dan besar di daerah pinggiran Kota Bekasi tepatnya di Perum Pondok Ungu Permai Blok AN 3/10 RT 010 RW 011 Kel.Kaliabang Tengah, Kec.Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat tersebut meniti karirnya di Olah Raga justru di wilayah DKI Jakarta bukan di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat sebagai tempat tinggalnya. Harapan masih panjang,tetap semangat berlatih dan berjuang dengan disiplin yang kuat semoga apa yang menjadi cita-cita para generasi muda bangsa kedepan bisa terkabulkan.

Sutopo Selaku orang tua berharap pemerintah daerah khususnya Kota Bekasi hendaknya lebih menunjukkan rasa kepeduliannya terhadap para remaja dan pemuda yang mempunyai prestasi agar diberikan suatu ruang atau wadah untuk membina dan mengarahkan para remaja tersebut. Selama ini dirasakan masih sangat kurang perhatian dari pemerintah daerah khususnya anak - anak kita yang mempunyai prestasi diberbagai macam jenis olah raga dan lain - lain hingga banyak pula para atlit yang cukup berpotensi untuk ikut mengharumkan wilayahnya sendiri baik ditingkat Nasional maupun Internasional ahirnya malah diambil dan dibina oleh daerah - daera lain yang lebih mempunyai rasa peduli .

Oleh karenanya beliau berdua berharap, apabila Bang H.Arif Rahman Hakim pada tgl 9 April 2014 nanti terpilih menjadi Anggota Dewan yang mewakili daerah pemilihan 6 Bekasi Utara, agar mau menyediakan ruang atau suatu wadah untuk menampung anak - anak kita yang mempunyai prestasi diberbagai bidang bukan hanya ditampung dan dibina namun hendak sampai titik akhir sampai dengan penyaluran bakat- bakat yang dimilikinya sampai dengan kelak mereka bisa bekerja sesuai dengan bidang keahliannya masing - masing. Mengahiri perbincangan dengan IMN News, beliau mempunyai hak pilih 4 suara dalam satu keluarganya akan mendukung sekaligus akan memilih ARIF RAHMAN HAKIM Caleg PDI Perjuangan dengan nomor urut 6 ,ARH Pancen OK pungkasnya. ( alx )


Minggu, 19 Mei 2013

La Liga Spanyol : Barcelona - Real Valladolid 2 - 1

IMN News -Barcelona yang sudah memastikan trofi La Liga Spanyol  musim ini tetap memburu tiga angka saat melibas tamunya Real Valladolid dengan skor 2-1, Senin (20/5/2013) WIB.
Beralaga di Camp Nou, El Barca sempat unggul terlebih dahulu lewat Pedro Rodriguez dan gol bunuh diri Marc Valiente pada babak pertama. Namun, Valladolid mampu memperkecil kedudukan lewat Victor Perez pada menit-menit akhir laga.
Seperti biasa, El Barca langsung menerapkan ball possession-nya sejak menit awal. Namun, sekitar 20 menit sejak kick-off, tuan rumah belum mampu mengkreaksikan peluang-peluang berbahaya.
Pedro pun akhirnya menjadi pembeda saat membuka keunggulan pada menit ke-21. Xavi Hernandez yang berhasil mencuri bola lantas mengirim umpan terobosan yang mampu dikonversikan menjadi gol oleh Pedro. Barcelona 1, Valladolid 0.
Tim tamu pun langsung berupaya menyamakan kedudukan lewat tembakan jarak jauh Oscar pada menit ke-27. Beruntung Victor Valdes masih mampu mengamankannya.
Tiga menit jelang bubaran waktu normal, publik Camp Nou kembali bergemuruh dengan lahirnya gol kedua Blaugrana yang dicetak sendiri oleh bek Valladolid Marc Valiente. Berniat menghalau sepak pojok Xavi, bola justru meluncur ke gawangnya sendiri. Barcelona 2, Valladolid 0.
Memasuki babak kedua, Blaugrana pun langsung mencoba mengurung pertahanan lawannya. Sebuah peluang matang pun tercipta lewat tembakan jarak jauh Xavi pada menit ke-52. Namun, penyelamatan gemilang Jaime masih mampu menepis bola.
El Barca nyaris memperlebar kedudukan andai sepakan Montoya tak mampu ditepis Jaime pada menit ke-80. Bola liar yang disambar Fabregas pun masih belum menemui sasaran.
Valladolid akhirnya mampu memperkecil kedudukan lewat eksekusi 12 pas yang diambil oleh Victor Perez pada menit ke-89. Sebelumnya, wasit memberikan hadiah penalti setelah Manucho diganjal Montoya saat melakukan serangan balik. Barcelona 2, Valladolid 1.
Dua menit tambahan waktu tetap tak merubah skor 2-1 untuk keunggulan Barcelona.  Dengan hasil ini, El Barca yang kini mengemas 94 angka pun semakin dekat untuk menuntaskan misi 100 poin di akhir musim.
Adverti


Senin, 13 Mei 2013

SENO ADI NUGROHO ATLIT TAEKWONDO YUNIOR YANG PENUH DENGAN PRESTASI

Seno Adi Nugroho lahir di Bekasi, 5 Juni 1996, Terlahir dari pasangan Sutopo - Sri Waruji yang merupakan putra ke dua dari 4 bersaudara adalah merupakan anak yang berprestasi dibidang olah raga Taekwondo. Seno memulai olah raga yang penuh dengan resiko cidera fisik tersebut di awali dari mulai kelas 5 SD di Permata Monika Bekasi.

Mengawali latihan pertama di WINNERS CLUB di Bekasi dengan pelatih Sabeum Taufik Hidayat, Seno kecil mengawali latihan dengan keras dan disiplin hingga akhirnya bisa meraih prestasi seperti saat ini. Siswa kelas 1 SMA khusus olah Ragawan di Ragunan Jakarta Selatan tersebut awal mula mempunyai kebiasa
an seperti layaknya anak-anak kecil kebanyakan yang suka berantam dengan teman-teman sepermainannya menginspirasi kedua orang tuanya untuk memasukkan putranya pada olah raga Taekwondo.

Sudah banyak macam prestasi yang diraih nya selama mengikuti berbagai kejuaraan baik tingkat Regional maupun Nasional yang pernah di ikutinya. Di antaranya beberapa hari yang lalu dalam rangka kejuaraan JATIM OPEN yang diselenggarakan di Surabaya pada Sabtu,11 Mei 2013 Seno Adi Nugroho mampu menyabet juara pertama dengan meraih medali emas kategori Yunior kelas 63 kg.

Segudang prestasi telah mampu diraihnya dengan terbukti berderetnya berbagai medali yang berhasil di sabetnya dari mulai medali perunggu, perak dan emas.

1. Winner Cup th : 2008 ( Emas )
2. Piala Presiden th : 2009 ( Perunggu )
3. Kejuaraan SMP/ SMA se DKI th 2009 ( Perak )
4. Walikota Jakarta Pusat th 2012 ( Emas )
5. Selekda ( Peng-Prop DKI ) th 2012 ( Perak )
6. Maestro Bali Open th 2013 ( Emas )
7. Jatim Open th 2013 ( Emas ).
dan masih banyak prestasi lain nya dalam  berbagai kejuaraan lainnya.

Anak muda yang masih duduk di kelas 1 SLTA ( Sekolah Olah Raga Ragunan ) yang mempunyai tinggi badan 172 cm dan berat 62 kg tersebut mempunyai tekat dan kemauan yang keras untuk bisa mencapai prestasi yang lebih tinggi misalnya di PON,Sea Games, Asean Games, Kejuaraan Dunia dan Olimpiade yang merupakan impian dari semua atlit.
Terlahir dan besar di daerah pinggiran Kota Bekasi tepatnya di Perum Pondok Ungu Permai Blok AN 3/10 RT 010 RW 011 Kel.Kaliabang Tengah, Kec.Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat tersebut meniti karirnya di Olah Raga justru di wilayah DKI Jakarta bukan di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat sebagai tempat tinggalnya. Harapan masih panjang..........tetap semangat berlatih dan berjuang dengan disiplin yang kuat semoga apa yang menjadi cita-cita para generasi bangsa kedepan bisa terkabulkan. Amin. Info Media Nasional News ( Alex S ).

KADER - KADER PEREMPUAN PDI PERJUANGAN (DKPA) KOTA BEKASI DILATIH KETRAMPILAN TANGAN

IMN News,
Dalam peringatan hari Kartini, PDI Perjuangan Kota Bekasi bidang Pemberdayaan Perempuan Ibu dan Anak ( DKPA ) beberapa waktu yang lalu mengadakan pelatihan ketrampilan kepada kader serta pengurus DKPA.

Pelatihan khusus ketrampilan tangan tersebut di ikuti perwakilan dari 13 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

Enie Widhiastuti, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi bidang Pemberdayaan Perempuan yang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi dalam sambutan nya mengatakan, kaum perempuan hendaknya bisa mandiri diberbagai bidang, dengan adanya pelatihan ini diharapkan ibu - ibu yang tergabung didalam organisasi DKPA PDI Perjuangan Kota Bekasi bisa menerapkan ilmu yang didapat dan mau menularkan serta mengajari kaum perempuan lainnya agar bisa menjadikan sebuah ilmu yang bermanfaat baik untuk dirinya juga untuk orang lain.

Ibu - ibu yang berkesempatan mengikuti pelatihan tersebut dengan antusias menguikuti pelatihan yang di pandu oleh tenaga ahli ketrampilan tangan di antaranya untuk membuat bros , gelang ,kalung dll .

Selesai membuat kerajinan tangan, tak lupa pula panitia mengadakan penilaian yang memang sengaja tidak dari awal di umumkan kepada para peserta yang mengikuti pelatihan yang mana hal tersebut  dimaksudkan panitia pengin tau sejauh mana ibu serius didalam mengikuti acara tersebut.

Berbagai hadiah menarik telah disiapkan oleh panitia hadiah pertama Voucer pulsa seniali 200 ribu rupiah, kedua 100 ribu rupiah dan ketiga 50 ribu rupiah dan masih banyak lagi hadiah menarik lainnya.IMN News.






KOMPENSASI KENAIKAN HARGA BBM GOLKAR DAN DEMOKRAT MENGINGINKAN BLT ( Bantuan Langsung Tunai )

Menjelang kenaikan harga BBM, pemerintah terus melakukan lobi kepada DPR untuk mencari jalan keluar masalah kenaikan BBM dengan mencari berbagai cara didalam memberikan konpensasi kepada masyarakat.

GOLKAR dan DEMOKRAT menginginkan dengan adanya Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) PPP,PKB,PKS menolak BLT namun menyarankan kepada pihak pemerintah dana tersebut lebih baik dipergunakan untuk perbaikan infratuktur dll.

PDI Perjuangan dan Hanura dengan tegas tetap menolak kenaikan harga BBM berikut semua konpesasi yang ditawarkan oleh pemerintahan. Info Media Nasional News.

PROFILE AA NGURAH PUSPAYOGA CALON GUBERNUR BALI 3013 - 2018. NO 1.



Profile AA Ngurah Puspayoga

www.PilkadaBali.com

Ditempa Jaman, Teguh Menolak Godaan


SUATU Hari  di pertengahan bulan Juli tahun 1982, remaja Puspayoga masih berada di bangku kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tapi penugasan penting sudah diberikan ayahnya Cok Sayoga yang saat itu adalah Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Bali.  Ia ditunjuk menjadi salah-satu saksi partai pada pemilihan umum. Tak tanggung-tanggung lokasinya adalah di asrama Brimob Polda Bali yang bersebelahan dengan GOR Ngurah Rai.
Penugasan itu diterimanya dengan suka cita karena ia belum sadar akan bahayanya. “Baru setelah itu saya tahu, tak seorang pun berani ditempatkan disana,” ujarnya. Awalnya, pencoblosan memang berlangsung mulus dengan adanya kejutan karena  di TPS yang menjadi basis partai pendukung pemerintah itu, ternyata PDIP bisa mendapat 17 suara.
Nah, ketika hendak pulang dan mengambil motor di tempat parkir, barulah Puspayoga mendapat serangan fisik dari sejumlah pria dewasa. Tiba-tiba mereka berusaha memukulinya tanpa alasan yang jelas. Untungnya, dengan berbekal ilmu silat yang diwariskan ayahnya, dia berhasil untuk terus berkelit sampai petugas keamanan melerai mereka.
Peristiwa itu ternyata tak membuat sang ayah berhenti melibatkan Puspayoga di dunia politik. Berbagai aktivitas partai terus diikutinya. “Saat itu memang sangat sulit mencari orang yang mau terlibat karena tekanannya sangat kuat,” katanya.  Hal ini pula yang menyebabkan Puspayoga gagal untuk bersekolah di Australia pada tahun 1984.
Ceritanya, setelah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA), ia ingin melanjutkan pendidikan tinggi di negara Kangguru itu. Karena itu, Puspayoga kemudian mengambil program matrikulasi untuk kemampuan berbahasa Inggris. Tapi setelah lebih dari satu tahun menjelang masuk ke Universitas, tiba-tiba sang Ayah memanggilnya pulang untuk mengurus Partai. Ia pun kemudian melanjutkan pendidikan di jurusan sosial politik Universitas Ngurah Rai.
Di sela-sela kesibukan, diskusi dengan sang ayah terus berlanjut.  Satu ajaran yang dikenangnya adalah pesan sang ayah untuk melakoni ajaran kakek buyutnya,  Raja Badung Tjokorda Ngurah Made Agung yang meninggal dalam Puputan Badung  20 September 1906. Ajaran itu menyebut adanya “Mati tan tumut pejah” atau “Kematian yang bukan Kematian”. Yakni ketika seorang pemimpin mati demi kebaikan dan  kebenaran. “ Prinsip itulah yang saya terapkan dalam berpolitik hingga saat ini,” ujar Puspayoga.
Keteguhan hatinya telah terbukti di jaman PDI mengalami kesengsaraan di masa Orde Baru. Setiap kali pemilu dilaksanakan, maka tekanan itu makin kuat hingga terjadi bentrokan secara fisik dimana-mana. Puncaknya adalah ketika PDI dipecah-belah dengan menyempalnya kelompok Soerjadi dari kepemimpinan Megawati dengan dukungan dari kekuasaan. Pada pemilu 1997, PDI Pro Mega dilarang untuk ikut pemilu sehingga harapan untuk berperan di kancah politik formal seperti tertutup.
Saat itu, Puspayoga malah ditunjuk untuk memimpin DPC PDI Denpasar i. “Saya terima kepercayaan itu dengan segala resikonya,” ujarnya. Ternyata kemudian, masa-masa sulit itu tak berlangsung lama karena pada tahun 1998 Soeharto jatuh dan reformasi mulai bergulir. Karir politik Puspayoga pun melejit mulai dari jabatan Ketua DPRD Denpasar, Walikota Denpasar dan kini, Wakil Gubernur Bali.
Semangat perjuangan kini diterjemahkannya dalam berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menolak godaan korupsi. “Karena itu ketika menjadi walikota, saya justru mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pendampingan,” ujarnya. Ia pun ingin mencegah adanya pejabat yang harus masuk korupsi hanya karena kesalahan menafsirkan aturan. Adapun untuk mencegah kolusi,  dia adalah kepala daerah pertama di Bali yang mendirikan dinas perijinan guna menerapkan transparansi proses dan peraturan. Sebelumnya, pengurusan ijin tersebar di sejumlah SKPD sehingga rawan kolusi dan kurang efektif.
Puspayoga pun membuktikan komitmennya menghindari conflict of interest (benturan kepentingan) dengan melepaskan semua jabatan lain yang disandangnya ketika telah dilantik sebagai pejabat publik. Jabatan Ketua DPC PDIP Denpasar dilepasnya saat menjabat sebagai Walikota dan sampai saat ini dia menolak untuk menduduki jabatan di partai.
Sikap Puspayoga itu mendapat dukungan kuat dari keluarganya. Dia beruntung karena kekayaan harta benda bukan tujuan utama dari keluarga ini. Kedamaian dan ketulusan hati serta kesediaan untuk berbagi  menjadi pilar-pilar utama yang ditanamkan guna  meneguhkan peran dalam  menjaga kelestarian alam dan budaya Bali

Minggu, 12 Mei 2013

TES CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ( CPNS ) AGUSTUS 2013.

IMN News, JAKARTA - Pemerintah akan menerima sekitar 60.000 calon pegawai negeri dalam Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan digelar secara nasional pada Agustus 2013.
Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abu Bakar di Makassar, Rabu 10/4/2013, mengatakan, moratorium penerimaan CPNS reguler telah dicabut, namun jumlahnya terbatas.
Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110.000 dan yang akan diterima sekitar 60.000u CPNS.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), masih menunggu usulan kebutuhan CNPS dari daerah sehingga setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah kebutuhannya.
Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2, ia mengatakan, jumlahnya mencapai 500 ribu. Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah.
Kemudian akan menentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2. Jika kuota telah ditentukan, maka akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus.

Tes penerimaan PTT K2 akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Tautoto Tanaranggina, mengatakan saat ini kuota penerimaan CPNS untuk Sulsel masih menunggu kebijakan Kemenpan-RB.

Pihaknya mengusulkan lebih dari 1.885 lebih CPNS untuk penerimaan tahun ini didominasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Usulan juga berdasarkan jumlah yang pensiun sekitar 500 orang.
Pada 19 Maret 2013, Menpan Azwar mengatakan pemerintah kembali membuka lowongan 60.000 formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2013.

"Tahun ini kita terima CPNS formasi baru sekitar 60.000 orang," katanya disela penandatanganan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Bagi Provinsi Sumut di Medan, Selasa.
Abubakar didampingi Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho menjelaskan penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan diumumkan kuotanya pada Juli mendatang.
"Pada Juli nanti kuota penerimaan CPNS tahun 2013 sebanyak 60.000 ini sudah bisa diketahui. Jumlah ini sekitar 50 persen dari total jumlah PNS yang pensiun tahun 2013 yang mencapai 120.000 orang," ucap dia.
Abubakar juga menjelaskan, penerimaan CPNS tahun 2013 akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga/departemen dengan mengedepankan azas kompetensi dan kelayakan.
Dengan kata lain, lanjut dia, penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan atau yang diperlukan saja.

"Pola seperti ini harus dilakukan karena jumlah PNS kita sudah banyak berlebih untuk satu lembaga/departemen.Jadi prinsipnya, kita hanya menerima formasi CPNS yang paling dibutuhkan saja," kata Abubakar.
(Antara/faa)

UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
  8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
  1. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
  1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
  2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    7. mendata perusahaan pers;
  3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
  4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
    1. organisasi pers;
    2. perusahaan pers;
    3. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    1. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
  1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
  2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
     MULADI

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo

KEBEBASAN PERS DIJAMIN UU NO 40 TAHUN 1999



Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi.  Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945 (pasal 28) dan  terutama Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan  Pers dimaksudkan untuk menjamin  adanya transaksi informasi yang bersifat dua arah antara Pemerintah dengan masyarakat. Pers merupakan media komunikasi yang diharapkan dapat menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana dengan baik, sehingga Pers menempati posisi yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia.

Fungsi pers tidak hanya pada tataran aspek komunikatif belaka, tetapi juga fungsi integratif yang mampu tetap mempertahankan persatuan masyarakat Indonesia yang multietnis dan multikultural. Namun di sisi lain Pers juga memiliki kekuatan yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perkembangan Pers Era Reformasi secara lebih nyata menerapkan prinsip kebebasan berekspresi dan berkreasi yang jauh berbeda ketimbang Era Orde Baru. Pemerintah sudah tidak lagi mengekang perkembangan Pers, karenanya Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur kebebasan Pers sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan Pers yang lebih interaktif dan komunikatif. Namun terlepas dari iklim yang mendukung kebebasan Pers itu, satu hal yang harus tetap menjadi pertimbangan dalam sebuah nilai kebebasan adalah  aspek etis, kebebasan pers secara berbanding lurus juga harus dibarengi dengan tanggungjawab terhadap segala data dan fakta yang diolah yang bermuara menjadi informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat secara luas. Kebebasan seperti apa yang seharusnya dijalankan oleh Pers?? Dan bagaimana fungsi Negara/Pemerintah memantau sepak terjang Pers itu sendiri?
Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, dengan political will nya, Pemerintah memantau perkembangan Pers dengan menjadikan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai kontrol terhadap kebebasan Pers. dan yang tak kalah pentingnya Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik yang esensinya adalah bahwa Pemerintah menjamin adanya keterbukaan informasi terutama informasi yang bersifat umum sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara/Pemerintah serta badan publik lainnya yang mempunyai efek universal. Kehadiran seperangkat aturan  tersebut diharapkan mampu menjadi kontrol terhadap kualitas dan penampilan berita/informasi yang disiarkan ataupun diterbitkan.

Kebebasan dan eretika
Objek etika itu sendiri adalah prilaku insan Pers dalam menyuguhkan berita yang objektif dan apa adanya (das sein) tanpa adanya intervensi dari wartawan, berita yang dipaparkan tidak terkontaminasi dengan pandangan pribadi wartawan (opini pribadi). Jean Jacques Rousseau seorang Filosof Prancis pernah mengatakan “man is born free, but everywhere he is in chains’, pernyataan ini mengandung makna bahwa secara esensial manusia memiliki kebebasan namun kebebasan tersebut diikat oleh norma dan nilai-nilai yang telah terbentuk dan disepakati dalam suatu sistem tertentu. Begitupun juga halnya dengan kebebasan Pers, kebebasan dalam artian leluasa melakukan aktivitas dan tugas tanpa paksaan dan intervensi pihak-pihak tertentu, kebebasan yang dijamin Pemerintah. Kebebasan mengandung arti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengutarakan pendapat ataupun pemikiran mereka yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan maupun ekspresi lainnya.

Pers yang bebas beretika tentulah menjadi harapan kita semua baik, dari sisi Pemerintah, maupun masyarakat. Tanggungjawab sosial yang menjadi PR bagi media maupun Pers, seyogianya menjadi patokan agar pemberitaan akan informasi yang disuguhkan lebih beretika. Tak dapat dipungkiri tuntutan zaman dan faktor ekonomi dan politik sangat berpengaruh terhadap perkembangan Pers itu sendiri. Pers tidak hanya membungkus informasi yang sifatnya edukatif dan informatif, tetapi juga harus dituntut bersaing secara finansial dengan peningkatan oplah maupun rating pada media televisi. Namun hal tersebut tidak serta merta harus meninggalkan aspek etis yang mesti tetap terjaga. Sebuah dilema memang ketika saat ini industri Pers menuntut keuntungan yang semaksimal mungkin karena menyangkut kesejahteraan insan media, namun disisi lain Pers dihadapkan pada sikap yang profesional dan informasi yang berimbang.
Kebebasan pers seringkali dihadapkan dengan regulasi Pemerintah. Padahal kalau boleh dibilang regulasi yang ditetapkan Pemerintah lebih kepada menjaga kredibilitas maupun mutu dari Pers situ sendiri. Kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang kebablasan, namun kebebasan yang terbatas, karena bagaimanapun kebebasan Pers seyogianya tidak boleh melanggar tata aturan yang berlaku, norma-norma agama maupun sosial, maupun aturan-aturan lain yang sudah disepakati bersama.

Seperti yang kita lihat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa kebebasan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan yang hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Kebebasan yang dimiliki Pers bukan berarti mampu membuat Pers bergerak terlalu leluasa apalagi menyangkut hal-hal yang bersinggungan dengan SARA, pornografi dan erotisme, kekerasan dan hal hal lain yang dapat memicu perpecahan maupun konflik. Ada Beberapa hal yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik adalah wartawan yang harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad buruk, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, tidak mencampurkan antara fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas ‘praduga tak bersalah’, tidak membuat berita bohong, sadis maupun cabul, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan juga tidak menerima suap. Dari beberapa pasal di atas jelas bahwa ternyata ada beberapa penyimpangan yang mungkin dilakukan tapi tentu penyimpangan itu ada sebab musababnya.

Etika tak terlepas dari prinsip kejujuran, keadilan, privasi dan tanggungjawab. etika seharusnya menjadi pedoman bagi insan Pers dalam melahirkan berita maupun informasi yang disuguhkan. Tak dapat dipungkiri bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah salah satu pilar untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas insan Pers terutama wartawan agar tetap menjaga informasi yang disuguhkan tetap berada dijalur yang sesungguhnya, apa adanya dan berimbang. Pelanggaran etik semestinya dapat ditindaklanjuti dengan cara yang pas dan sesuai dengan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pemahaman terhadap adanya jaminan hak jawab, hak koreksi dan hak-hak lainnya tentu akan meminimalisir pelanggaran etika Pers tanpa harus menghambat perkembangan kebebasan Pers. Kode etik menjadi penting terutama bagi jurnalis  untuk melindungi hak publik dari penyalahgunaan profesi dan melindungi diri sendiri.
Fenomena yang terjadi saat ini menempatkan Pers kita pada situasi yang boleh dibilang pelik. Di satu sisi para insan Pers harus tetap menjadi Pers yang idealis sebagai lembaga pendidik, namun disisi lain kepentingan komersil membuat Pers harus lebih kreatif dan inovatif serta  mengemas pesan/informasi yang lebih beragam dan sensasional. Tuntutan peningkatan rating maupun oplah penjualan akhirnya menempatkan Pers diantara fungsi sebagai media informasi yang mendidik dengan fungsinya sebagai industri pers yang kapitalis. Menghadapi kapitalisme dewasa ini tentu sulit bagi Pers untuk menentukan ‘posisi’ nya, dibawah bayang-bayang pragamatis ekonomi dan logika komersial membuat berita yang edukatif dan informatif menjadi sedikit terabaikan.

Pada kondisi inilah aspek etika menjadi suatu hal yang harus menjadi pertimbangan dalam menyiarkan maupun memberitakan sesuatu hal.  Etika menyangkut integritas dan kredibilitas serta profesionalitas insan Pers. Etika dibuat untuk menjaga profesi agar senantiasa tetap pada posisi yang professional dan bermartabat. Etika  berhubungan dengan nilai-nilai yang dianut oleh individu mapun masyarakat. Persoalan etika memang semakin pelik ketika gerbang reformasi menjamin kebebasan terhadap pers di Indonesia. Kenapa tidak, informasi yang disuguhkan acap kali tidak lagi menjadikan etika sebagai faktor yang patut dipertimbangkan. Industrialisasi Pers menuntut adanya peningkatan oplah ataupun rating, sehingga keuntungan ekonomi lebih menjadi tujuan akhir bagi Pers, hal ini tentu tak bisa disalahkan, karena Pers tentu harus tetap ‘hidup’ dan  mengikuti dinamika yang berkembang di Negara ini. Dari sudut pandang ini ada beberapa hal yang harus menjadi catatan penting terhadap Perusahaan Pers itu sendiri, apakah kesejahteraan wartawan/jurnalis sudah menjadi perhatian utama bagi Perusahaan, tidak hanya mementingkan kepentingan perusahaan belaka.

Kemajuan Teknologi pun pada akhirnya memberikan sumbangsih tersendiri terhadap pelanggaran etika penyajian berita ataupun informasi. Tak dapat dipungkiri bahwa berita yang sensasional, infotainment, pornografi dan erotisme menjadi sesuatu ‘komoditas’ yang jauh lebih menguntungkan dan membantu meningkatkan rating maupun olpah dari sebuah surat kabar. Etika tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dijadikan pertimbangan asalkan mampu meningkatkan keuntungan/profit perusahaan Pers. Ironis memang ketika sebuah prinsip yang harus dijunjung oleh insan Pers, dan memberikan rambu-rambu kebebasan dalam berekspresi namun juga menjadi pelindung bagi manipulasi pemberitaan tak lagi dipertimbangkan. Situasi seperti ini hendaknya menjadi sebuah ilustrasi untuk menciptakan kondisi yang baik demi keberlangsungan demokrasi yang sebenarnya.

Sabtu, 11 Mei 2013

PNS YANG IKUT KAMPANYE BISA DI PECAT DAN DIPENJARAKAN

Ancaman bagi PNS yang ikut kampanye dan mendukung salah
satu calon adalah rekomendasi pemecatan, bahkan hukuman penjara--
Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4
ayat (15) dijelaskan, PNS yang kedapatan tidak netral dalam
pemilu diancam sanksi dari mulai
penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Sanksi lain yang lebih berat, diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 pasal 79 tentang larangan keterlibatan PNS di arena kampanye. Sanksi pidananya diatur pada pasal 116 ayat (3)
berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1000.0000.
Sementara ketentuan lainnya dalam Undang-Undang No 8
Tahun 2012 pasal 86 ayat 2 point e mengenai larangan
keikutsertaan PNS dalam kampanye. Pada Undang-undang
yang sama pasal 278 juga diterangkan, sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye adalah pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

DPP PDI PERJUANGAN MENETAPKAN SAKSI BERSIFAT TETAP DAN DI ASURANSIKAN

KUDUS – DPP PDIP menetapkan saksi di tiap tempat pemungutan suara bersifat tetap dan akan diasuransikan.
“Selama ini penunjukan saksi di setiap pemilu legislatif maupun presiden hanya bersifat sementara, sehingga setiap ada pesta demokrasi harus mendapatkan kembali sejumlah saksi,” ujar Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ketika menjadi juru kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko, di Gedung Wanita Ngasirah, Kota Kudus, Sabtu (11/5/2013).
Mulai sekarang, kata dia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan saksi di setiap pemilu bersifat tetap. Dengan kebijakan tersebut, dia berharap, kinerja para saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bisa meningkat, karena mereka juga sudah berpengalaman.
Selain itu, kata dia, para saksi yang direkomendasikan juga mendapatkan jaminan asuransi jiwa.
“Dengan demikian, mereka juga merasa terayomi,” ujarnya.
Ia menginginkan, gerak langkah para saksi dari PDI Perjuangan juga lebih solid. Apabila sejak awal terlihat tidak solid, dia menilai, hal tersebut sebagai indikasi partainya sudah mengalami kekalahan 50 persen.
Adapun Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menambahkan bahwa setiap saksi juga harus memahami peran dan tugasnya di TPS. Selain mengampanyekan kandidat Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah, Megawati juga mengampanyekan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Musthofa-Abdul Hamid

PILGUB JAWA TENGAH, PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA TERMASUK PELANGGARAN BERAT

SOLO – Salah satu yang menjadi sorotan penting dalam putaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) adalah penggunaan mobil dinas (Mobdin) oleh oknum pejabat.
Sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS), penggunaan Mobdin untuk keperluan kampanye parpol termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hal itu ditegaskan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, saat ditemui wartawan, di Balaikota Solo, Sabtu (11/5/2013) siang.
“Kurang lebih ada enam point yang nanti kita ingatkan dalam deklarasi netralitas PNS yang akan diselenggarakan Senin (13/5/2013). Dari ke enam point itu, khususnya pemanfaatan fasilitas dinas. Contoh saja, mobil dinas pelat merah diganti dengan pelat hitam, itu rawan sekali. Dan jika PNS gunakan fasilitas dinas adalah pelanggaran berat,” jelas Budi.
Terkait pengawasan terhadap PNS saat masa kampanye, menurutnya, dilakukan oleh dua pihak sesuai dengan kewenangannya. Dari sisi internal, pengawasan PNS dilakukan oleh Inspektorat.
Sementara dari sisi eksternal, pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). “Pelaksanaan pilkada kan tidak sekali ini saja. Jadi tim pengawas telah disiapkan jauh hari. Di aspek kepegawaian kami bicaranya inspektur dan BKD, tapi di desk lainnya pengawasan bisa melibatkan berbagai unsur mulai dari TNI, Polri dan sebagainya,” jelas Budi.
Menurut Budi, penandatanganan netralitas PNS dalam kampanye Pilgub Jawa Tengah di lingkungan Pemkot Solo akan melibatkan seluruh PNS. Mereka akan dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan terkait netralitas PNS dalam kampanye Pilgub 26 Mei mendatang.
“Kami hanya mengingatkan kembali tentang apa yang harus dan tidak boleh bagi PNS. Acaranya bukan seperti protokoler dan selebrasi. Yang jelas enggak seperti itulah. Ini juga bukan pertama kalinya,” jelas dia.
Dikatakan Budi, seluruh PNS diingatkan kembali tentang netralitas dalam Pilgub Jateng. “Perlu diingatkan lagi tapi tidak didoktrin,” pungkas dia.

CALON GUBERNUR JAWA TENGAN, MENGENAL JATENG TAPI TIDAK MENGETAHUI AKAR MASALAH DI JAWA TENGAH

Ichsanuddin Noorsy
SEMARANG–Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy yang menjadi salah seorang panelis dalam debat tiga pasangan calon Gubernur Jawa Tengah menilai masing-masing cagub tidak menguasai akar permasalahan di provinsi ini.
“Mereka (pasangan cagub-cawagub-red) mengenal Jateng, tapi tidak menguasai akar masalah, dan jika tidak tahu hal itu, bagaimana mencari solusinya?” katanya di Semarang, Jumat (10/5/2013) malam.
Hal tersebut disampaikan Ichsanuddin seusai acara debat tiga pasangan calon Gubernur Jateng, yakni Hadi Prabowo-Don Murdono, Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo, dan Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko di Hotel Patra Jasa Semarang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika tiap pasangan cagub hendak membongkar suatu masalah, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki dulu akar masalahnya, dan menstrukturisasikan hal itu, baru mendiagnosa untuk rekonstruksi apa yang terjadi.
Menurut dia, sebuah konsep harus berpijak pada bagaimana mereka menstrukturkan akar masalah yang ada.
“Ganjar bisa bicara politik anggaran, tapi akar masalah tidak terbongkar, sedangkan sekda (Hadi Prabowo-red) bisa menguasai angka, namun semua cagub tidak menguasai angka-angka,” ujarnya.
Ia mengatakan, pertanyaan yang dilontarkannya ke tiga pasangan cagub Jateng itu adalah berbasis angka untuk merujuk pada kata-kata masing-masing cagub.
“Ketika mereka main kata-kata, saya kembali kepada angka, dan angka itu saya lemparkan ke mereka untuk merumuskan kata-kata,” katanya.
Ekonom itu juga mengkritik ketiga pasangan cagub Jateng yang tidak mempunyai konsep yang jelas dalam membangun provinsi ini ke depan.
“Ketika berbicara mengenai kemiskinan, pasangan cagub dengan nomor urut dua (Bibit Waluyo-red) tidak bisa menjelaskan bagaimana konsep kehidupan layak, konsep kemiskinan tidak jelas, dan konsep pengangguran juga tidak terstruktur,” ujarnya.
Ketika bicara pertanian, kata dia, masing-masing cagub tidak berbicara tentang infrastruktur pertanian, padahal kontribusi pertanian menurun, dan yang mengalami kenaikan adalah kontribusi tersier, yakni jasa perusahaan dan jasa keuangan.
“Yang paling mendasar lagi adalah mereka tidak menarik relasi kemiskinan dan pengangguran dengan tingkat ketimpangan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa ketimpangan di Jateng masih tinggi, atau jauh lebih tinggi dengan nasional. “Artinya adalah tidak terjadi perbaikan selama ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ichsanuddin juga mengungkapkan jika Kota Magelang menjadi daerah termiskin di Jateng, padahal di sana terdapat daerah wisata.
“Hal itu karena masa singgah wisatawan yang berkunjung ke sana makin lama makin menurun, atau dengan kata lain mereka datang dan langsung pergi,” katanya.
Selain Ichsanuddin Noorsy, dalam debat tiga pasangan cagub Jateng tersebut juga dihadirkan mantan rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof Eko Budihardjo.
Pasangan cagub Hadi Prabowo dan Don Murdono yang diusung koalisi enam partai politik yakni PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Hanura, PKNU mendapat nomor urut 1.
Pasangan cagub Bibit Waluyo dan Sudijono Sastroatmodjo yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN mendapat nomor urut 2.
Sedangkan pasangan cagub Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko yang diusung PDI Perjuangan mendapat nomor urut 3.

MENGENAL PAHLAWAN NASIONAL DARI BEKASI "KH.NOER ALI"

Biografi KH. Noer Ali



Singa Bekasi julukan tersebut memang layak di berikan kepada KH Noer Ali, seorang Ulama besar yang terlahir dari keluarga Petani. Semangat Nasionalisme yang membara dalam dadanya mampu mengobarkan semangat Perjuangan kepada masyarakat untuk melawan penjajah Belanda yang sejak lama menjajah tanah air.

Beliau memimpin Lasykar Rakyat Bekasi melawan Belanda, pernah bergabung dan menjadi Komandan Batalyon III Barisan Hizbulloh . KH. Noer Ali namanya sangat dikenal oleh rakyat dan ditakuti Belanda karena keberanian dan jiwa patriotnya.

Beliau lahir di Desa Ujung Malang Bekasi tanggal 15 juli 1914 ayah beliu seorang petani bernama Anwar bin Layu dan ibunya bernama Maimunah. Cita cita yang dimilki oleh KH. Noer Ali sejak masa kanak-kanak adalah “membangan dan menciptakan perkampungan Surga”, sungguh suatu cita-cita yang sangat mulia yang terucap dari KH. Noer Ali kecil , beliau belajar dari mengaji alquran pada ayahnya dan kakaknya, usia lima tahun sudah mampu menghapal surat-surat pendek Alquran.

Menginjak usia 7 tahun KH. Noer Ali mengaji kepada Guru Maksum Bekasi dan Guru Mughni, banyak sekali ilmu yang didapat dari kedua gurunya tersebut yang mendasari jiwanya dengan ruh-ruh keislaman , beranjak remaja KH. Noer Ali belajar kepada ulama besar di Betawi bernama Guru Marzuki disamping mempelajari ilmu-ilmu agama Guru Marzuki juga mengajari ilmu-ilmu beladiri , Hingga Beliau terkenal sakti dan tidak mempan ditembus peluru , bahkan Penjajah belandapun kesulitan menangkap KH. Noer Ali , sering menghilang dan tidak dapat dilihat oleh mata awam hingga masyarakatpun memberi gelar KH. Noer Ali sebagai” belut Putih” yang sangan licin.

Dengan semangat belajar yang tinggi Kh Noer Ali dengan berat hati mengutarakan keinginannanya kepada ayahnya bahwa dirinya akan menuntut ilmu di Mekkah, Kh Noer Ali menyadari betul siapa ayahnnya yang hanya seorang petani dan tidak mungkin memilki banyak uang untuk belajar di Mekkah. Karena didorong rasa semangat belajar anaknya yag tinggi, ayahnya pun tak ingin mematahkan semangatnya , maka Ayahnyapun berusaha keras untuk mendapatkan uang agar anaknya dapat belajar di Mekkah walaupun harus meminjam dan dibayar dengan di cicil selama bertahun-tahun. dengan harapan kelak anaknya dapat menjadi orang yang berguna di masyarakat.

Tahun 1934 KH Noer Ali akhirnya melanjutkan belajar di Mekkah di madrash Darul u’lum, guru-guru beliau antara lain Syeck Ali al maliki, Syech Umar Turki, Syeck umar Hamdan Syech Ahmad Fathani dll. Di Mekkah beliau bertemu dengan pelajar asal indonesia seperti KH Masturo, KH Sybro Malisi, KH Hasbulloh dan masih banyak lagi. Hingga beliau memprakarsai membentuk himpunan Pelajar Betawi dan Himpunan Pelajar Indonesia karena jiwa Nasionalisme dan prihatin melihat Bangsa Indonesia masih di jajah oleh Belanda. Bersama dengan rekan-rekannya KH. Noer Ali aktif melakukan pertemuan-pertemuan untuk mencari solusi dan dukungan bagaimana mengusir penjajah Belanda dari Bumi Indonesia.

Setelah enam tahun belajar di Mekkah KH .Noer Ali mendirikan Pondok pesantren Attaqwa di Ujung Harapan Bekasi, disamping mengajar di pesantren KH. Noer Ali juga mengajak umat untuk angkat senjata melawan Penjajah Belanda, walaupun dengan senjata yang sangat sederhana namun banyak dari rakyat yang begabung dengan KH. Noer Ali untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda. Apalagi nama KH. Noer Ali sudah sangat terkenal dengan kesaktiaannya. Suatu ketika beliau ditangkap Belanda hanya pasrah saja dan tidak melakukan perlawanan, KH. Noer Ali digring masuk kedalam truk tentara Belanda. Ditengah jalan KH Noer Ali memohon kepada Alloh minta perlindungan, Bukan main kagetnya tentara Belanda yang mengawal KH. Noer Ali di dalam Truk, KH. Noer Ali menghilang begitu saja dalam pandangan mata tentara Belanda. membuat nyali tentara Belanda semakin ciut “Pimpinannnya saja sakti gimana dengan tentara KH Noer Alinya...????kata tentara Belanda. Jatulah mental -mental tentara Belanda dalam menghadapi lasykar-lasykar yang di pimpin KH Noer Ali.

Dan suatu ketika KH.Noer Ali dan para lasykarnya bergerilya kedalam hutan, para lasykar terlihat sangat kelaparan karena berperang gerilya dengan pasukan Belanda, Saat itu KH. Noer Ali sholat, selesai sholat minta kepada Alloh agar di berikan para lasykar tersebut makanan. Maka dengan mengulum dan merlemparkan secarik kertas ketanah tiba-tiba terbentang dihadapannya Nasi dan lauk pauknya, Subhanalloh…..

Dan Ketika masa perjuangan dengan Penjajah berakhir KH.Noer Ali kembali berjuang dibidang Dakwah dan pendidikan di Pondok Pesantren At Taqwa yang ia bangun di Bekasi. walaupun beliau seorang ulama besar beliau masih saja haus akan ilmu, dan beliau mengaji kepada Habib Ali Al habsyi Kwitang jakarta untuk bertabaruk.

Tanggal 3 may 1992 Kh Noer Ali wafat dalam usia 78 tahun. Masyarakat dan para ulama merasa sangat kehilangan sosok ulama dan pejuang yang telah banyak berjasa bagi negara. Maka tahun 2006 Pemerintah memberikan gelar pahlawan Nasional Kepada KH. Noer Ali dan Namanya pun di abadikan menjadi nama jalan KH. Noer Ali di kalimalang bekasi. Kini Pondok pesantrennyapun berkembang dengan Pesat .Info Media Nasional News.

Senin, 29 April 2013

WARAS WASISTO, SH CALEG DPRD TK I JAWA BARAT DAPIL KOTA BEKASI - KOTA DEPOK NO 1.

WARAS WASISTO,SH CALEG NO URUT 1 DAPIL KOTA BEKASI - KOTA DEPOK  YANG TAK DIRAGUKAN LAGI .

Info Media Nasional News : Waras Wasisto, merupakan sosok yang sangat dikenal dikalangan kaum buruh dan para aktifis khususnya di Bekasi, dan Jawa Barat pada umumnya.  Sosok pria hitam tapi manis yang satu ini juga dikenal secara luas di wilayah seluruh Jawa Barat dari semua kalangan dan lapisan masyarakat terkait dengan jabatannya sebagai salah satu pengurus DPD PDI Perjuangan yang membidangi infokom. Disetiap kegiatan dan hajat yang diselenggarakan oleh partai tentunya tak terlepas dari peran seorang Waras Wasisto. Pria yang dikenal sangat dekat dengan para crew awak media baik cetak maupun elektronik tersebut merupakan sosok yang sangat ramah dan sangat terbuka didalam memberikan semua informasi terkait semua kegiatan yang diselenggarajan oleh partai baik tingkat regional maupun nasional.

Perjuangan panjang di sepanjang karir organisasi yang pernah digelutinya selama ini menempanya untuk tetap eksis berjuang didalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sering pula terabaikan.Dalam benaknya tidak ada yang namanya PERJUANGAN BERAKHIR tandasnya, pria yang akrap dipanggil dengan MAS WARAS tersebut membuktikannya meskipun pernah gagal didalam perjalanannya sebagai caleg namun tidak lantas pula menyurutkan semangatnya untuk tetep selalu berjuang dan berjuang didalam mewujudkan tekat dan niatnya sebagai penyambung lidah masyarakat yang menginginkan sebuah perubahan nyata didalam masyarakat yang selama ini masyarakat hanya disuguhi dengan sebuah harapan dan harapan tanpa adanya realisasi yang benar - benar nyata dan masyarakat mendapatkan suatu dampak kesejahteraan yang selama ini masih sebatas angan dan cita-cita.

Waras Wasisito ingin membuktikan cita-cita dan harapannya kelak apabila dipercaya oleh masyarakat menjadi anggota Dewan bukanlah sebagai pihak yang dilayani oleh masyarakat namun sebalaiknya dewan haruslah slalu siap sebagai pihak yang melayani masyarakat dengan segala macam konsekwensinya. Waras Wasisto pernah pula mempunyai niat maju sebagai calon bupati Bekasi pada beberapa waktu yang lalu, meskipun telah mendapakan dukungan dari arus bawah ketika DPP memutuskan rekomendasi diberikan kepada calon yang lain beliau pun secara legowo dan menerima apa yang telah menjadi keputusan tertinggi partai. PERJUANGAN TIDAK MENGENAL KALAH DAN MENANG ungkapnya.

Dimanapun ada kegiatan partai disitu pasti ada WARAS, ungkapan tersebut bukanlah hanyalah merupakan isapan jempol belaka namun realita yang sesungguhnya memang demikian adanya. Masyarakat menghendaki hal-hal yang semacam demikian, masyarakat menginginkan ketika telah memilih sesorang untuk menjadi wakilnya didalam parlement nantinya merasa tidak lagi ibarat membeli kucing dalam karung. Mereka menginkan suatu perubahan yang mendasar bagi para wakilnya kelak agar sang dewan mau turun dan mau berada ditengah masyarakat ketika mereka membutuhkannya, ketika hal tersebut telah didapatnya selesai sudah itu semua urusan, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang ada pada diri seorang WARAS WASISTO yang selalu berpenampilan sederhana dan sangat merakyat tidak pernah membedakan mana pengurus tingkat atas maupun tingkat bawah, rakyat jelata maupun rakyat berkelas semua disapanya dengan senyuman khas Madiunnya.

Terlahir di Kota Madiun 9 Oktober 1970 dan suami dari seorang istri Lisa Ifana Putri,SE yang telah dikaruniai 4 putra-putri ini, Sebagai pengurus tingkat DPD Jawa Barat beliau juga berharap agar semua unsur politik partai bergerak secara bersama-sama dengan masyarakat, bergandengan tangan untuk bisa menuju perubahan yang di inginkannya tentunya, tanpa itu semua mustahil hal yg di inginkan bersama bisa terwujud tanpa adanya saling bersinergi antara pihak satu dengan pihak yang lainnya.Saling ASAH - ASIH - ASUH harus tetap dikedepankan demi terciptanya sebuah impian kan menjadi kenyataan. Amiiiin YRA.( Info Media Nasional News, Alex S )


- Wakil Ketua DPC SPTSK SPSI Kabupaten - Kota Bekasi  1991 s/d 1993.
- Sekretaris DPC SPTSK SPSI  Kabupaten - Kota Bekasi 1993 s/d 1998.
- Sekretaris DPC SPN Kabupaten - Kota Bekasi 1998 s/d 2001.
- Ketua DPC SPN Kab. Bekasi 2001 s/d 2003.
- Ketua DPD SPN Propinsi Jawa Barat 2003 s/d 2006.
- Departemen Buruh Tani dan Nelayan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
- Wakil Ketua Bidang Infokom DPD PDI Perjuangan Jawa Barat 2010 s/d sekarang.




Selasa, 23 April 2013

PDI PERJUANGAN KOTA BEKASI MENARGETKAN 12 KURSI UNTUK PILEG 2014

DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi mempunyai target yang tidak muluk-muluk untuk pileg 2014 yang akan datang.Diharapakan untuk masing-masing daerah pemilihan minimal harus mendapatkan 2 kursi.Dengan demikian dari 6 dapil yang ada di Kota Bekasi PDI Perjuangan akan mampu meraih suara 12 kursi dan menjadi pemenang pemilu di 2014.

Hal tersebut dikatakan oleh H.Tumai SE. Selaku skretaris DPC PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014. Beliau berharap masing-masing Caleg mau bekerja keras untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya yang tentunya para caleg tersebut slalu bersinergi dengan para pengurus partai dari mulai tingkat DPC,PAC,Ranting, dan ke Anak Ranting ( Tingkat RW ) dimasing-masing wilayah. H.Tumai meyakini dengan solidnya para Caleg,kader,pengurus,simpatisan partai target 12 kursi bukanlah hal yang mustahil dan bukan pula hal yang muluk-muluk.

Ketika pilgub yang baru lalu dengan kesolidtan mesin politik partai meskipun belum mampu memenangkan pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan namun setidaknya bisa menjadikan tolak ukur dan pemacu semangat untuk para Caleg kedepan bahawa kalau kita benar-benar mau kerja secara sungguh-sungguh didunia ini tidak ada hal yang tidak mungkin.

Tinggal bagaimana para caleg didalam mensosialisasikan dirinya dan partai pengusungnya agar bisa diterima oleh segenap masyarakat Kota Bekasi. Caleg-caleg dari PDI Perjuangan Kota Bekasi terdiri dari banyak macam latar belakang yang tentunya semua sudah melalui proses penjaringan serta proses yang sangat ketat sbagaimana sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPP partai tentunya. Dan harap diketahui pula, bahwa seluruh Caleg yang diusung oleh PDI Perjuangan Kota Bekasi tidak ada yang namanya caleg dipungut biaya.Semua melalui proses yang telah ditetapkan oleh DPP partai. ( Info Media Nasional News, Alex S )

PDI PERJUANGAN KOTA BEKASI MENARGETKAN 12 KURSI UNTUK PILEG 2014

DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi mempunyai target yang tidak muluk-muluk untuk pileg 2014 yang akan datang.Diharapakan untuk masing-masing daerah pemilihan minimal harus mendapatkan 2 kursi.Dengan demikian dari 6 dapil yang ada di Kota Bekasi PDI Perjuangan akan mampu meraih suara 12 kursi dan menjadi pemenang pemilu di 2014.Hal tersebut dikatakan oleh H.Tumai SE. Selaku skretaris DPC PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014. Beliau berharap masing-masing Caleg mau bekerja keras untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya yang tentunya para caleg tersebut slalu bersinergi dengan para pengurus partai dari mulai tingkat DPC,PAC,Ranting, dan ke Anak Ranting ( Tingkat RW ) dimasing-masing wilayah. H.Tumai meyakini dengan solidnya para Caleg,kader,pengurus,simpatisan partai target 12 kursi bukanlah hal yang mustahil dan bukan pula hal yang muluk-muluk. Ketika pilgub yang baru lalu dengan kesolidtan mesin politik partai meskipun belum mampu memenangkan pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan namun setidaknya bisa menjadikan tolak ukur dan pemacu semangat untuk para Caleg kedepan bahawa kalau kita benar-benar mau kerja secara sungguh-sungguh didunia ini tidak ada hal yang tidak mungkin.Tinggal bagaimana para caleg didalam mensosialisasikan dirinya dan partai pengusungnya agar bisa diterima oleh segenap masyarakat Kota Bekasi. Caleg-caleg dari PDI Perjuangan Kota Bekasi terdiri dari banyak macam latar belakang yang tentunya semua sudah melalui proses penjaringan serta proses yang sangat ketat sbagaimana sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPP partai tentunya. Dan harap diketahui pula, bahwa seluruh Caleg yang diusung oleh PDI Perjuangan Kota Bekasi tidak ada yang namanya caleg dipungut biaya.Semua melalui proses yang telah ditetapkan oleh DPP partai. ( Info Media Nasional News, Alex S )