Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang
berbasis demokrasi. Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia
yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945 (pasal 28) dan terutama
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan Pers
dimaksudkan untuk menjamin adanya transaksi informasi yang bersifat dua
arah antara Pemerintah dengan masyarakat. Pers merupakan media
komunikasi yang diharapkan dapat menimbulkan pengetahuan, pengertian,
persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat
terlaksana dengan baik, sehingga Pers menempati posisi yang tidak kalah
pentingnya dalam perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia.
Fungsi pers tidak hanya pada tataran aspek komunikatif belaka, tetapi
juga fungsi integratif yang mampu tetap mempertahankan persatuan
masyarakat Indonesia yang multietnis dan multikultural. Namun di sisi
lain Pers juga memiliki kekuatan yang dapat memecah belah persatuan
bangsa. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia.
Perkembangan Pers Era Reformasi secara lebih nyata menerapkan prinsip
kebebasan berekspresi dan berkreasi yang jauh berbeda ketimbang Era
Orde Baru. Pemerintah sudah tidak lagi mengekang perkembangan Pers,
karenanya Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur kebebasan Pers
sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan Pers yang lebih interaktif
dan komunikatif. Namun terlepas dari iklim yang mendukung kebebasan
Pers itu, satu hal yang harus tetap menjadi pertimbangan dalam sebuah
nilai kebebasan adalah aspek etis, kebebasan pers secara berbanding
lurus juga harus dibarengi dengan tanggungjawab terhadap segala data dan
fakta yang diolah yang bermuara menjadi informasi yang dikonsumsi oleh
masyarakat secara luas. Kebebasan seperti apa yang seharusnya dijalankan
oleh Pers?? Dan bagaimana fungsi Negara/Pemerintah memantau sepak
terjang Pers itu sendiri?
Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, dengan political will nya,
Pemerintah memantau perkembangan Pers dengan menjadikan Undang-Undang
Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai kontrol
terhadap kebebasan Pers. dan yang tak kalah pentingnya Pemerintah juga
telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaaan Informasi Publik yang esensinya adalah bahwa Pemerintah
menjamin adanya keterbukaan informasi terutama informasi yang bersifat
umum sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengawasan
publik terhadap penyelenggaraan Negara/Pemerintah serta badan publik
lainnya yang mempunyai efek universal. Kehadiran seperangkat aturan
tersebut diharapkan mampu menjadi kontrol terhadap kualitas dan
penampilan berita/informasi yang disiarkan ataupun diterbitkan.
Kebebasan dan eretika
Objek etika itu sendiri adalah prilaku insan Pers dalam menyuguhkan
berita yang objektif dan apa adanya (das sein) tanpa adanya intervensi
dari wartawan, berita yang dipaparkan tidak terkontaminasi dengan
pandangan pribadi wartawan (opini pribadi). Jean Jacques Rousseau
seorang Filosof Prancis pernah mengatakan “man is born free, but
everywhere he is in chains’, pernyataan ini mengandung makna bahwa
secara esensial manusia memiliki kebebasan namun kebebasan tersebut
diikat oleh norma dan nilai-nilai yang telah terbentuk dan disepakati
dalam suatu sistem tertentu. Begitupun juga halnya dengan kebebasan
Pers, kebebasan dalam artian leluasa melakukan aktivitas dan tugas tanpa
paksaan dan intervensi pihak-pihak tertentu, kebebasan yang dijamin
Pemerintah. Kebebasan mengandung arti bahwa setiap orang mempunyai hak
untuk mengutarakan pendapat ataupun pemikiran mereka yang dituangkan ke
dalam bentuk tulisan maupun ekspresi lainnya.
Pers yang bebas beretika tentulah menjadi harapan kita semua baik,
dari sisi Pemerintah, maupun masyarakat. Tanggungjawab sosial yang
menjadi PR bagi media maupun Pers, seyogianya menjadi patokan agar
pemberitaan akan informasi yang disuguhkan lebih beretika. Tak dapat
dipungkiri tuntutan zaman dan faktor ekonomi dan politik sangat
berpengaruh terhadap perkembangan Pers itu sendiri. Pers tidak hanya
membungkus informasi yang sifatnya edukatif dan informatif, tetapi juga
harus dituntut bersaing secara finansial dengan peningkatan oplah maupun
rating pada media televisi. Namun hal tersebut tidak serta merta harus
meninggalkan aspek etis yang mesti tetap terjaga. Sebuah dilema memang
ketika saat ini industri Pers menuntut keuntungan yang semaksimal
mungkin karena menyangkut kesejahteraan insan media, namun disisi lain
Pers dihadapkan pada sikap yang profesional dan informasi yang
berimbang.
Kebebasan pers seringkali dihadapkan dengan regulasi Pemerintah.
Padahal kalau boleh dibilang regulasi yang ditetapkan Pemerintah lebih
kepada menjaga kredibilitas maupun mutu dari Pers situ sendiri.
Kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang kebablasan, namun
kebebasan yang terbatas, karena bagaimanapun kebebasan Pers seyogianya
tidak boleh melanggar tata aturan yang berlaku, norma-norma agama maupun
sosial, maupun aturan-aturan lain yang sudah disepakati bersama.
Seperti yang kita lihat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa kebebasan Pers adalah sarana
masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi
kebutuhan yang hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Kebebasan yang dimiliki Pers bukan berarti mampu membuat Pers bergerak
terlalu leluasa apalagi menyangkut hal-hal yang bersinggungan dengan
SARA, pornografi dan erotisme, kekerasan dan hal hal lain yang dapat
memicu perpecahan maupun konflik. Ada Beberapa hal yang diatur dalam
Kode Etik Jurnalistik adalah wartawan yang harus bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad
buruk, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, tidak
mencampurkan antara fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan
asas ‘praduga tak bersalah’, tidak membuat berita bohong, sadis maupun
cabul, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
asusila dan juga tidak menerima suap. Dari beberapa pasal di atas jelas
bahwa ternyata ada beberapa penyimpangan yang mungkin dilakukan tapi
tentu penyimpangan itu ada sebab musababnya.
Etika tak terlepas dari prinsip kejujuran, keadilan, privasi dan
tanggungjawab. etika seharusnya menjadi pedoman bagi insan Pers dalam
melahirkan berita maupun informasi yang disuguhkan. Tak dapat dipungkiri
bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah salah satu pilar untuk menjaga
kredibilitas dan profesionalitas insan Pers terutama wartawan agar tetap
menjaga informasi yang disuguhkan tetap berada dijalur yang
sesungguhnya, apa adanya dan berimbang. Pelanggaran etik semestinya
dapat ditindaklanjuti dengan cara yang pas dan sesuai dengan UU Pers
serta Kode Etik Jurnalistik. Pemahaman terhadap adanya jaminan hak
jawab, hak koreksi dan hak-hak lainnya tentu akan meminimalisir
pelanggaran etika Pers tanpa harus menghambat perkembangan kebebasan
Pers. Kode etik menjadi penting terutama bagi jurnalis untuk melindungi
hak publik dari penyalahgunaan profesi dan melindungi diri sendiri.
Fenomena yang terjadi saat ini menempatkan Pers kita pada situasi
yang boleh dibilang pelik. Di satu sisi para insan Pers harus tetap
menjadi Pers yang idealis sebagai lembaga pendidik, namun disisi lain
kepentingan komersil membuat Pers harus lebih kreatif dan inovatif serta
mengemas pesan/informasi yang lebih beragam dan sensasional. Tuntutan
peningkatan rating maupun oplah penjualan akhirnya menempatkan Pers
diantara fungsi sebagai media informasi yang mendidik dengan fungsinya
sebagai industri pers yang kapitalis. Menghadapi kapitalisme dewasa ini
tentu sulit bagi Pers untuk menentukan ‘posisi’ nya, dibawah
bayang-bayang pragamatis ekonomi dan logika komersial membuat berita
yang edukatif dan informatif menjadi sedikit terabaikan.
Pada kondisi inilah aspek etika menjadi suatu hal yang harus menjadi
pertimbangan dalam menyiarkan maupun memberitakan sesuatu hal. Etika
menyangkut integritas dan kredibilitas serta profesionalitas insan Pers.
Etika dibuat untuk menjaga profesi agar senantiasa tetap pada posisi
yang professional dan bermartabat. Etika berhubungan dengan nilai-nilai
yang dianut oleh individu mapun masyarakat. Persoalan etika memang
semakin pelik ketika gerbang reformasi menjamin kebebasan terhadap pers
di Indonesia. Kenapa tidak, informasi yang disuguhkan acap kali tidak
lagi menjadikan etika sebagai faktor yang patut dipertimbangkan.
Industrialisasi Pers menuntut adanya peningkatan oplah ataupun rating,
sehingga keuntungan ekonomi lebih menjadi tujuan akhir bagi Pers, hal
ini tentu tak bisa disalahkan, karena Pers tentu harus tetap ‘hidup’ dan
mengikuti dinamika yang berkembang di Negara ini. Dari sudut pandang
ini ada beberapa hal yang harus menjadi catatan penting terhadap
Perusahaan Pers itu sendiri, apakah kesejahteraan wartawan/jurnalis
sudah menjadi perhatian utama bagi Perusahaan, tidak hanya mementingkan
kepentingan perusahaan belaka.
Kemajuan Teknologi pun pada akhirnya memberikan sumbangsih tersendiri
terhadap pelanggaran etika penyajian berita ataupun informasi. Tak
dapat dipungkiri bahwa berita yang sensasional, infotainment, pornografi
dan erotisme menjadi sesuatu ‘komoditas’ yang jauh lebih menguntungkan
dan membantu meningkatkan rating maupun olpah dari sebuah surat kabar.
Etika tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dijadikan pertimbangan
asalkan mampu meningkatkan keuntungan/profit perusahaan Pers. Ironis
memang ketika sebuah prinsip yang harus dijunjung oleh insan Pers, dan
memberikan rambu-rambu kebebasan dalam berekspresi namun juga menjadi
pelindung bagi manipulasi pemberitaan tak lagi dipertimbangkan. Situasi
seperti ini hendaknya menjadi sebuah ilustrasi untuk menciptakan kondisi
yang baik demi keberlangsungan demokrasi yang sebenarnya.