SOLO – Salah satu yang menjadi sorotan penting dalam
putaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng)
adalah penggunaan mobil dinas (Mobdin) oleh oknum pejabat.
Sesuai
dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS),
penggunaan Mobdin untuk keperluan kampanye parpol termasuk dalam
kategori pelanggaran berat.
Hal itu ditegaskan Seketaris Daerah
(Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, saat ditemui wartawan, di Balaikota
Solo, Sabtu (11/5/2013) siang.
“Kurang lebih ada enam point yang
nanti kita ingatkan dalam deklarasi netralitas PNS yang akan
diselenggarakan Senin (13/5/2013). Dari ke enam point itu, khususnya
pemanfaatan fasilitas dinas. Contoh saja, mobil dinas pelat merah
diganti dengan pelat hitam, itu rawan sekali. Dan jika PNS gunakan
fasilitas dinas adalah pelanggaran berat,” jelas Budi.
Terkait
pengawasan terhadap PNS saat masa kampanye, menurutnya, dilakukan oleh
dua pihak sesuai dengan kewenangannya. Dari sisi internal, pengawasan
PNS dilakukan oleh Inspektorat.
Sementara dari sisi eksternal,
pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Pelaksanaan pilkada kan tidak sekali ini saja. Jadi tim pengawas telah
disiapkan jauh hari. Di aspek kepegawaian kami bicaranya inspektur dan
BKD, tapi di desk lainnya pengawasan bisa melibatkan berbagai unsur
mulai dari TNI, Polri dan sebagainya,” jelas Budi.
Menurut Budi,
penandatanganan netralitas PNS dalam kampanye Pilgub Jawa Tengah di
lingkungan Pemkot Solo akan melibatkan seluruh PNS. Mereka akan
dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan terkait netralitas PNS dalam
kampanye Pilgub 26 Mei mendatang.
“Kami hanya mengingatkan kembali
tentang apa yang harus dan tidak boleh bagi PNS. Acaranya bukan seperti
protokoler dan selebrasi. Yang jelas enggak seperti itulah. Ini juga
bukan pertama kalinya,” jelas dia.
Dikatakan Budi, seluruh PNS
diingatkan kembali tentang netralitas dalam Pilgub Jateng. “Perlu
diingatkan lagi tapi tidak didoktrin,” pungkas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar