Sabtu, 11 Mei 2013

PILGUB JAWA TENGAH, PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA TERMASUK PELANGGARAN BERAT

SOLO – Salah satu yang menjadi sorotan penting dalam putaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) adalah penggunaan mobil dinas (Mobdin) oleh oknum pejabat.
Sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS), penggunaan Mobdin untuk keperluan kampanye parpol termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hal itu ditegaskan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, saat ditemui wartawan, di Balaikota Solo, Sabtu (11/5/2013) siang.
“Kurang lebih ada enam point yang nanti kita ingatkan dalam deklarasi netralitas PNS yang akan diselenggarakan Senin (13/5/2013). Dari ke enam point itu, khususnya pemanfaatan fasilitas dinas. Contoh saja, mobil dinas pelat merah diganti dengan pelat hitam, itu rawan sekali. Dan jika PNS gunakan fasilitas dinas adalah pelanggaran berat,” jelas Budi.
Terkait pengawasan terhadap PNS saat masa kampanye, menurutnya, dilakukan oleh dua pihak sesuai dengan kewenangannya. Dari sisi internal, pengawasan PNS dilakukan oleh Inspektorat.
Sementara dari sisi eksternal, pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). “Pelaksanaan pilkada kan tidak sekali ini saja. Jadi tim pengawas telah disiapkan jauh hari. Di aspek kepegawaian kami bicaranya inspektur dan BKD, tapi di desk lainnya pengawasan bisa melibatkan berbagai unsur mulai dari TNI, Polri dan sebagainya,” jelas Budi.
Menurut Budi, penandatanganan netralitas PNS dalam kampanye Pilgub Jawa Tengah di lingkungan Pemkot Solo akan melibatkan seluruh PNS. Mereka akan dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan terkait netralitas PNS dalam kampanye Pilgub 26 Mei mendatang.
“Kami hanya mengingatkan kembali tentang apa yang harus dan tidak boleh bagi PNS. Acaranya bukan seperti protokoler dan selebrasi. Yang jelas enggak seperti itulah. Ini juga bukan pertama kalinya,” jelas dia.
Dikatakan Budi, seluruh PNS diingatkan kembali tentang netralitas dalam Pilgub Jateng. “Perlu diingatkan lagi tapi tidak didoktrin,” pungkas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar