Minggu, 12 Mei 2013

UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
  2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
  4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
  8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
  1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
  2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
  1. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  2. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
  1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
  2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
    2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
    3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
    4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
    5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
    6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
    7. mendata perusahaan pers;
  3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
    1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
    2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
    3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
  4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
    1. organisasi pers;
    2. perusahaan pers;
    3. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
  1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
    1. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
    2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
  1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
  2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
     MULADI

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo

KEBEBASAN PERS DIJAMIN UU NO 40 TAHUN 1999



Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi.  Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945 (pasal 28) dan  terutama Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan  Pers dimaksudkan untuk menjamin  adanya transaksi informasi yang bersifat dua arah antara Pemerintah dengan masyarakat. Pers merupakan media komunikasi yang diharapkan dapat menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana dengan baik, sehingga Pers menempati posisi yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia.

Fungsi pers tidak hanya pada tataran aspek komunikatif belaka, tetapi juga fungsi integratif yang mampu tetap mempertahankan persatuan masyarakat Indonesia yang multietnis dan multikultural. Namun di sisi lain Pers juga memiliki kekuatan yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perkembangan Pers Era Reformasi secara lebih nyata menerapkan prinsip kebebasan berekspresi dan berkreasi yang jauh berbeda ketimbang Era Orde Baru. Pemerintah sudah tidak lagi mengekang perkembangan Pers, karenanya Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur kebebasan Pers sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan Pers yang lebih interaktif dan komunikatif. Namun terlepas dari iklim yang mendukung kebebasan Pers itu, satu hal yang harus tetap menjadi pertimbangan dalam sebuah nilai kebebasan adalah  aspek etis, kebebasan pers secara berbanding lurus juga harus dibarengi dengan tanggungjawab terhadap segala data dan fakta yang diolah yang bermuara menjadi informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat secara luas. Kebebasan seperti apa yang seharusnya dijalankan oleh Pers?? Dan bagaimana fungsi Negara/Pemerintah memantau sepak terjang Pers itu sendiri?
Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, dengan political will nya, Pemerintah memantau perkembangan Pers dengan menjadikan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai kontrol terhadap kebebasan Pers. dan yang tak kalah pentingnya Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik yang esensinya adalah bahwa Pemerintah menjamin adanya keterbukaan informasi terutama informasi yang bersifat umum sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara/Pemerintah serta badan publik lainnya yang mempunyai efek universal. Kehadiran seperangkat aturan  tersebut diharapkan mampu menjadi kontrol terhadap kualitas dan penampilan berita/informasi yang disiarkan ataupun diterbitkan.

Kebebasan dan eretika
Objek etika itu sendiri adalah prilaku insan Pers dalam menyuguhkan berita yang objektif dan apa adanya (das sein) tanpa adanya intervensi dari wartawan, berita yang dipaparkan tidak terkontaminasi dengan pandangan pribadi wartawan (opini pribadi). Jean Jacques Rousseau seorang Filosof Prancis pernah mengatakan “man is born free, but everywhere he is in chains’, pernyataan ini mengandung makna bahwa secara esensial manusia memiliki kebebasan namun kebebasan tersebut diikat oleh norma dan nilai-nilai yang telah terbentuk dan disepakati dalam suatu sistem tertentu. Begitupun juga halnya dengan kebebasan Pers, kebebasan dalam artian leluasa melakukan aktivitas dan tugas tanpa paksaan dan intervensi pihak-pihak tertentu, kebebasan yang dijamin Pemerintah. Kebebasan mengandung arti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengutarakan pendapat ataupun pemikiran mereka yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan maupun ekspresi lainnya.

Pers yang bebas beretika tentulah menjadi harapan kita semua baik, dari sisi Pemerintah, maupun masyarakat. Tanggungjawab sosial yang menjadi PR bagi media maupun Pers, seyogianya menjadi patokan agar pemberitaan akan informasi yang disuguhkan lebih beretika. Tak dapat dipungkiri tuntutan zaman dan faktor ekonomi dan politik sangat berpengaruh terhadap perkembangan Pers itu sendiri. Pers tidak hanya membungkus informasi yang sifatnya edukatif dan informatif, tetapi juga harus dituntut bersaing secara finansial dengan peningkatan oplah maupun rating pada media televisi. Namun hal tersebut tidak serta merta harus meninggalkan aspek etis yang mesti tetap terjaga. Sebuah dilema memang ketika saat ini industri Pers menuntut keuntungan yang semaksimal mungkin karena menyangkut kesejahteraan insan media, namun disisi lain Pers dihadapkan pada sikap yang profesional dan informasi yang berimbang.
Kebebasan pers seringkali dihadapkan dengan regulasi Pemerintah. Padahal kalau boleh dibilang regulasi yang ditetapkan Pemerintah lebih kepada menjaga kredibilitas maupun mutu dari Pers situ sendiri. Kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang kebablasan, namun kebebasan yang terbatas, karena bagaimanapun kebebasan Pers seyogianya tidak boleh melanggar tata aturan yang berlaku, norma-norma agama maupun sosial, maupun aturan-aturan lain yang sudah disepakati bersama.

Seperti yang kita lihat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa kebebasan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan yang hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Kebebasan yang dimiliki Pers bukan berarti mampu membuat Pers bergerak terlalu leluasa apalagi menyangkut hal-hal yang bersinggungan dengan SARA, pornografi dan erotisme, kekerasan dan hal hal lain yang dapat memicu perpecahan maupun konflik. Ada Beberapa hal yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik adalah wartawan yang harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad buruk, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, tidak mencampurkan antara fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas ‘praduga tak bersalah’, tidak membuat berita bohong, sadis maupun cabul, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan juga tidak menerima suap. Dari beberapa pasal di atas jelas bahwa ternyata ada beberapa penyimpangan yang mungkin dilakukan tapi tentu penyimpangan itu ada sebab musababnya.

Etika tak terlepas dari prinsip kejujuran, keadilan, privasi dan tanggungjawab. etika seharusnya menjadi pedoman bagi insan Pers dalam melahirkan berita maupun informasi yang disuguhkan. Tak dapat dipungkiri bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah salah satu pilar untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas insan Pers terutama wartawan agar tetap menjaga informasi yang disuguhkan tetap berada dijalur yang sesungguhnya, apa adanya dan berimbang. Pelanggaran etik semestinya dapat ditindaklanjuti dengan cara yang pas dan sesuai dengan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pemahaman terhadap adanya jaminan hak jawab, hak koreksi dan hak-hak lainnya tentu akan meminimalisir pelanggaran etika Pers tanpa harus menghambat perkembangan kebebasan Pers. Kode etik menjadi penting terutama bagi jurnalis  untuk melindungi hak publik dari penyalahgunaan profesi dan melindungi diri sendiri.
Fenomena yang terjadi saat ini menempatkan Pers kita pada situasi yang boleh dibilang pelik. Di satu sisi para insan Pers harus tetap menjadi Pers yang idealis sebagai lembaga pendidik, namun disisi lain kepentingan komersil membuat Pers harus lebih kreatif dan inovatif serta  mengemas pesan/informasi yang lebih beragam dan sensasional. Tuntutan peningkatan rating maupun oplah penjualan akhirnya menempatkan Pers diantara fungsi sebagai media informasi yang mendidik dengan fungsinya sebagai industri pers yang kapitalis. Menghadapi kapitalisme dewasa ini tentu sulit bagi Pers untuk menentukan ‘posisi’ nya, dibawah bayang-bayang pragamatis ekonomi dan logika komersial membuat berita yang edukatif dan informatif menjadi sedikit terabaikan.

Pada kondisi inilah aspek etika menjadi suatu hal yang harus menjadi pertimbangan dalam menyiarkan maupun memberitakan sesuatu hal.  Etika menyangkut integritas dan kredibilitas serta profesionalitas insan Pers. Etika dibuat untuk menjaga profesi agar senantiasa tetap pada posisi yang professional dan bermartabat. Etika  berhubungan dengan nilai-nilai yang dianut oleh individu mapun masyarakat. Persoalan etika memang semakin pelik ketika gerbang reformasi menjamin kebebasan terhadap pers di Indonesia. Kenapa tidak, informasi yang disuguhkan acap kali tidak lagi menjadikan etika sebagai faktor yang patut dipertimbangkan. Industrialisasi Pers menuntut adanya peningkatan oplah ataupun rating, sehingga keuntungan ekonomi lebih menjadi tujuan akhir bagi Pers, hal ini tentu tak bisa disalahkan, karena Pers tentu harus tetap ‘hidup’ dan  mengikuti dinamika yang berkembang di Negara ini. Dari sudut pandang ini ada beberapa hal yang harus menjadi catatan penting terhadap Perusahaan Pers itu sendiri, apakah kesejahteraan wartawan/jurnalis sudah menjadi perhatian utama bagi Perusahaan, tidak hanya mementingkan kepentingan perusahaan belaka.

Kemajuan Teknologi pun pada akhirnya memberikan sumbangsih tersendiri terhadap pelanggaran etika penyajian berita ataupun informasi. Tak dapat dipungkiri bahwa berita yang sensasional, infotainment, pornografi dan erotisme menjadi sesuatu ‘komoditas’ yang jauh lebih menguntungkan dan membantu meningkatkan rating maupun olpah dari sebuah surat kabar. Etika tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dijadikan pertimbangan asalkan mampu meningkatkan keuntungan/profit perusahaan Pers. Ironis memang ketika sebuah prinsip yang harus dijunjung oleh insan Pers, dan memberikan rambu-rambu kebebasan dalam berekspresi namun juga menjadi pelindung bagi manipulasi pemberitaan tak lagi dipertimbangkan. Situasi seperti ini hendaknya menjadi sebuah ilustrasi untuk menciptakan kondisi yang baik demi keberlangsungan demokrasi yang sebenarnya.

Sabtu, 11 Mei 2013

PNS YANG IKUT KAMPANYE BISA DI PECAT DAN DIPENJARAKAN

Ancaman bagi PNS yang ikut kampanye dan mendukung salah
satu calon adalah rekomendasi pemecatan, bahkan hukuman penjara--
Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4
ayat (15) dijelaskan, PNS yang kedapatan tidak netral dalam
pemilu diancam sanksi dari mulai
penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Sanksi lain yang lebih berat, diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 pasal 79 tentang larangan keterlibatan PNS di arena kampanye. Sanksi pidananya diatur pada pasal 116 ayat (3)
berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1000.0000.
Sementara ketentuan lainnya dalam Undang-Undang No 8
Tahun 2012 pasal 86 ayat 2 point e mengenai larangan
keikutsertaan PNS dalam kampanye. Pada Undang-undang
yang sama pasal 278 juga diterangkan, sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye adalah pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

DPP PDI PERJUANGAN MENETAPKAN SAKSI BERSIFAT TETAP DAN DI ASURANSIKAN

KUDUS – DPP PDIP menetapkan saksi di tiap tempat pemungutan suara bersifat tetap dan akan diasuransikan.
“Selama ini penunjukan saksi di setiap pemilu legislatif maupun presiden hanya bersifat sementara, sehingga setiap ada pesta demokrasi harus mendapatkan kembali sejumlah saksi,” ujar Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri ketika menjadi juru kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko, di Gedung Wanita Ngasirah, Kota Kudus, Sabtu (11/5/2013).
Mulai sekarang, kata dia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan saksi di setiap pemilu bersifat tetap. Dengan kebijakan tersebut, dia berharap, kinerja para saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) bisa meningkat, karena mereka juga sudah berpengalaman.
Selain itu, kata dia, para saksi yang direkomendasikan juga mendapatkan jaminan asuransi jiwa.
“Dengan demikian, mereka juga merasa terayomi,” ujarnya.
Ia menginginkan, gerak langkah para saksi dari PDI Perjuangan juga lebih solid. Apabila sejak awal terlihat tidak solid, dia menilai, hal tersebut sebagai indikasi partainya sudah mengalami kekalahan 50 persen.
Adapun Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menambahkan bahwa setiap saksi juga harus memahami peran dan tugasnya di TPS. Selain mengampanyekan kandidat Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah, Megawati juga mengampanyekan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Musthofa-Abdul Hamid

PILGUB JAWA TENGAH, PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA TERMASUK PELANGGARAN BERAT

SOLO – Salah satu yang menjadi sorotan penting dalam putaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) adalah penggunaan mobil dinas (Mobdin) oleh oknum pejabat.
Sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS), penggunaan Mobdin untuk keperluan kampanye parpol termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hal itu ditegaskan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, saat ditemui wartawan, di Balaikota Solo, Sabtu (11/5/2013) siang.
“Kurang lebih ada enam point yang nanti kita ingatkan dalam deklarasi netralitas PNS yang akan diselenggarakan Senin (13/5/2013). Dari ke enam point itu, khususnya pemanfaatan fasilitas dinas. Contoh saja, mobil dinas pelat merah diganti dengan pelat hitam, itu rawan sekali. Dan jika PNS gunakan fasilitas dinas adalah pelanggaran berat,” jelas Budi.
Terkait pengawasan terhadap PNS saat masa kampanye, menurutnya, dilakukan oleh dua pihak sesuai dengan kewenangannya. Dari sisi internal, pengawasan PNS dilakukan oleh Inspektorat.
Sementara dari sisi eksternal, pengawasan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). “Pelaksanaan pilkada kan tidak sekali ini saja. Jadi tim pengawas telah disiapkan jauh hari. Di aspek kepegawaian kami bicaranya inspektur dan BKD, tapi di desk lainnya pengawasan bisa melibatkan berbagai unsur mulai dari TNI, Polri dan sebagainya,” jelas Budi.
Menurut Budi, penandatanganan netralitas PNS dalam kampanye Pilgub Jawa Tengah di lingkungan Pemkot Solo akan melibatkan seluruh PNS. Mereka akan dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan terkait netralitas PNS dalam kampanye Pilgub 26 Mei mendatang.
“Kami hanya mengingatkan kembali tentang apa yang harus dan tidak boleh bagi PNS. Acaranya bukan seperti protokoler dan selebrasi. Yang jelas enggak seperti itulah. Ini juga bukan pertama kalinya,” jelas dia.
Dikatakan Budi, seluruh PNS diingatkan kembali tentang netralitas dalam Pilgub Jateng. “Perlu diingatkan lagi tapi tidak didoktrin,” pungkas dia.

CALON GUBERNUR JAWA TENGAN, MENGENAL JATENG TAPI TIDAK MENGETAHUI AKAR MASALAH DI JAWA TENGAH

Ichsanuddin Noorsy
SEMARANG–Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy yang menjadi salah seorang panelis dalam debat tiga pasangan calon Gubernur Jawa Tengah menilai masing-masing cagub tidak menguasai akar permasalahan di provinsi ini.
“Mereka (pasangan cagub-cawagub-red) mengenal Jateng, tapi tidak menguasai akar masalah, dan jika tidak tahu hal itu, bagaimana mencari solusinya?” katanya di Semarang, Jumat (10/5/2013) malam.
Hal tersebut disampaikan Ichsanuddin seusai acara debat tiga pasangan calon Gubernur Jateng, yakni Hadi Prabowo-Don Murdono, Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo, dan Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko di Hotel Patra Jasa Semarang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika tiap pasangan cagub hendak membongkar suatu masalah, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki dulu akar masalahnya, dan menstrukturisasikan hal itu, baru mendiagnosa untuk rekonstruksi apa yang terjadi.
Menurut dia, sebuah konsep harus berpijak pada bagaimana mereka menstrukturkan akar masalah yang ada.
“Ganjar bisa bicara politik anggaran, tapi akar masalah tidak terbongkar, sedangkan sekda (Hadi Prabowo-red) bisa menguasai angka, namun semua cagub tidak menguasai angka-angka,” ujarnya.
Ia mengatakan, pertanyaan yang dilontarkannya ke tiga pasangan cagub Jateng itu adalah berbasis angka untuk merujuk pada kata-kata masing-masing cagub.
“Ketika mereka main kata-kata, saya kembali kepada angka, dan angka itu saya lemparkan ke mereka untuk merumuskan kata-kata,” katanya.
Ekonom itu juga mengkritik ketiga pasangan cagub Jateng yang tidak mempunyai konsep yang jelas dalam membangun provinsi ini ke depan.
“Ketika berbicara mengenai kemiskinan, pasangan cagub dengan nomor urut dua (Bibit Waluyo-red) tidak bisa menjelaskan bagaimana konsep kehidupan layak, konsep kemiskinan tidak jelas, dan konsep pengangguran juga tidak terstruktur,” ujarnya.
Ketika bicara pertanian, kata dia, masing-masing cagub tidak berbicara tentang infrastruktur pertanian, padahal kontribusi pertanian menurun, dan yang mengalami kenaikan adalah kontribusi tersier, yakni jasa perusahaan dan jasa keuangan.
“Yang paling mendasar lagi adalah mereka tidak menarik relasi kemiskinan dan pengangguran dengan tingkat ketimpangan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa ketimpangan di Jateng masih tinggi, atau jauh lebih tinggi dengan nasional. “Artinya adalah tidak terjadi perbaikan selama ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ichsanuddin juga mengungkapkan jika Kota Magelang menjadi daerah termiskin di Jateng, padahal di sana terdapat daerah wisata.
“Hal itu karena masa singgah wisatawan yang berkunjung ke sana makin lama makin menurun, atau dengan kata lain mereka datang dan langsung pergi,” katanya.
Selain Ichsanuddin Noorsy, dalam debat tiga pasangan cagub Jateng tersebut juga dihadirkan mantan rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof Eko Budihardjo.
Pasangan cagub Hadi Prabowo dan Don Murdono yang diusung koalisi enam partai politik yakni PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Hanura, PKNU mendapat nomor urut 1.
Pasangan cagub Bibit Waluyo dan Sudijono Sastroatmodjo yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN mendapat nomor urut 2.
Sedangkan pasangan cagub Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko yang diusung PDI Perjuangan mendapat nomor urut 3.

MENGENAL PAHLAWAN NASIONAL DARI BEKASI "KH.NOER ALI"

Biografi KH. Noer Ali



Singa Bekasi julukan tersebut memang layak di berikan kepada KH Noer Ali, seorang Ulama besar yang terlahir dari keluarga Petani. Semangat Nasionalisme yang membara dalam dadanya mampu mengobarkan semangat Perjuangan kepada masyarakat untuk melawan penjajah Belanda yang sejak lama menjajah tanah air.

Beliau memimpin Lasykar Rakyat Bekasi melawan Belanda, pernah bergabung dan menjadi Komandan Batalyon III Barisan Hizbulloh . KH. Noer Ali namanya sangat dikenal oleh rakyat dan ditakuti Belanda karena keberanian dan jiwa patriotnya.

Beliau lahir di Desa Ujung Malang Bekasi tanggal 15 juli 1914 ayah beliu seorang petani bernama Anwar bin Layu dan ibunya bernama Maimunah. Cita cita yang dimilki oleh KH. Noer Ali sejak masa kanak-kanak adalah “membangan dan menciptakan perkampungan Surga”, sungguh suatu cita-cita yang sangat mulia yang terucap dari KH. Noer Ali kecil , beliau belajar dari mengaji alquran pada ayahnya dan kakaknya, usia lima tahun sudah mampu menghapal surat-surat pendek Alquran.

Menginjak usia 7 tahun KH. Noer Ali mengaji kepada Guru Maksum Bekasi dan Guru Mughni, banyak sekali ilmu yang didapat dari kedua gurunya tersebut yang mendasari jiwanya dengan ruh-ruh keislaman , beranjak remaja KH. Noer Ali belajar kepada ulama besar di Betawi bernama Guru Marzuki disamping mempelajari ilmu-ilmu agama Guru Marzuki juga mengajari ilmu-ilmu beladiri , Hingga Beliau terkenal sakti dan tidak mempan ditembus peluru , bahkan Penjajah belandapun kesulitan menangkap KH. Noer Ali , sering menghilang dan tidak dapat dilihat oleh mata awam hingga masyarakatpun memberi gelar KH. Noer Ali sebagai” belut Putih” yang sangan licin.

Dengan semangat belajar yang tinggi Kh Noer Ali dengan berat hati mengutarakan keinginannanya kepada ayahnya bahwa dirinya akan menuntut ilmu di Mekkah, Kh Noer Ali menyadari betul siapa ayahnnya yang hanya seorang petani dan tidak mungkin memilki banyak uang untuk belajar di Mekkah. Karena didorong rasa semangat belajar anaknya yag tinggi, ayahnya pun tak ingin mematahkan semangatnya , maka Ayahnyapun berusaha keras untuk mendapatkan uang agar anaknya dapat belajar di Mekkah walaupun harus meminjam dan dibayar dengan di cicil selama bertahun-tahun. dengan harapan kelak anaknya dapat menjadi orang yang berguna di masyarakat.

Tahun 1934 KH Noer Ali akhirnya melanjutkan belajar di Mekkah di madrash Darul u’lum, guru-guru beliau antara lain Syeck Ali al maliki, Syech Umar Turki, Syeck umar Hamdan Syech Ahmad Fathani dll. Di Mekkah beliau bertemu dengan pelajar asal indonesia seperti KH Masturo, KH Sybro Malisi, KH Hasbulloh dan masih banyak lagi. Hingga beliau memprakarsai membentuk himpunan Pelajar Betawi dan Himpunan Pelajar Indonesia karena jiwa Nasionalisme dan prihatin melihat Bangsa Indonesia masih di jajah oleh Belanda. Bersama dengan rekan-rekannya KH. Noer Ali aktif melakukan pertemuan-pertemuan untuk mencari solusi dan dukungan bagaimana mengusir penjajah Belanda dari Bumi Indonesia.

Setelah enam tahun belajar di Mekkah KH .Noer Ali mendirikan Pondok pesantren Attaqwa di Ujung Harapan Bekasi, disamping mengajar di pesantren KH. Noer Ali juga mengajak umat untuk angkat senjata melawan Penjajah Belanda, walaupun dengan senjata yang sangat sederhana namun banyak dari rakyat yang begabung dengan KH. Noer Ali untuk melakukan perlawanan terhadap Belanda. Apalagi nama KH. Noer Ali sudah sangat terkenal dengan kesaktiaannya. Suatu ketika beliau ditangkap Belanda hanya pasrah saja dan tidak melakukan perlawanan, KH. Noer Ali digring masuk kedalam truk tentara Belanda. Ditengah jalan KH Noer Ali memohon kepada Alloh minta perlindungan, Bukan main kagetnya tentara Belanda yang mengawal KH. Noer Ali di dalam Truk, KH. Noer Ali menghilang begitu saja dalam pandangan mata tentara Belanda. membuat nyali tentara Belanda semakin ciut “Pimpinannnya saja sakti gimana dengan tentara KH Noer Alinya...????kata tentara Belanda. Jatulah mental -mental tentara Belanda dalam menghadapi lasykar-lasykar yang di pimpin KH Noer Ali.

Dan suatu ketika KH.Noer Ali dan para lasykarnya bergerilya kedalam hutan, para lasykar terlihat sangat kelaparan karena berperang gerilya dengan pasukan Belanda, Saat itu KH. Noer Ali sholat, selesai sholat minta kepada Alloh agar di berikan para lasykar tersebut makanan. Maka dengan mengulum dan merlemparkan secarik kertas ketanah tiba-tiba terbentang dihadapannya Nasi dan lauk pauknya, Subhanalloh…..

Dan Ketika masa perjuangan dengan Penjajah berakhir KH.Noer Ali kembali berjuang dibidang Dakwah dan pendidikan di Pondok Pesantren At Taqwa yang ia bangun di Bekasi. walaupun beliau seorang ulama besar beliau masih saja haus akan ilmu, dan beliau mengaji kepada Habib Ali Al habsyi Kwitang jakarta untuk bertabaruk.

Tanggal 3 may 1992 Kh Noer Ali wafat dalam usia 78 tahun. Masyarakat dan para ulama merasa sangat kehilangan sosok ulama dan pejuang yang telah banyak berjasa bagi negara. Maka tahun 2006 Pemerintah memberikan gelar pahlawan Nasional Kepada KH. Noer Ali dan Namanya pun di abadikan menjadi nama jalan KH. Noer Ali di kalimalang bekasi. Kini Pondok pesantrennyapun berkembang dengan Pesat .Info Media Nasional News.