BERLAKUNYA HUKUM RIMBA DI NEGERI YANG MENGEDEPANKAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA.
4 Tahanan Tewas Bukan Pelanggaran HAM (LP Sleman)
Hukum rimba yang adanya di hutan belantara sedang dipraktekan terjadi
di negara tercinta Indonesia. Hukum rimba yang bercirikan siapa kuat dia
yang berkuasa sehingga bisa berbuat semau-maunya tanpa ada aturan yang
jelas. Dirinya adalah aturan yang jelas tersebut.
Adalah sertu Heru
Santosa anggota kopassus Kandang Menjangan Kartosuro yang tewas dalam
pertikaian di kafe paling ramai di Yogyakarta, Hugos Cafe. Apa alasan
pertikaian tersebut masih belum jelas, apakah perebutan jasa keamanan
kafe ? Persaingan penjualan narkoba ? Atau senggolan di lantai dansa ?
Atau perselisihan di luar kafe yang terbawa sampai ke dalam kafe ? Yang
pasti pelaku pembunuhan terhadap Sertu Heru Santosa telah ditangkap dan
ditahan oleh penyidik polda DIY dan penahanannya dititipkan di Lapas
Cebongan Sleman. Ke-4 tersangka pembunuhan adalah Yohannes Juan Manbait
alias Juan, Gameliel Yermiayanto Rohiriwu, Andrianus Candra Gajala alias Dedi, Hendrik Benyamin Sahetapy Engkel alias Diki. Mereka berasal dari Kupang NTT.
Dinihari tadi ke-4 orang tersebut telah tewas tanpa bisa melakukan
perlawanan karena mereka berada dalam sel tahanan. Ngeri pasti
membayangkan apa perasaan ke-4 tahanan tersebut sebelum di eksekusi
penyerangnya, apalagi sipir penjara tidak bisa berbuat apa-apa, menembak
penyerang saja tidak, padahal sipir dibekali oleh senjata, mungkin
sipir penjara, terpasuk kepala pengamanan Lapas dan Kepala Lapas
berpikir : ‘biar sajalah mati 4 tahanan tersangka pembunuhan ini, gak
bakal ada yang sedih, gak melanggar HAM, daripada gue yang mati’
Lagipula LP Sleman yang berada dibawah lingkungan kemenkumham RI bisa
mencontoh apa yang dilakukan menkumham RI atau wamenkumham RI yang
mengklaim tidak melanggar HAM saat melakukan pemindahan narapidana
korupsi dari LP Porong Surabaya ke LP Sukamiskin Bandung dengan tangan
narapidana diborgol dan disatukan berbaris dengan tali yang
menghubungkan borgol-borgol tersebut, naik kereta api Argo Wilis siang
hari dan dipamerkan ke media nasional dan orang banyak sejak dari
stasiun Surabaya sampai stasiun Bandung, sejak dari Lapas Porong sampai
Lapas Sukamiskin, seperti surat terbuka yang disampaikan Parman kepada
SBY, yang berjudul ‘Ayahku Koruptor, Tapi Bukan Binatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar