Jumat, 07 Februari 2014

Forum Korban Putusan MK ( FKPM ) Melaporkan Putusan Pilkada Jatim ke Mabes Polri

Putusan MK Pilkada Jawa Timur Diadukan ke Polri
Adi Massardi. 

Rantai Pemasaran Putusan Mahkamah
Tak Terima Hasil Sidang, Massa Mengamuk di MK

Cover Tempo : Permainan Golkar di Sengketa Pilkada
IMN News , Jakarta - Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie Massardi mengatakan akan mengadukan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Markas Besar Kepolisian Indonesia. Delapan hakim MK yang ikut dalam persidangan sengketa pilkada Jawa Timur juga turut diadukan ke polisi dan Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan berkaitan dengan munculnya pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang mengatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa–Herman Surjadi Sumawiredja, adalah yang memenangi gugatan sengketa pilkada Jawa Timur. “Tapi faktanya terbalik karena yang menang adalah pasangan Soekarwo–Saifullah Yusuf,” kata Adhie saat dihubungi Selasa, 4 Februari 2014.

Sebelumnya Akil menyatakan sengketa pilkada Jawa Timur seharusnya dimenangi oleh Khofifah-Herman. Namun MK kemudian menyatakan bahwa yang menang adalah pasangan Soekarwo-Saifullah. Diduga putusan memenangkan Soekarwo-Siafullah itu palsu.

Menurut Adhie, sidang panel pertama MK yang dipimpin oleh Akil sudah memutuskan Khofifah-Herman sebagai penggugat memenangi sengketa pilkada Jawa Timur. Namun oleh panel hakim MK lainnya ternyata mengalahkan Khofifah–Herman. Padahal, kata dia, hakim MK harus bersidang ulang jika terdapat perbedaan putusan. "Artinya putusan yang memenangkan Khofifah–Herman itu ada, tapi disembunyikan,” ujar Adhie.

Tidak dilakukannya sidang ulang oleh MK, kata Adhie, maka putusan MK yang memenangkan Soekarwo-Saifullah adalah putusan yang cacat hukum. Karena itu, Mabes Polri diminta mengusut dugaan pemalsuan putusan tersebut.

Setelah dinyatakan sebagai putusan palsu, laporan bakal diteruskan ke Dewan Etik MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan Etik yang akan memutuskan apakah ada pelanggaran secara etika yang dilakukan para hakim MK atau tidak. Sedangkan DKPP bisa memanggil KPU Jawa Timur untuk menganulir putusan yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah.

KPU Jawa Timur dianggap melakukan tindak pidana jika tetap memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah. Begitu pula Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga akan ikut digugat jika melantik pasangan itu. "Saat ini bukti-bukti sedang dikumpulkan. Laporan ke Mabes akan dilakukan pekan ini juga," ucap Adhie.

Pengaduan ke Mabes Polri maupun laporan ke KY, menurut Adhie, salah satu pertimbangannya atas inisiatif tim sukses Khofifah-Herman. Khofifah pun merestuinya. ( Tmpo - Imn )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar