Kamis, 16 Mei 2013 19:12:26 WIB
Oleh : Akhmad Nazaruddin
"Hanya saja, pihak keluarga tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, karena sejak awal pihak keluarga memberikan kuasa kepada Tim Pengacara Muslim (TPM), termasuk proses pemakamannya nanti," ujarnya, di Kudus, Kamis.
Sementara dua persyaratan lainnya, seperti tidak boleh membawa atribut maupun spanduk serta tidak meneriakkan yel-yel yang bernada provokatif, katanya, bisa dipenuhi keluarga.
Untuk itu, kata dia, hingga kini belum ada keputusan soal proses pemakamannya dilakukan di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, atau tidak.
"Pemerintahan desa setempat masih berupaya meminta kepastian dari pihak keluarga Bayu. Kami juga meminta pemerintah desa setempat untuk lebih proaktif," ujarnya.
Editor :
Wisnu Adhi Nug
Tidak ada komentar:
Posting Komentar