IMN News,BUKITTINGGI - Dua pekan sudah petugas Polres
Bukittinggi, Sumatera Barat, memeriksa WS (32), warga Pakan Sinayan,
Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, pelaku penculikan, pemerkosaan, perampokan, dan pembunuhan terhadap dua perempuan muda.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui WS memiliki enam akun Facebook. Dua di antaranya dia buat menggunakan identitas perempuan. Dua akun itu digunakan untuk mengelabui para korban.
Kemudian, WS mengajak korban bertemu lalu melancarkan aksinya. Dua perempuan korban WS adalah RN (16), warga Jorong Limo Jurai, Kenagarian Sungai Pua, Kecamatan Banuhampu, dan Nd (23), warga Kampung Caniago Tangah, Jorong Balai Badak, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampek Nagari. Keduanya ditemukan dalam kondisi tewas dikubur di area persawahan.
”Jumlah akun Facebook saya semua ada enam, ada Rifa Clalu Cayank terus Rani Nurdiyanti. Itu akun yang buat mengelabui korban, yang empat lagi akun saya asli,” tutur WS.
Pria yang bekerja sebagai sopir angkutan kota itu mengaku mulai membuat akun Facebook sejak 2010. Untuk meyakinkan korban, dia memasang foto orang lain. Selain itu, dia juga mengaku sebagai mahasiswa sebuah kampus ternama di Sumbar.
“Saya kuliah di Unand (Universitas Andalas), terus saya minta nomor hape-nya. Kami lalu SMS-an. Saya tidak mau telefonan, saya bilang hape saya rusak hanya bisa SMS. Lalu, setelah korban saya bunuh, pertemanan saya dengan korban saya blokir supaya tidak ada yang tahu saya berteman dengan dia,” bebernya.
WS diperiksa di dua unit berbeda, yakni Reserse Kriminal Umum dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sementara itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Eko Nugrohadi, menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang memberatkan tersangka, di antaranya telefon genggam untuk mengakses Facebook, pisau dapur yang digunakan untuk mengabisi korban, serta cangkul untuk mengubur RN.
Selain itu, ada pula pakaian kedua korban yang ditemukan di lokasi penemuan korban.
”Untuk tersangka WS ini sudah dalam penyidikan polisi Polres Bukittinggi. Selanjutnya masih dikembangkan dan akan dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan untuk rekonstruksi perlu koordinasi dengan jaksa. Rekon ini tidak akan dilakukan di TKP karena menghindari amukan warga,” tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Dia juga bisa terancam hukuman mati bila terbukti melakukan pembunuhan berencana.
(Wahyu Sikumbang/Sindo TV/to
Tidak ada komentar:
Posting Komentar