Beredar Dokumen Waketum Demokrat Jadi Tersangka
Dokumen Johnny Allen tersangka yang beredar di DPR (foto: Tegar)
JAKARTA -
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun, dikabarkan
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu
diketahui dari sebuah dokumen yang beredar di kalangan wartawan DPR
dengan kepala surat bertuliskan Polda Metro Jaya.
Surat berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor: B/253/V/2013/Ditreskrum. Dokumen itu berisi perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Johnny.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Surat tersebut diteken oleh AKBP Daniel Bolly H Tifaona.
Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa Johnny.
"Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Johnny Allen Marbun anggota DPR RI guna didengar keteranganya sebagai tersangka," demikian tertulis dalam dokumen tersebut, Selasa (21/5/2013).
Polda Metro Jaya membantah telah menetapkan Johnny Alen sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Masih saksi. (kasusnya) penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, saat dikonfirmasi Okezone.
Rikwanto enggan menanggapi keaslian dokumen yang beredar di DPR tersebut. "Memangnya Polda pernah memberikan dokumen ke DPR?," pungkasny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar