Rabu, 15 Mei 2013 20:10:30 WIB
Oleh : Immanuel Citra Senjaya
Ilustrasi (Foto ANTARA/Arief Priyono)
Sidang disiplin tersebut dijalani Hanif atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran semasa menjabat sebagai Kapolres Pekalongan.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Achmad Syukrani, didampingi Inspektur Pengawas Polda dan Kepala Bidang Hukum.
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut Hanif disangka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sejumlah saksi juga dimintai keterangan dalam sidang disiplin yang berlangsung sekitar empat jam tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono membenarkan pelaksanaan sidang disiplin serta sanksi yang dijatuhkan terhadap AKBP Hanif.
"Putusannya pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya atas tindak penyalahgunaan wewenang," katanya.
Mantan Kapolres Pekalongan tersebut diberi kesempatan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut selama 14 hari.
Meski demikian, Djihartono tidak menjelaskan secara detail kasus yang dijalani Kapolres Tegal itu. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar