Kamis, 16/05/2013 19:25 WIB.
"Mendengar tuntutan penuntut umum yang sangat tinggi dan sangat janggal telah menyebabkan bukan hanya saya, namun juga seluruh keluarga dan rekan juga masyarakat konstituen saya terkejut luar biasa, syok, terpukul," kata Zulkarnaen membaca pledoinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Zulkarnaen memberi judul nota pembelaannya (pledoi), 'Kekuasaan dan Kewenangan yang Berlebihan Cenderung kepada Kezaliman'. Dalam pledoi 21 halaman itu, politikus Golkar ini mengutip beberapa ayat suci, salah satunya Surat Yunus ayat 85-86 yang bunyinya, "Ya Allah ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi orang yang berbuat zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari tipu daya orang-orang yang kafir".
Zulkarnaen menyebut penyidikan dan tuntutan jaksa penuntut pada KPK zalim lantaran sejumlah kejanggalan. Zulkarnaen heran dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Dia juga mempertanyakan penetapan status tersangka yang diumumkan bersamaan dengan Rapimnas Partai Golkar tanggal 29 Juni 2012. "Saya tidak mengatakan hal ini direncanakan, karena mungkin saja ini hanyalah masalah kebetulan yang kebetulan," ujarnya.
Dalam pledoinya, Zulkarnaen juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara suap sebagaimana dakwaan jaksa. Selama menjadi anggota Banggar DPR dia mengaku tidak pernah mengaitkan pekerjaannya dengan perusahaan anaknya Dendy Prasetia. "Tidak mungkin seorang Zulkarnaen Djabar bisa menetapkan anggaran," kata dia.
Zulkarnaen mengatakan pengadaan Alquran merupakan ranah pemerintah. Dia menjamin dirinya tak terkait dengan pemulusan anggaran khusus Alquran, juga tak pernah berurusan dengan pengusaha pemenang proyek. "Tidak ada uang yang mengalir ke saya," tuturnya.
Di akhir pledoinya, Zulkarnaen berharap majelis hakim membuat putusan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum. "Dan saya berharap kiranya majelis hakim yang mulia, tidak akan ragu untuk menyatakan saya tidak bersalah," ujarnya.
Zulkarnaen dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Dendy dituntut 9 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti yakni Rp 14,39 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar