Kamis, 05 Juli 2012

TERKUAKNYA KONSPIRASI PENGGULINGAN WALIKOTA BEKASI.

Mengenang persidangan MOCHTAR MOHAMAD di Tipikor Bandung.

oleh Alex Suherman pada 16 September 2011 pukul 8:26 ·
Dari seri sidang dipengadilan tipikor, tergambar dengan jelas dan nyata adanya konspirasi, terlebih saksi kunci sdr DINAR FAIZAL BADAR dkk,kuat dugaan mereka adalah executor order. Gambaran lain manakala terjadi MUTASI PEJABAT di kota Bekasi, meski inkonstitusional saksi tersebut salah satu yang di HADIAHI JABATAN " CAMAT " di kecamatan Jati Sampurna, saksi adalah mantan Kasubag TU Pimpinandan Protokol pada bagian umum Setda Kota Bekasi yang bertanggung jawab pada administrasi kegiatan walikota, namun demikian teracuni oleh kepentingan politik, hingga memanipulasi SPJ yang bertolak belakang dengan kegiatan sesungguhnya. Selain DINAR FAIZAL BADAR saksi - saksi lainnya juga dihadiahi jabatan dalam structur pemerintahan dan BUMD-BUMD, ATAS "PRESTASI SPEKTAKULER"membuat "KETERANGAN PALSU"dalam 3 materi perkara : ADIPURA,FEE 2%,MAMIN.
Harapan akhir dari masyarakat dalam hal peristiwa ini,kiranya dapat memetik esensi, bahwa sesungguhnya kejadian ini adalah rekayasa yang lahir dari keinginan politik praktis, menghalalkan segala cara,membabibuta tanpa mempertimbangkan sekat-sekat kekerabatan, kemanusiaan dan keimanan, Bersaing merebut simpati, popularitas di era demokrasi adalah wajar, namun haruskah dengan mencidrai hubungan bahkan "MENCELAKAKAN ORANG YANG BERJASA"bagi masyarakat termasuk berjasa bagi mereka yg terlibat dan dalang dari skenario ini, Moga kita semua dapat menilainya dengan kejernihan pikiran dan melihat dengan mata hati, bahwa apa yg ditduhkan kepada M2 kental dengan nuansa dan aroma politik yang mencoba memanfaatkan cela dalam undang-undang.Begitu juga bagi korp Adhiyaksa/KPK, kiranya perlu cermat secermatnya prapenetapan tersangka karena undang-undang itu terdapat cela yang siap menjerat orang belum tentu kesalahan nya.RAKYAT INDONESIA MENDUKUNGMU,TAPI TIDAK PADA PERKARA YANG DI BUAT-BUAT ATAU DIPAKSAKAN.( Ifokom GMCMM ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar