Rabu, 03 Juli 2013

Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Depok Membatalkan Hasil Pilkada Depok



Depok- Para politikus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok masih belum punya pendapat yang sama menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok yang membatalkan hasil pilkada Depok. Konsekuensi dari putusan itu adalah tidak sahnya posisi Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota Depok.

Untuk membahas masalah ini, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) pekan depan. Rapat ini juga akan membahas pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Surat Keputusan Pelantikan Nur Mahmudi sebagai Wali Kota Depok.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Depok, Muttaqin Safii, menegaskan bahwa DPRD Depok tak punya kewenangan untuk menuntut Mendagri mencopot Wali Kota.

DPRD, kata dia, hanya bisa meneruskan surat KPUD ke Kemendagri. "Ya kalaupun perlu mengirim surat, ya hanya meneruskan saja. DPRD ini sifatnya seperti kurir saja," katanya.

Politikus PKS lainnya, M Suparyono, menegaskan fraksinya tegas menolak usulan mengadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang. "Ngapain kalau buang-buang energi," kata dia.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Mad Arif, juga mengaku belum memiliki sikap resmi soal masalah ini. Hanya saja, kata dia, PDIP cenderung untuk mengikuti proses hukum seperti yang dilakukan KPUD Depok. "Tapi kami rapat internal dulu.  Kami belum bisa mengatakan sikap apa yang akan kita keluarkan nanti," kata dia.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edi Sitoris, menegaskan hal serupa. "Saya rapat dulu," katanya. Sementara, pimpinan dari tiga fraksi lainnya, yaitu partai Golkar, PAN, dan Gerindra tidak dapat dihubungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar