Minggu, 20 Maret 2016

Roro Ahirnya Masuk Penjara, Siapakah Kira - Kira Yang Akan Menyusul ???

Roro Yuwati
Oleh Roberto Nainggolan –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menjebloskan tersangka Roro Yoewati (RY) ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (18/3). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendidikan dan pelatihan (Diklat) pra jabatan tahun 2009 yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,4 miliar. 

Penahanan terhadap Roro dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi Didik Istiyanta. Menurutnya, penahanan itu  dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu.

Meskipun telah menetapkan Roro sebagai tersangka, Didik memastikan penyidikan kasus ini masih berlanjut. Dia juga tidak menampik kemungkinan munculnya tersangka lain yang akan menyusul Roro.

“Dalam menetapkan tersangka terhadap RY, kami sudah berhati-hati mulai dari penyidikan, dan memeriksa saksi – saksi. Hasil dari penyidikan dan berdasar keterangan saksi, 4 alat bukti dinyatakan memenuhi semua unsur sehingga hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum proses persidangan, ” jelas Didik Istiyanta kepada awak media.

Roro yang saat ini menjabat sebagai staf ahli walikota Bekasi bidang kemasyarakatan itu dijebloksan ke tahanan pada kesempatan pertamanya mendatangi kantor Kejari untuk memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, Roro segera digiring petugas menuju rutan Pondok Bambu dengan mengendarai Avanza hitam berpelat merah B 1177 KQN.
Tidak ada satu kata pun yang terucap dari Roro.

Ketika datang ke kejaksaan, Roro memakai batik cokelat dengan padanan kerudung cokelat muda. Raut wajah birokrat yang selama ini kerap dihiasi senyum itu kali ini tampak muram dan lebih banyak tertunduk karena mencoba menghindari sorot kamera pewarta yang mengerubutinya.

“Tersangka RY kami panggil hari ini untuk dimintai keterangan, sekaligus mengekspos kasus ini. Kami mengantongi empat alat bukti yang sudah kuat untuk dipergunakan menyeret tersangka RY ke dalam tahanan,” kata Didik.

Didik mengatakan, kasus yang menyeret RY ke tahanan ini terjadi pada tahun 2009. Kala itu, RY menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi.
Dari anggaran penyelenggaraan diklat prajabatan golongan I, II, dan III senilai Rp 8 miliar, sebanyak Rp 2,4 miliar di antaranya disalahgunakan tersangka hingga masuk ke rekening pribadinya.

“Modusnya seperti apa, baru akan dijelaskan di persidangan,” ujar Didik.
Awalnya, semua proses pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening instansi. Namun, beberapa waktu kemudian, Roro menerima uang miliaran rupiah di rekening pribadinya.

Uang yang mengendap di rekening Roro itulah yang kemudian menyeretnya ke kejaksaan. Selama proses hukum, Roro sempat dipindah jabatannya dari BKD menjadi Camat Pondok Melati. Dan, terakhir atau saat ini menjabat sebagai staf ahli walikota.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar