Sabtu, 02 Maret 2013

TIM DARI PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT NO URUT 5 "RIEKE DYAH PITALOKA - TETEN MASDUKI" MENUNTUT PEMILIHAN ULANG.



KEBERATAN SAKSI PASANGAN CALON NO 5 "RIEKE DYAH PITALOKA - TETEN MASDUKI" ATAS HASIL PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2013.

Rapat pleno penghitungan suara tingkat KPUD Kota Bekasi diwarnai penolakan hasil rekapitulasi suara dari tim pasangan No 5 yang dikenal dengan tim pasangan PATEN baik secara lesan maupun secara tertulis.H.Tumai SE yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi memaparkan segala bentuk penyimpangan serta pelanggaran yang dinilainya sangat menentukan hasil akhir perolehan suara. Keberatan secara tertulis juga dibacakan secara langsung oleh Darius Doloksaribu SH salah satu saksi dari tim pasangan No 5 untuk tingkat KPUD Kota Bekasi ( H.Tumai SE, Dolog Pasaribu SH, Alex Suherman,Suheri ) Pernyataan keberatan saksi pasangan calon atas hasil pemilu Gubernur Jawa Barat 2013 sebagai berikut.

1.KPU Provinsi Jawa Barat telah melakukan penyimpangan dalam proses dan tahapan pemilukada Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 sehingga berpengaruh terhadap hasil akhir,dan tidak boleh dibiarkan untuk menegakkan keadilan.

       a.Pelanggaran terhadap asas Kepastian Hukum,Asas Tertib,Asas Keterbukaan dan Asas    Profesionalisme.Aturan yang berubah-ubah serta keterbatasan informasi mengenai status hak pilih warga yang ber KTP Jawa Barat,kebijakan tersebut sangat membingungkan calon pemilih sehingga tidak ada kepastian hukum.

       b.Pelanggaran terhadap Tahapan Pemilu Gubernur yang telah ditetapkan,terutama dalam hal distribusi formulir Model C6-KWK.KPU. sesuai ketentuan peraturan. Model C6-KWK.KPU semestinya sudah sampai kepada pemilih pada H3, akan tetapi pada H2 Model C6-KWK.KPU masih berada di KPU Provinsi.

2.KPU Provinsi Jawa Barat selain mengesampingkan aturan-aturan prosedural,juga telah memasung dan mengesampingkan keadilan substantif dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelanggara pemilu.
a.Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah menertibkan Surat Edaran Nomor : 181/KPU-Prov-011/11/2013 tanggal 18 Februari 2013 Perihal Pemilih yang belum terdaftar pada DPT, yang mana surat edaran tersebut bertentangan dengan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan,Pengesahan Pengangkatan/ dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,Pasal 32 ayat (1) sampai ayat (4) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor : 01 Kpts-KPU-Prov-011-VII-2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.

       b.Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat melulu Surat Edaran Nomor : 182/KPU-Prov-011/11/2013 tangga 18 Februari 2013 Perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dengan sengaja melanggar Pasal 47 hurup g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,Pasal 83 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, serta Pasal 56a ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara sebagauimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2010.

      c.Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor : 197/KPU-Prov-011/II/2013 tanggal 18 Februari 2013, dengan senagaja melanggar Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimana KPU Provinsi Jawa Barat telah membuat dan/atau menambah Bentuk dan Jenis Formulir yang tidak diatur dalam peraturan tersebut.

      d.Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 202/KPU-Prov-011/11/2013 tanggal 18 Februari 2013 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Faktual. Yang mana surat edaran tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) sampai ayat (4) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Putakhiran Data dan Daftar Pemilihan Umum Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah. Andaikata benar, validasi keabsahan status kependudukan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Kecamatan atau Kantor Kelurahan merupakan hal yang tidak masuk akal,karena batas waktu tanggal 23 Februari merupakan Hari Libur bagi Instansi Pemerintahan.

3.Terkait Surat Edaran tersebut, nampak jelas bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah bertindak secara sepihak menyampaikan edaran tersebut hanya kepada kalangan internal penyelenggara pemilu, tanpa menembuskan edaran tersebut kepada TIM Pasangan Calon. KPU Provinsi Jawa Barat telah melanggar prinsip Pemilu FREE AND FAIR,hal tersebut bukan saja merugikan pasangan calon , akan tetapi juga merugikan rakyat Jawa Barat. Terutama kelompok marjinal,miskin,terpinggirkan yang jauh dari akses informasi. Secara lebih luas,tindakan tersebut nyata telah mencidrai prinsip demokrasi.

4. Apabila proses Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang LUBER dan JURDIL. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuhan diadakannya Pemilukada.Terlebih lagi banyaka fakta tentang terjadinya pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan oleh pengawas Pemilukada sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Kami Tim dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 5 berkesimpulan bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur,sistimatis,dan massif yang mempengaruhi hasil perolehan suara. Oleh karena itu kami menyatakan menolak hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013. (Alxs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar