Selasa, 12 Januari 2016

22 Rekomendasi Rakernas I PDI Perjuangan di Kemayoran Jakarta.


Info Media Nasional News, Jakarta - Rakernas I PDI Perjuangan secara resmi telah ditutup oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dengan menghasilkan 22 rekomendasi yang dibacakan oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai berikut :
1. PDI Perjuangan menegaskan untuk terus berjuang memastikan, mengarahkan, mengawal, dan mengamankan kebijakan-kebijakan politik pemerintah agar tetap mengandung satu arah, satu muatan, serta satu haluan dengan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 sesuai dengan jiwa dan semangat lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, dan konstitusi UUD Negara RI tahun 1945 dengan memilih jalan Trisakti.
2. Dari perspektif politik, PDI Perjuangan memandang perlunya menjabarkan dan mewujudkan konsepsi Trisakti dalam suatu pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagai haluan negara dan haluan pembangunan nasional menuju Indonesia Raya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3. Rakernas merekomendasikan ke DPP Partai untuk meningkatkan peran PDI Perjuangan sebagai partai pemerintah, khususnya di dalam meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan, melakukan komunikasi politik untuk mengamankan, mengawal dan mendukung politik pemerintahan Jokowi-JK, dan mendorong percepatan program pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.
4. Dari perspektif yuridis konstitusional, PDI Perjuangan memandang perlu mengembalikan fungsi dan wewenang MPR RI untuk membentuk dan menetapkan Ketetapan MPR terkait pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagai haluan negara, dan haluan pembangunan nasional, yang mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan di semua tingkatan sebagai perwujudan kehendak rakyat Indonesia, yang menjamin keterpaduan, kesinambungan, dan keberlanjutan pembangunan nasional; dengan melakukan amandemen secara terbatas terhadap UUD Negara RI tahun 1945, dan/atau dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan itu.
5. PDI Perjuangan memberikan dukungan terhadap Keputusan MPR No IV/MPR/2014 tentang Rekomendasi Reformasi Sistem Ketatanegaraan dengan memberikan kewenangan MPR untuk membentuk dan menetapkan GBHN melalui amandemen secara terbatas UUD Negara RI tahun 1945 serta mengapresiasi sikap pemerintah dan berbagai elemen masyarakat yang telah menyatakan dukungannya terhadap urgensi pengembalian wewenang MPR dalam membentuk dan menetapkan GBHN yang di dalamnya memuat materi pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagi haluan negara dan haluan pembangunan nasional.
6. Untuk mewujudkan konsepsi pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana tersebut, maka PDI Perjuangan memandang diperlukannya penguatan kelembagaan perencanaan nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
7. Rakernas merekomendasikan kepada DPP Partai untuk terus-menerus berjuang bersama kaum Marhaen agar dapat memperbaiki kehidupannya: menjadi manusia yang berkarakter, memiliki semangat juang yang tinggi, dan mampu mengorganisir diri untuk lebih berdikari dan memiliki kesadaran politik yang lebih kuat untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kekuatan perubahan susunan masyarakat Indonesia agar lebih makmur dan lebih berkeadilan.
8. PDI Perjuangan menyadari bahwa kemajuan sebuah bangsa ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang tangguh dan berkarakter, baik individual maupun kolektif sebagai sebuah bangsa, yang ditentukan melalui pola pikir, pola sikap, dan pola perilaku semua warganya. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendukung dilaksanakannya program Revolusi Mental secara konkret, komprehensif, dan berkesinambungan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. PDI Perjuangan bertekad mempelopori Revolusi Mental untuk segenap jajaran Partai.
9. PDI Perjuangan mendukung sikap tegas pemerintah dalam melakukan pengelolaan sumberdaya alam (SDA) nasional yang ditujukan pada peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memegang teguh prinsip keberlanjutan (sustainable development) dan penciptaan nilai tambah domestik melalui program hilirisasi (downstreaming). Sejalan dengan hal tersebut, kedaulatan nasional dalam pengelolaan SDA hendaknya menjadi pijakan dalam melakukan persetujuan maupun peninjauan kembali terhadap pengusahaan dan pengelolaan SDA.
10. Rakernas mendukung sepenuhnya terhadap upaya pemerintahan Presiden Jokowi-JK untuk menjalankan politik ekonomi negara guna mewujudkan tujuan negara dan melaksanakan pasal 33 UUD Negara RI tahun 1945. Sehubungan dengan berbagai persoalan perpanjangan kontrak Freeport, PDI Perjuangan mendukung langkah presiden untuk melakukan pembahasan terhadap hal tersebut pada tahun 2019. Seluruh pembahasan terhadap Kontrak Freeport apakah perlu diperpanjang atau diakhiri, harus dijalankan dengan pertimbangan kepentingan nasional dan upaya mewujudkan bumi, air, dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya untuk dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta memberikan perlindungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak langsung dari pengelolaan Freeport. Prinsip inilah yang seharusnya dijadikan dasar terpenting dalam setiap kontrak yang berkaitan dengan sumber daya alam Indonesia.
11. Dalam konteks dan konstelasi MEA, PDI Perjuangan mendukung upaya pemerintah dalam menyiapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional bagi petani, buruh dan nelayan khususnya yang berkaitan terciptanya lapangan kerja dalam kerangka Trilayak Rakyat Pekerja (kerja layak, upah layak, dan hidup layak); perlindungan buruh tenaga kerja di luar negeri, mewujudkan diversifikasi dan penetrasi pasar ekspor; perlindungan atas hak kekayaan intelektual, standarisasi dan sertifikasi menyangkut berbagai aspek kehidupan, antara lain : ketrampilan dan keahlian, produk dan jasa, serta warisan kekayaan budaya nasional.
12. PDI Perjuangan berkomitmen untuk memperjuangkan penjabaran pasal 33 UUD Negara RI 1945, seperti yang dijabarkan dalam pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, yang memastikan daulat rakyat atas kekayaan alam Indonesia. Bagi PDI Perjuangan merupakan sebuah kewajiban konstitusional untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset negara, salah satunya dengan meninjau kembali kontrak-kontrak karya yang ada.
13. Konstitusi mengamatkan BUMN sebagai salah satu sokoguru perekonomian nasional, oleh karena itu BUMN memiliki fungsi dan menjadi alat negara untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam kenyataannya saat ini BUMN hanya diperlukan seperti “korporasi swasta” yang mengedepankan bisnis semata, atau yang saat ini dikelola dengan konsep “business to business”. Atas dasar itu, PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus guna meluruskan politik ekonomi BUMN dengan mengembalikan BUMN sebagai “ekonomi sector negara” dan sebagai alat negara untuk memperkuat ekonomi rakyat.
14. (a) Untuk meningkatkan kualitas belanja dan penyerapan anggaran dalam menghindari Silpa yang berlebihan, diperlukan sinkronisasi proses penetapan APBN dan APBD dari segi arah kebijakan, kualitas program dan segi waktu.
(b) Transfer anggaran ke daerah agar dilaksanakan secara cepat dan didukung peraturan pelaksanaan yang sederhana, menyangkut :
Dana bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, ditransfer dua kali dalam setahun
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
15. PDI Perjuangan mendorong Pemerintah untuk lebih meningkatkan pendayagunaan sumber daya kelautan dan perikanan. Terkait kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap trawl dan pukat harimau, alih muat (transhipment) dan kebijakan lainnya yang dimaksudkan untuk menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan lingkungan, harus diimbangi dengan alternatif solusinya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan seperti pengembangan perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan dan pariwisata bahari.
16. PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan melalui pembangunan infrastruktur pertanian dan perikanan, peningkatan sumberdaya manusia, pemanfaatan teknologi di bidang pertanian dan perikanan, diversifikasi konsumsi pangan, dan penegakan hukum terkait pelarangan alih fungsi lahan pertanian produktif sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
17. PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui redistribusi lahan sesuai Rencana Tata Ruang, penyediaan sarana produksi pertanian dengan harga terjangkau, penyediaan skema perkreditan perbankan khusus untuk sektor pertanian, dan konektivitas antar wilayah.
18. PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk menyiapkan program mitigasi dan adaptasi sektor pertanian, sektor perikanan dan kelautan terhadap perubahan iklim global.
19. Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 yang akan datang, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemilu Serentak 2019 dilakukan dalam rangka penguatan sistem presidensial. Sistem ini akan berjalan lebih efektif melalui konsolidasi partai politik yang dilakukan dengan penyederhanaan partai politik di DPR RI melalui cara pemilu yang demokratis. Karena itulah PDI Perjuangan mendukung penerapan elektoral threshold berjenjang untuk tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota.
b. Mengingat peserta pemilu legislatif adalah partai politik, maka sistem pemilu legislatif yang diperjuangkan partai adalan sistem pemilu proporsional tertutup.
c. Guna meningkatkan tanggung jawab partai di dalam mempersiapkan calon-calon anggota legislatif agar memiliki kemampuan di dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan fungsi representasi terhadap konstituen partai, serta untuk membentuk kader yang memiliki kesadaran ideologi, organisasi, politik, lingkungan, dan kesadaran untuk menyelesaikan persoalan rakyat secara gotong royong, maka seluruh calon anggota legislatif diwajibkan mengikuti pendidikan kader partai.
d. Pendidikan kader partai juga dimaksudkan untuk mempersiapkan kader yang berkarakter, memiliki budi pekerti luhur, dan telah menjalankan revolusi mental sehingga mampu bertindak disiplin, dan memegang teguh asas, jatidiri, dan watak partai.
e. Memastikan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2017, 2018 dan Pemilu Serentak 2019 dapat berjalan dengan lebih demokratis, dan melalui persaingan yang sehat dengan menjunjung tinggi terwujudnya asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berkaitan dengan hal tersebut, maka seluruh undang-undang berkaitan dengan pemilu harus sudah diselesaikan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum pemilu dilaksanakan.
20. PDI Perjuangan berkomitmen untuk mewujudkan dukungan rakyat dalam pilkada serentak tahun 2015 sebagai momentum untuk membangun tradisi pemerintahan yang menjalankan Trisakti, dan mengimplementasikan seluruh ruh dan spirit Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagaimana dicanangkan oleh Bung Karno pada tahun 1960. Kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepada PDI Perjuangan menjadi bagian dari tanggung jawab partai guna terus memastikan, mengarahkan, mengawal dan mengamankan kebijakan-kebijakan politik pemerintahan nasional agar tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945 dan Kosntitusi Negara (UUD Negara Republik Indonesia 1945).
21. PDI Perjuangan mendorong akselerasi penyelesaian revisi sejumlah undang-undang yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi, antara lain : UU BUMN, UU Penanaman Modal, UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Perkoperasian, UU Perjanjian Internasional dan UU Sumber Daya Air.
22. Pemerintah untuk memperkuat pengelolaan wilayah perbatasan sebagai beranda terdepan Republik Indonesia dengan pendekatan kesejahteraan dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Jakarta, 12 Januari 2016
Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar