Minggu, 12 Mei 2013

KEBEBASAN PERS DIJAMIN UU NO 40 TAHUN 1999



Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi.  Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945 (pasal 28) dan  terutama Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan  Pers dimaksudkan untuk menjamin  adanya transaksi informasi yang bersifat dua arah antara Pemerintah dengan masyarakat. Pers merupakan media komunikasi yang diharapkan dapat menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana dengan baik, sehingga Pers menempati posisi yang tidak kalah pentingnya dalam perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia.

Fungsi pers tidak hanya pada tataran aspek komunikatif belaka, tetapi juga fungsi integratif yang mampu tetap mempertahankan persatuan masyarakat Indonesia yang multietnis dan multikultural. Namun di sisi lain Pers juga memiliki kekuatan yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perkembangan Pers Era Reformasi secara lebih nyata menerapkan prinsip kebebasan berekspresi dan berkreasi yang jauh berbeda ketimbang Era Orde Baru. Pemerintah sudah tidak lagi mengekang perkembangan Pers, karenanya Pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur kebebasan Pers sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan Pers yang lebih interaktif dan komunikatif. Namun terlepas dari iklim yang mendukung kebebasan Pers itu, satu hal yang harus tetap menjadi pertimbangan dalam sebuah nilai kebebasan adalah  aspek etis, kebebasan pers secara berbanding lurus juga harus dibarengi dengan tanggungjawab terhadap segala data dan fakta yang diolah yang bermuara menjadi informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat secara luas. Kebebasan seperti apa yang seharusnya dijalankan oleh Pers?? Dan bagaimana fungsi Negara/Pemerintah memantau sepak terjang Pers itu sendiri?
Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, dengan political will nya, Pemerintah memantau perkembangan Pers dengan menjadikan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai kontrol terhadap kebebasan Pers. dan yang tak kalah pentingnya Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik yang esensinya adalah bahwa Pemerintah menjamin adanya keterbukaan informasi terutama informasi yang bersifat umum sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara/Pemerintah serta badan publik lainnya yang mempunyai efek universal. Kehadiran seperangkat aturan  tersebut diharapkan mampu menjadi kontrol terhadap kualitas dan penampilan berita/informasi yang disiarkan ataupun diterbitkan.

Kebebasan dan eretika
Objek etika itu sendiri adalah prilaku insan Pers dalam menyuguhkan berita yang objektif dan apa adanya (das sein) tanpa adanya intervensi dari wartawan, berita yang dipaparkan tidak terkontaminasi dengan pandangan pribadi wartawan (opini pribadi). Jean Jacques Rousseau seorang Filosof Prancis pernah mengatakan “man is born free, but everywhere he is in chains’, pernyataan ini mengandung makna bahwa secara esensial manusia memiliki kebebasan namun kebebasan tersebut diikat oleh norma dan nilai-nilai yang telah terbentuk dan disepakati dalam suatu sistem tertentu. Begitupun juga halnya dengan kebebasan Pers, kebebasan dalam artian leluasa melakukan aktivitas dan tugas tanpa paksaan dan intervensi pihak-pihak tertentu, kebebasan yang dijamin Pemerintah. Kebebasan mengandung arti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengutarakan pendapat ataupun pemikiran mereka yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan maupun ekspresi lainnya.

Pers yang bebas beretika tentulah menjadi harapan kita semua baik, dari sisi Pemerintah, maupun masyarakat. Tanggungjawab sosial yang menjadi PR bagi media maupun Pers, seyogianya menjadi patokan agar pemberitaan akan informasi yang disuguhkan lebih beretika. Tak dapat dipungkiri tuntutan zaman dan faktor ekonomi dan politik sangat berpengaruh terhadap perkembangan Pers itu sendiri. Pers tidak hanya membungkus informasi yang sifatnya edukatif dan informatif, tetapi juga harus dituntut bersaing secara finansial dengan peningkatan oplah maupun rating pada media televisi. Namun hal tersebut tidak serta merta harus meninggalkan aspek etis yang mesti tetap terjaga. Sebuah dilema memang ketika saat ini industri Pers menuntut keuntungan yang semaksimal mungkin karena menyangkut kesejahteraan insan media, namun disisi lain Pers dihadapkan pada sikap yang profesional dan informasi yang berimbang.
Kebebasan pers seringkali dihadapkan dengan regulasi Pemerintah. Padahal kalau boleh dibilang regulasi yang ditetapkan Pemerintah lebih kepada menjaga kredibilitas maupun mutu dari Pers situ sendiri. Kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang kebablasan, namun kebebasan yang terbatas, karena bagaimanapun kebebasan Pers seyogianya tidak boleh melanggar tata aturan yang berlaku, norma-norma agama maupun sosial, maupun aturan-aturan lain yang sudah disepakati bersama.

Seperti yang kita lihat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa kebebasan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan yang hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Kebebasan yang dimiliki Pers bukan berarti mampu membuat Pers bergerak terlalu leluasa apalagi menyangkut hal-hal yang bersinggungan dengan SARA, pornografi dan erotisme, kekerasan dan hal hal lain yang dapat memicu perpecahan maupun konflik. Ada Beberapa hal yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik adalah wartawan yang harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad buruk, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, tidak mencampurkan antara fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas ‘praduga tak bersalah’, tidak membuat berita bohong, sadis maupun cabul, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan juga tidak menerima suap. Dari beberapa pasal di atas jelas bahwa ternyata ada beberapa penyimpangan yang mungkin dilakukan tapi tentu penyimpangan itu ada sebab musababnya.

Etika tak terlepas dari prinsip kejujuran, keadilan, privasi dan tanggungjawab. etika seharusnya menjadi pedoman bagi insan Pers dalam melahirkan berita maupun informasi yang disuguhkan. Tak dapat dipungkiri bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah salah satu pilar untuk menjaga kredibilitas dan profesionalitas insan Pers terutama wartawan agar tetap menjaga informasi yang disuguhkan tetap berada dijalur yang sesungguhnya, apa adanya dan berimbang. Pelanggaran etik semestinya dapat ditindaklanjuti dengan cara yang pas dan sesuai dengan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Pemahaman terhadap adanya jaminan hak jawab, hak koreksi dan hak-hak lainnya tentu akan meminimalisir pelanggaran etika Pers tanpa harus menghambat perkembangan kebebasan Pers. Kode etik menjadi penting terutama bagi jurnalis  untuk melindungi hak publik dari penyalahgunaan profesi dan melindungi diri sendiri.
Fenomena yang terjadi saat ini menempatkan Pers kita pada situasi yang boleh dibilang pelik. Di satu sisi para insan Pers harus tetap menjadi Pers yang idealis sebagai lembaga pendidik, namun disisi lain kepentingan komersil membuat Pers harus lebih kreatif dan inovatif serta  mengemas pesan/informasi yang lebih beragam dan sensasional. Tuntutan peningkatan rating maupun oplah penjualan akhirnya menempatkan Pers diantara fungsi sebagai media informasi yang mendidik dengan fungsinya sebagai industri pers yang kapitalis. Menghadapi kapitalisme dewasa ini tentu sulit bagi Pers untuk menentukan ‘posisi’ nya, dibawah bayang-bayang pragamatis ekonomi dan logika komersial membuat berita yang edukatif dan informatif menjadi sedikit terabaikan.

Pada kondisi inilah aspek etika menjadi suatu hal yang harus menjadi pertimbangan dalam menyiarkan maupun memberitakan sesuatu hal.  Etika menyangkut integritas dan kredibilitas serta profesionalitas insan Pers. Etika dibuat untuk menjaga profesi agar senantiasa tetap pada posisi yang professional dan bermartabat. Etika  berhubungan dengan nilai-nilai yang dianut oleh individu mapun masyarakat. Persoalan etika memang semakin pelik ketika gerbang reformasi menjamin kebebasan terhadap pers di Indonesia. Kenapa tidak, informasi yang disuguhkan acap kali tidak lagi menjadikan etika sebagai faktor yang patut dipertimbangkan. Industrialisasi Pers menuntut adanya peningkatan oplah ataupun rating, sehingga keuntungan ekonomi lebih menjadi tujuan akhir bagi Pers, hal ini tentu tak bisa disalahkan, karena Pers tentu harus tetap ‘hidup’ dan  mengikuti dinamika yang berkembang di Negara ini. Dari sudut pandang ini ada beberapa hal yang harus menjadi catatan penting terhadap Perusahaan Pers itu sendiri, apakah kesejahteraan wartawan/jurnalis sudah menjadi perhatian utama bagi Perusahaan, tidak hanya mementingkan kepentingan perusahaan belaka.

Kemajuan Teknologi pun pada akhirnya memberikan sumbangsih tersendiri terhadap pelanggaran etika penyajian berita ataupun informasi. Tak dapat dipungkiri bahwa berita yang sensasional, infotainment, pornografi dan erotisme menjadi sesuatu ‘komoditas’ yang jauh lebih menguntungkan dan membantu meningkatkan rating maupun olpah dari sebuah surat kabar. Etika tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dijadikan pertimbangan asalkan mampu meningkatkan keuntungan/profit perusahaan Pers. Ironis memang ketika sebuah prinsip yang harus dijunjung oleh insan Pers, dan memberikan rambu-rambu kebebasan dalam berekspresi namun juga menjadi pelindung bagi manipulasi pemberitaan tak lagi dipertimbangkan. Situasi seperti ini hendaknya menjadi sebuah ilustrasi untuk menciptakan kondisi yang baik demi keberlangsungan demokrasi yang sebenarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar