Minggu, 19 Mei 2013

Yayasan Milik Soeharto Segera Dieksikusi Oleh Kejaksaan



JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman denda Rp3,07 triliun terhadap Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto.

"Jadi sudah saya perintahkan untuk dituntaskan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Basrief mengaku telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin untuk menuntaskan pelaksaan putusan MA tersebut.

"Ini lagi diurus Datun yang nyatanya katanya putusannya masih belum diterima. Maka itu yang menjadi prihatin kita, makanya saya perintahkan itu menjadi perhatian," jelas Basrief.

Dia berjanji akan meneliti perkara Soeharto lainnya khususnya mengenai dugaan adanya pihak-pihak lain yang disangka turut serta. Namun, hal itu baru akan dilakukan setelah perkara korupsi Yayasan Supersemar dieksekusi.

"Itu kita teliti setelah putusannya kita terima dan prosesnya seperti apa nanti, karena Datun yang akan melaksanakan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali perkara-perkara korupsi pemimpin Orde Baru yakni perkara korupsi tujuh yayasan milik Soeharto termasuk Yayasan Supersemar.

Yayasan-yayasan tersebut adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. (trk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar