Rabu, 15 Mei 2013

TKI ASAL DARI MADIUN MENINGGAL DI SINGAPURA, JATUH DARI APARTEMEN


Rabu, 15 Mei 2013 10:11:28
Reporter : Mohamad Taufik




Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Babadan Lor, Kabupaten Madiun, Ariyatni (29), meninggal akibat kecelakaan kerja di Singapura. Seperti diberitakan Antara, Rabu (15/5).

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun Suyadi, mengatakan kabar kematian ibu satu anak tersebut diketahui dari perwakilan PJTKI yang memberangkatkan korban ke Singapura.

"Pengiriman jenazah korban tiba di rumah duka pada Rabu dini hari. Pengiriman dari Singapura dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dan langsung perjalanan darat ke Kabupaten Madiun," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi petugas berwenang, korban tewas akibat terjatuh dari lantai lima gedung apartemen milik majikan tempatnya bekerja. Korban akan mendapatkan santunan dan asuransi sesuai haknya karena merupakan TKI legal.

Korban berangkat ke Singapura sekitar satu tahun lalu melalui PT Cipta Karsa Bumi Lestari Surabaya.

"Untuk hal-hal lain terkait dugaan kematian korban akibat kekejaman majikan, masih kami dalami dengan melakukan pemeriksaan dan koordinasi bersama perusahaan yang memberangkatkan korban maupun kedutaan setempat," kata Suyadi.

Dinas mencatat, selama 2013 dari bulan Januari hingga Mei terdapat enam TKI asal Kabupaten Madiun yang tewas di luar negeri akibat kecelakaan kerja dan sakit.

Sementara keluarga korban di Kecamatan Balerejo menyatakan sangsi jika Ariyatni tewas akibat terjatuh dari lantai apartemen majikannya. Keluarga menduga korban tewas justru sebab lain.

"Kami ragu jika Ariyatni meninggal karena terjatuh dari gedung apartemen," ujar kakak korban, Syaefudin.

Menurut keluarga, selama bekerja di Singapura Ariyatni sangat sulit dihubungi. Keluarga hanya bisa mengetahui kondisinya dari surat yang dia kirim. Itupun hanya sebanyak 4 kali saja.

"Surat terakhir yang dikirim dia adalah tanggal 25 Maret lalu. Anehnya pada sampul surat tersebut ada pesan agar jangan dibuka dan dibaca sebelum dia pulang ke Tanah Air. Kami juga belum membukanya sampai sekarang," kata ibu korban, Satini.

Pada beberapa surat sebelumnya, korban mengeluh sering dihukum oleh majikannya jika berbuat salah. Korban dihukum untuk naik dan turun tangga dari lantai satu hingga lima apartemen sebanyak 10 kali.

"Jadi saya tidak percaya jika anak saya tiba-tiba jatuh tanpa sebab yang jelas. Bisa saja dia jatuh karena hukuman yang diberikan oleh majikannya," kata ibu korban.

Karena itu, pihak keluarga berharap agar perwakilan Bangsa Indonesia di Singapura melakukan investigasi terkait kematian korban Ariyatni yang dinilai janggal. Setelah disalatkan, jenazah korban langsung dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar