Sabtu, 11 Mei 2013

PNS YANG IKUT KAMPANYE BISA DI PECAT DAN DIPENJARAKAN

Ancaman bagi PNS yang ikut kampanye dan mendukung salah
satu calon adalah rekomendasi pemecatan, bahkan hukuman penjara--
Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4
ayat (15) dijelaskan, PNS yang kedapatan tidak netral dalam
pemilu diancam sanksi dari mulai
penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Sanksi lain yang lebih berat, diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 pasal 79 tentang larangan keterlibatan PNS di arena kampanye. Sanksi pidananya diatur pada pasal 116 ayat (3)
berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1000.0000.
Sementara ketentuan lainnya dalam Undang-Undang No 8
Tahun 2012 pasal 86 ayat 2 point e mengenai larangan
keikutsertaan PNS dalam kampanye. Pada Undang-undang
yang sama pasal 278 juga diterangkan, sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye adalah pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar