Senin, 16 November 2015

Ketua DPC Hanura Kota Bekasi Akan Mengajukan PK Untuk Anak Buahnya

                                                                       Winoto
Info Media Nasional News - Bekasi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura, Kota Bekasi tidak bersikap tegas terkait kadernya di DPRD Kota Bekasi yang bernisial LFL yang divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), karena tersangkut tindak kriminalitas 'kencing' BBM solar bersubsidi.

Ketua DPC Hanura Kota Bekasi, Winoto bersikukuh mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum juga mendapatkan dokumen atau pun bukti-bukti yang jelas atas keputusan MA terhadap anggotanya tersebut. Karenanya Hanura belum dapat mengambil sikap tegas dan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan.

"Itukan baru kabar, ada buktinya gak? Kami belum bisa memutuskan apa-apa, karena saya saja belum dapat dokumen keputusannya. Kalau sudah ada buktinya, baru kami akan rapatkan," kata pria berbadan tambun itu di Geudng DPRD Kota Bekasi kepada lampu Hijau, Senin (16/11).

Disinggung soal sanksi tegas apa yang akan diberikan partai kepada LFL bila terbukti bersalah, Winoto terkesan melindungi kadernya dengan mengatakan belum dapat memastikan karena menunggu dokumen keputusan MA.

"Saya sendiri belum bisa bilang sanksi apa, karena kami akan bawa ke rapat terdahulu. Itu pun jika ada bukti minimal fotocopy surat keputusan MA yang dimaksud barulah kami menentukan sanksi apa yang akan diberikan oleh partai," imbuhnya.

Namun hingga kasus ini bergulir, Winoto mengaku belum ada pembahasan dari Hanura sampai dengan saat ini. Karena masih menunggu fotocopy surat putasan MA terhadap LFL.

"Belum ada membahas itu, kami lihat nanti perkembangannya seperti apa soal putusan MA itu," pungkasnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangannya terkait kasus lama yang bersemi kembali (KLBK), yang bersangutan LFL mengatakan akan mengikuti aturan dan melihat perkembangannya seperti apa.

"Saya akan mengajukan kasasi (PK) soal kasus itu. Tidak tahu kenapa, yang jelas saya akan ajukan nanti," singkatnya.

Sekedar diketahui, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada LFL sejak 2008 silam, terkait pidana 'kencing' BBM yang dibawa menggunakan sebuah mobil truk. Dari tangan LFL, polisi menemukan sebanyak 256 dirijen atau sekitar 5 ton solar yang ditimbun dan menjerat FLF ke pengadilan.

Di pengadilan, jaksa pun mendakwa LFL telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM untuk Pelayanan Umum. Dalam peraturan itu, pemakai BBM bersubsidi untuk layanan umum hanyalah krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit dan puskesmas. Namun di tempat LFL dahulu bekerja, BBM bersubsidi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang tidak seharusnya. Dalam hal ini LFL telah melanggar Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada 7 Januari 2013, jaksa menuntut LFL hukuman 9 bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membebaskan LFL dari semua dakwaan. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi dan dijatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara oleh MA, bersama denda Rp 2miliar. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan, pada 2 Maret lalu. (Imn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar