Kamis, 12 November 2015

M SAID : Aspirasi Rakyat Kota Bekasi Menguap / Hilang di RAPBD di 2016.




Info Media Nasional News - Bekasi, Banyaknya aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat melalui RESES DEWAN (DPRD) tidak masuk dalam anggaran murni maupun ABT menyebabkan para Anggota Dewan Kecewa dan Meradang. Hal tersebut diungkapkan oleh sebagian besar para Anggota juga unsur Pimpinan Dewan kepada Info Media Nasional News dikantor DPRD Kota Bekasi Rabu,11 Nopember 2015. 

        M Said dari PPP mengungkapkan sebagai wakil rakyat dirinya tidak mempunyai kemampuan terkait dengan hal tersebut, semua telah diatur sedemikian rupa oleh eksikutif dalam hal ini SKPD/Dinas - dinas terkait. Begitu banyak aspirasi dari masyarakat luas yang disampaikan kepada dirinya ketika melakukan reses namun pada ahirnya hilang begitu saja. Dirinya memberikan kebebasan kepada para anggotanya ketika merasa tidak puas dengan hal tersebut mempersilahkan untuk mengambil sikap dalam sidang paripurna. Kalau memang sekiranya perlu di tolak ya kita tolak, ini semata semua demi kepentingan masyarakat juga yang aspirasinya tidak didengar, kami sebagai wakil rakyat sudah semaksimal mungkin untuk berupaya mengawal aspirasi tesebut. Lebih lanjut dirinya juga mengatakan langkah menolak bukan berarti kami ingin menghambat rencana pembangunan, namun justru kami ingin agar pembangunan yang ada yang bersumber dari uang rakyat tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat dengan adil dan merata.

           Begitu juga disampaikan oleh beberapa anggota FPDI-P DPRD Kota Bekasi yang terlihat sangat kecewa setelah tau apa yang usulkan dan diajukan oleh masyarakat di dapilnya masing - masing ternyata sebagian besar tidak masuk dalam anggaran di 2016 yang akan datang baik dalam anggaran murni maupun dalam ABT. Reynold F.Tambunan SE. Anggota Komisi B dari sekian puluh aspirasi yang diusulkan melalui dirinya hanya tersisa 3 titik yang masuk dalam anggaran di 2016. Hal tersebut tentunya sangat berdampak pada wilayah yang menjadi dapil pemilihannya Bekasi Barat - Medan Satria.   

          UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dicurigai dimanfaatkan oleh para oknum SKPD/Dinas - dinas terkait di Kota Bekasi  untuk mengganjal aspirasi dari rakyat untuk partai politik tertentu, namun disisi lain begitu banyak anggaran yang digelontorkan kepada partai - partai politik tertentu dalam hal ini partai politik pengusung walikota dan wakil walikota beberapa waktu yang lalu. 

Enie Widhiastuti skretaris komisi C mengatakan Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi di 2016 mencapai sekitar kurang lebih 1,6 Triliyun Rupiah yang didapat dari berbagai sumber pendapatan daerah sebenarnya telah memenuhi target. Namun hal tersebut dirasa masih kurang maksimal, dikarenakan ada beberapa sektor yang kurang maksimal didalam pemasukan pajaknya. Enie Widhiastuti juga menambahkan akan melakukan sidak kebeberapa tempat untuk mengetahui secara langsung apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Hal senada diungkapkan oleh anggota komisi C lainya Asan T yang mengatakan pajak hiburan Karaoke dan lain - lain setelah beberapa kali mengadakan sidak, ternyata diperoleh fakta dilapangan banyak tempat hiburan tersebut  yang membayar pajak tidak sesuai dengan aturan . Belum lagi terkait dengan pajak reklame dan lain - lain tandasnya.


            Banyak orang yang menyebut Musrenbang sebagai “Musyawarah Mengambang”. Pada prakteknya, proses musrenbang sangat jauh dari partisipasi rakyat. Lebih jauh lagi, seperti telah banyak kasus yang terjadi, banyak proposal musrenbang disabotase dan tidak terakomodir. Musrenbang masih sulit untuk dilaksanaan dengan baik karena minimnya kredibilitas dari para pemangku kepentingan. Yang ada hanyalah suatu kepentingan kelompok tertentu dalam hal ini pihak penguasa Kota Bekasi beserta kroni - kroninya.

Sebenarnya Musrenbang dirancang khusus untuk menunjang partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan. Musrenbang ini juga telah didukung dengan peraturan – peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Musrenbang di tingkat Desa, Kelurahan, maupun Kabupaten/Kota demi penyusunan anggaran tahunan. Namun pada kenyataannya, Musrenbang sangat sulit untuk dilaksanaan sesuai peraturan yang ada, karena pihak pemangku jabatan dalam hal ini eksikutif lebih mengedepankan kepentingannya serta kelompoknya yang terkenal dengan pembelokan titik, dari satu tempat ketempat lainnya. 

Sesungguhnya masyarakat sangat membutuhkan pelaksanaan MUSRENBANG sesuai dengan UU No 25/2004, agar aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan benar dan pembangunan dapat berjalan sesuai apa yang dicita-citakan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah di masa yang akan datang. Pelaksanaan pembangunan tersebut juga memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari keterkaitan, keseimbangan dan keadilan. Keterkaitan mencakup keterkaitan antar wilayah, antar sektor, antar tingkat pemerintahan dan antar pemangku kepentingan pembangunan. 

Sedangkan keseimbangan mencakup keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Untuk prinsip keadilan diartikan sebagai keadilan antar kelompok masyarakat. Selain itu, dibutuhkan kerja sama yang kuat antara pemangku kepentingan (eksikutif - legislatif ) guna menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan yang di dalamnya terdapat pelaksanaan Musrenbang secara Adil dan Nyata (Alex S)


                                                                       M.Said

Tidak ada komentar:

Posting Komentar