INFO MEDIA Nasional News – Politisi PDI Perjuangan,
Risa Mariska SH menyesalkan adanya upaya fitnah kepada Presiden Joko Widodo
melalui foto saat orang nomor satu di Indonesia itu mengunjungi Suku Anak
Dalam.
“Kalau memang ada ketentuan pidananya ya diterapkan saja,”
kata Risa ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Sebelumnya, foto pertemuan Presiden Joko Widodo dengan warga
Suku Anak Dalam menuai perbincangan.Foto yang diunggah di media sosial tersebut
menunjukkan dua peristiwa ketika Presiden Jokowi melakukan perbincangan dengan
warga.
Salah satu foto menunjukkan Presiden Jokowi berdialog dengan
warga di rumah singgah Suku Anak Dalam. Warga mengenakan pakaian lengkap dan
tertutup.Adapun foto lainnya menunjukkan Presiden Jokowi berbincang dengan
warga yang hanya mengenakan penutup seadanya.
Perbandingan kedua foto itu seolah memperlihatkan Jokowi berbincang dengan orang yang sama.
Perbandingan kedua foto itu seolah memperlihatkan Jokowi berbincang dengan orang yang sama.
Anggota Komisi III DPR RI, Risa
Mariska SH, juga mengapresiasi dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015
tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Menurutnya, SE Kapolri tersebut merupakan langkah kepolisian
untuk meminalisir konflik-konflik sosial yang akhir-akhir ini berkembang.
“Sudah sepatutnya langkah tersebut diambil oleh Kapolri,
mengingat negara kita adalah negara kebhinekaan yang terdiri dari beragam ras,
suku dan agama,” kata Risa .
Risa menuturkan, kerusuhan di Tolikara dan Aceh Singkil
menjadi tolak ukur urgensi diterbitkannya Surat Edaran Kapolri tersebut.
“Karena tidak menutup kemungkinan kerusuhan tersebut juga
disebabkan oleh adanya hasutan atau kebencian terhadap individu kelompok
masyarakat,” tutur politikus PDIP ini.
Dirinya pun tidak setuju dengan adanya anggapan bahwa SE
Kapolri terkait hate speech mengebiri demokrasi. Ia berpandangan bahwa SE
sebagai alat untuk mengukur demokrasi dan melindungi hak menyampaikan pendapat.( bs )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar