Kamis, 05 November 2015

Risa Mariska SH : Penyebar Foto Rekayasa Presiden Jokowi Bisa Dipidana.



Politisi PDIP Ini Nilai Penyebar Foto Rekayasa Jokowi Bisa DipidanaINFO MEDIA Nasional News – Politisi PDI Perjuangan, Risa Mariska SH menyesalkan adanya upaya fitnah kepada Presiden Joko Widodo melalui foto saat orang nomor satu di Indonesia itu mengunjungi Suku Anak Dalam.

 Menurutnya, pelaku yang berupaya memfitnah Presiden tersebut layak untuk mendapatkan hukuman sebagai efek jera.
“Kalau memang ada ketentuan pidananya ya diterapkan saja,” kata Risa ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2015).
Anggota Komisi III DPR RI (dapil Kota Bekasi - Depok) itu menilai, untuk membuktikan pelaku penyebar fitnah foto presiden itu bersalah atau tidak dapat mengacu pada UU ITE. Menurutnya penegak hukum dapat menyelidik hal tersebut.


Sebelumnya, foto pertemuan Presiden Joko Widodo dengan warga Suku Anak Dalam menuai perbincangan.Foto yang diunggah di media sosial tersebut menunjukkan dua peristiwa ketika Presiden Jokowi melakukan perbincangan dengan warga.


Salah satu foto menunjukkan Presiden Jokowi berdialog dengan warga di rumah singgah Suku Anak Dalam. Warga mengenakan pakaian lengkap dan tertutup.Adapun foto lainnya menunjukkan Presiden Jokowi berbincang dengan warga yang hanya mengenakan penutup seadanya.
Perbandingan kedua foto itu seolah memperlihatkan Jokowi berbincang dengan orang yang sama.

Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska SH, juga mengapresiasi dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Menurutnya, SE Kapolri tersebut merupakan langkah kepolisian untuk meminalisir konflik-konflik sosial yang akhir-akhir ini berkembang.

“Sudah sepatutnya langkah tersebut diambil oleh Kapolri, mengingat negara kita adalah negara kebhinekaan yang terdiri dari beragam ras, suku dan agama,” kata Risa .
Risa menuturkan, kerusuhan di Tolikara dan Aceh Singkil menjadi tolak ukur urgensi diterbitkannya Surat Edaran Kapolri tersebut.

“Karena tidak menutup kemungkinan kerusuhan tersebut juga disebabkan oleh adanya hasutan atau kebencian terhadap individu kelompok masyarakat,” tutur politikus PDIP ini.
Dirinya pun tidak setuju dengan adanya anggapan bahwa SE Kapolri terkait hate speech mengebiri demokrasi. Ia berpandangan bahwa SE sebagai alat untuk mengukur demokrasi dan melindungi hak menyampaikan pendapat.( bs )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar