Jumat, 13 November 2015

Rekson Sitorus Memenuhi Panggilan Komisi A DPRD Kota Bekasi

Rekson Sitorus
Info Media Nasional News – Satu persatu, pihak-pihak yang terkait kerjasama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mendatangi DPRD Kota Bekasi. Setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang memenuhi panggilan pada Rabu (11/11) lalu, kemarin giliran Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ) Rekson Sitorus yang menyambangi Komisi A.
Begitu sampai di gedung wakil rakyat Kota Bekasi, Rekson bersama pegawainya langsung menuju ruang Komisi A. Selama tiga jam, komisi yang dipimpin Ariyanto Hendrata itu ‘menginterogasi’ kerjasama DKI-PT GTJ serta sejumlah kewajibannya yang dianggap dewan banyak yang belum dipenuhi.
Beberapa kewajiban yang menurut para politisi Kalimalang belum dipenuhi GTJ dan DKI di TPST Bantargebang itu, antara lain soal pemeliharan infrastruktur, kesehatan, dan masalah lingkungan hijau. ’’Pemeliharaan jalan Pangkalan 5, pembangunan buffer zone di zona aktif, pemberian  obat-obatan, pembangunan sumur pantau dan sumur artesis, pembangunan sekolah dan rumah ibadah, itu kewajiban yang belum dipenuhi DKI dan GTJ,’’ ungkap Ariyanto.
Menanggapi tudingan tersebut, Rekson mengklaim tidak semua kewajiban yang tercantum dalam kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi tahun 2009 menjadi kewajiban GTJ. Hanya beberapa hal saja. ’’Pembangunan buffer zone berupa penanaman pohon di sekitar TPST Bantargebang sudah kami lakukan. Hanya tidak sempurna pertumbuhannya. Lagi pula banyak yang hilang diambil pemulung,’’ kelit Rekson.
Menurut Rekson, pembangunan sumur pantau, sumur artesis di Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, dan Ciketingudik, serta perawatan jalan pangkalan 5, pembangunan sekolah, masjid, penyediaan obat-obatan, bukan kewajiban PT GTJ.
’’Poin-poin yang mana kewajiban GTJ, yang mana kewajiban Pemprov DKI sudah kami sampaikan sesuai pertanyaan Komisi A,’’ terang Rekson kepada wartawan usai pertemuan.
Rekson juga menjelaskan tudingan wanprestasi yang dituduhkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok salah alamat. ’’Yang wanprestasi itu PT NOEI. Dia bertanggung jawab pembangunan gasifikasi. Tidak tercapai karena volume sampah terus bertambah. Sesuai perjanjian harusnya hanya 2000 ton per hari,’’ beber Rekson yang juga mertua anggota Komisi B Tumpak Sidabutar ini.
Menurut Rekson, pihaknya justru merugi Rp500 miliar lebih. Sebab modal investasi tersebut belum menghasilkan keuntungan terlebih dengan keputusan Ahok yang akan memutus kontrak kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT GTJ.
“Untuk permasalahan hukumnya kami serahkan ke Pak Yusril. Tapi ini semua masih bisa dibicarakan dengan duduk bersama,” tambah Rekson.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil PT GTJ dan PT NOEI untuk mengetahui mana saja yang menjadi kewajiban pihak ketiga dan DKI.
“Komisi A sudah mendengarkan dan mencocokan poin-poin isi perjanjian antara PT GTJ dan Pemprov DKI Jakarta. Ini akan menjadi bahan saat nanti tanggal 18 pertemuan dengan Ahok,” ujarnya.
Ariyanto mengaku DPRD Kota Bekasi sudah melayangkan undangan kepada Ahok untuk hadir ke Kota Bekasi pada Rabu (18/11) mendatang. Politisi PKS ini optimistis Ahok akan datang memenuhi panggilan Komisi A untuk mempercepat selesainya permasalahan TPST Bantargebang.
“Kami optimis Ahok pasti datang, ini untuk kebaikan bersama agar permasalah ini tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya. (dat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar